NUNUKAN, KN – Otoritas Malaysia mengamankan tujuh Warga Negara Indonesia (WNI) asal Tarakan, Kalimantan Utara. Mereka menangkap para WNI saat berada di perairan Tawau, Sabah, karena diduga memasuki wilayah maritim negara tetangga secara ilegal.
Insiden ini terjadi pada Minggu (14/9) sekitar pukul 11.20 WITA, ketika sekelompok nelayan tersebut tengah menunggu pasokan bibit rumput laut di dekat perairan Bambangan, Nunukan. Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) Zon Tawau pun menangkap mereka.
Terkait hal itu, Pratomo Nugroho, Fungsi Protokol dan Konsuler Konsulat RI di Tawau, menjelaskan, para nelayan ini tidak menyadari mereka telah memasuki perairan Malaysia. “Mereka tidak membawa GPS, jadi tanpa sadar masuk ke perairan Tawau,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (18/9).
Kronologi Penangkapan
Menurut Pratomo, bos para WNI tersebut menginstruksikan mereka untuk mengambil bibit rumput laut. Dia meminta mereka menunggu di dekat sebuah tower di perairan Bambangan, tempat bibit itu akan diantar. Namun, tanpa alat navigasi yang memadai, dua kapal yang mereka gunakan justru bergeser hingga masuk ke wilayah Malaysia.
Saat APMM mengamankan mereka, para nelayan tidak bisa menunjukkan dokumen resmi apa pun yang mengizinkan mereka berada di perairan tersebut.
Alhasil, oleh APMM, mereka langsung membawa WNI dimaksud ke Malaysia dengan tuduhan melanggar perbatasan negara.
Upaya Pemulangan dan Kondisi WNI
Pratomo memastikan, kondisi ketujuh orang itu dalam keadaan baik. “KRI Tawau memberi akses kekonsuleran pada 17 September. APMM memperlakukan mereka dengan baik,” jelasnya.
APMM berencana menahan para WNI selama 14 hari sebelum menyerahkan mereka ke Imigresen Malaysia untuk proses deportasi.
Meski begitu, perwakilan Konsulat RI di Tawau sedang berupaya agar mereka bisa langsung dipulangkan tanpa harus melalui proses imigrasi yang berbelit.
“Konsulat RI sedang berupaya membujuk pihak Malaysia, agar tujuh WNI tidak diserahkan ke Imigresen dan bisa langsung dipulangkan,” tutupnya. (Dzulviqor)