NUNUKAN – Inspektorat Nunukan, telah selesai memeriksa sejumlah laporan pertanggung jawaban dari aliran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), yang dikelola Kepala Sekolah SDN 10 Sembakung, berinisial SRW.
Materi pemeriksaan meliputi transaksi pada sejumlah toko, kwitansi pembayaran dan pengambilan barang, serta laporan internal sekolah dari pembelanjaan BOSDA, BOSREG sejak tahun 2018 hingga 2022.
‘’Kita menemukan indikasi korupsi pengelolaan BOS oleh SRW. Pemeriksaan kita lakukan menyeluruh sejak 2018 sampai 2022, termasuk BOS Afirmasi yang dialokasikan di tahun 2020,’’ujar auditor Kantor Inspektorat Nunukan, Taharuddin, Senin (20/2/2023).
Belum dijelaskan secara rinci, modus maupun nilai anggaran BOS yang diduga diselewengkan oleh SRW.
Tahar mengutarakan, anggaran BOS yang dominan dibelanjakan oleh SRW adalah BOS Daerah yang anggarannya bersumber dari APBD, dan BOS Reguler dengan sumber anggaran dari Kemendikbud.
Sementara untuk BOS Afirmasi, peruntukannya memang untuk fungsi afirmatif dan khusus, dan hanya dialokasikan sekali, pada tahun 2020.
‘’Mekanismenya, ketika pemeriksaan selesai, kita akan memberikan laporan ke Kepala Dinas Pendidikan dan kepada SRW, sebelum kita melakukan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP). Sementara ini penghitungan sedang berjalan,’’ jelasnya.
Lanjut dia, setelah hasil temuan dirilis, SRW akan diberi waktu 60 hari untuk melakukan pengembalian dan Inspektorat akan menerbitkan Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM).
‘’SRW akan membubuhkan tanda tangannya di surat tersebut, sekaligus menuliskan jenis jaminan selama proses pengembalian dilakukan,’’ imbuhnya.
Tambah Tahar, pemeriksaan sempat terkendala akibat ada perubahan nama SDN 10 Sembakung, yang sebelumnya SDN 15.
Sehingga berkas dan laporan yang diperiksa tercampur antara SD 10 dan SD 15.
‘’Kalau ditanyakan apakah ujungnya akan ada laporan pidana ke Polisi, kita belum sampai arah sana. Kita masih fokus perhitungan dulu,’’ tegas Taharuddin. (Dzulviqor)