NUNUKAN – Tiga orang terdakwa kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Samaenre Semaja, Kecamatan Sei Menggaris, Kabupaten Nunukan, tahun 2017 – 2019, divonis dua tahun penjara.
Ketiganya adalah, Sekretaris Desa, Mariam Laode, Kepala Desa periode 2017 – 2018, Farida Binti Andi Haseng, serta Mantan Pj. Kepala Desa 2019, Agus Salim.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Nunukan, Ricky Rangkuti, mengatakan, persidangan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda, Kalimantan Timur, Rabu (16/11/2022).
Sidang dipimpin Nyoto Hindaryanto dan hakim anggota Nugrahini Meinastiti serta Suprapto.
‘’Majelis Hakim Tipikor, menjatuhkan hukuman kepada masing-masing terdakwa pidana penjara selama 2 tahun,’’ ujarnya.
Ricky menuturkan dalam amar putusan, ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “bersama-sama melakukan korupsi secara berlanjut” sebagaimana dalam dakwaan subsidair.
Selain menjatuhkan vonis dua tahun penjara, para terdakwa dibebankan pidana denda, sebesar Rp 100 juta, subsidair 2 bulan kurungan.
Untuk terdakwa Agus Salim, Majelis Hakim membebankan untuk membayar uang pengganti pidana sebesar Rp. Rp.186.063.450.
Untuk Terdakwa Mariam Laode, dibebankan uang pengganti pidana sebesar Rp. 436.510.355.
Sementara terdakwa Farida Binti Andi Haseng, dibebankan uang pidana pengganti sebesar Rp.250.446.905.
Putusan ini, jauh lebih ringan dari tuntutan JPU sebelumnya. Dalam sidang tuntutan, terdakwa Agus Salim, dituntut dengan pidana penjara selama 5,6 tahun.
Untuk terdakwa Mariam Laode Binti Laode Nasir, dituntut pidana penjara 7 tahun 6 bulan. Sedangkan untuk terdakwa Farida Binti Andi Haseng, JPU menuntut pidana penjara selama 5,6 tahun.
‘’Atas putusan ini, Jaksa belum mengambil langkah lebih lanjut. Hanya menyatakan pikir pikir,’’ kata Ricky. (Dzulviqor)