NUNUKAN – Diduga melakukan penipuan dan penggelapan, seorang lelaki berinisial AB (35), warga Jalan Yos Sudarso RT 01 RW 04 Desa Tanjung Karang Pulau Sebatik, diamankan aparat kepolisian Nunukan, Kalimantan Utara.
Kasat Reskrim Polres Nunukan, IPTU. Lusgi Simanungkalit, mengatakan, terdapat 5 orang korban akibat aksi yang dilakukan oleh pelaku.
‘’Dari semua aksinya, ia berhasil mengantongi uang sekitar Rp. 72.050.000, dari korbannya,’’ujar Lusgi, Selasa (25/10).
Dirincikan Lusgi, aksi penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh pelaku sebagai berikut :
1. Korban bernama Erwin (26), mengalami kerugian sebesar Rp. 14 juta. Modusnya, pelaku membujuk korban dengan harga lebih tinggi dari pasaran.
2. Korban bernama Jusman (52), mengalami kerugian sebesar, Rp. 38.430.000,. Modusnya, pelaku membeli rumput laut milik korban dengan sistem panjar. Namun hingga saat ini pelaku tidak pernah melakukan pelunasan.
3. Korban bernama Lutfia (26) mengalami kerugian sebesar Rp. 5.620.000, modusnya pelaku membeli daging ayam sebanyak 150 Kg, dengan memberi panjar sebesar Rp. 2 juta.
4. Korban bernama Murni (43) mengalami kerugian sebesar Rp. 11 juta, modusnya pelaku meminjam uang milik korban dengan janji akan mengembalikan dua jam kemudian.
5. Korban bernama Andi Anton (45) mengalami kerugian sebesar Rp. 3 juta. Modusnya, pelaku menawarkan barang berupa paket sembako murah.
‘’Atas dasar sejumlah laporan tersebut, kita lakukan penyelidikan dan profiling. Kita temukan pelaku sedang bersembunyi di rumah tambak di Jalan Sungai Apok Desa Binusan, Nunukan,’’ kata Lusgi.
Atas perbuatannya, Pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUH Pidana Subsider 378 KUH Pidana. (Dzulviqor)