NUNUKAN – Sebar rekaman hubungan intim dengan mantan istri, seorang lelaki berinisial JA (30) diamankan Polisi, di Desa Karang Tunggal, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Minggu (10/9/2023) kemarin.
Kasat Reskrim Polres Nunukan, AKP. Lusgi Simanungkalit, menuturkan, korban W (29) melaporkan mantan suami sirinya lantaran telah menyebarkan video hubungan intim berdurasi 19 menit, ketika mereka masih menjalin hubungan.
‘’Pelaku atau sebut saja mantan suami siri korban ini, punya video syur saat mereka masih tinggal bersama di Kalimantan Tengah. Video tersebut, dia unggah di Instagram karena sakit hati mantannya punya kekasih lagi,’’ ujarnya, Senin (11/9/2023).
Lanjut Lusgi, saat masih tinggal di Kalteng, pasangan ini membuka usaha toko emas.
Namun, usia rumah tangga mereka tak bertahan lama, sering terjadi cekcok yang akhirnya membuat korban memilih pergi ke Nunukan untuk membantu temannya yang membuka usaha salon kecantikan.
‘’Kisah mereka sudah terjadi cukup lama, sampai suatu ketika, si korban ini menemukan lelaki yang dia suka. Dia mengunggah perayaan ulang tahunnya dengan foto kemesraan bersama kekasihnya di Nunukan,’’ kata Lusgi.
Unggahan korban di instagram tersebut, ternyata dilihat oleh pelaku dan menyulut emosinya.
Merasa tak terima karena masih sayang dengan mantan istrinya, pelaku kemudian mengunggah video syur keduanya saat masih tinggal bersama.
‘’Video hubungan badan berdurasi 19 menit itu, diunggah pelaku di instagram milik istrinya yang memang dihapal paswordnya,’’ lanjutnya.
Tak lama setelah video syur tersebut diupload, banyak teman-teman korban terkejut dan menghubungi korban.
Saat mengecek Instagram miliknya, korban sempat menyaksikan video tersebut dan merasa syok.
‘’Video adegan tak senonoh itu, sempat ada di IG korban selama setengah hari. Pelaku sepertinya sadar kalau apa yang dia lakukan membuat gaduh dan ia segera menghapus unggahan asusila tersebut,’’ lanjutnya.
Posisi pelaku diketahui dari nomor pelat motor
Laporan korban ditindaklanjuti dengan melakukan tracking untuk mengetahui keberadaan pelaku.
Korban diminta untuk melakukan panggilan video, saat itu Polisi mencermati nomor pelat kendaraan roda dua tempat pelaku menerima panggilan.
‘’Dari sana kita koordinasi dengan Satlantas, ternyata itu daerah Kaltim. Kita coba temukan motor tersebut yang ternyata sudah tiga kali ganti pemilik,’’ kata Lusgi lagi.
Penelusuran berlanjut dengan mendatangi pemilik kedua sepeda motor yang menjadi petunjuk tempat pelaku berada.
Beruntung, pemilik kedua, menjual motornya melalui Facebook. Polisi memintanya memeriksa kembali obrolan saat transaksi, dan akhirnya memperoleh alamat pembeli motor terakhir atau terduga pelaku.
‘’Kita terus meminta korban stalking dengan terus melakukan panggilan video. Upaya pencarian kita lakukan selama lima hari, kita berhasil temukan pelaku saat bekerja di bengkel las,” jelasnya.
Dari pelaku, petugas mengamankan satu unit handphone Oppo Reno 3 Pro warna hitam, yang didalamnya masih tersimpan sejumlah file video syur, yang salah satunya diunggah di akun Instagram korban.
Sempat dititipkan di tahanan Mapolsek Tenggarong, pelaku akhirnya dibawa ke Mako Polres Nunukan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pelaku, terancam Pasal 29 jo Pasal 4 Ayat (1) huruf d UURI Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi Subsider pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1) jo pasal 45 ayat (4) jo pasal 27 ayat (4) UURI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UURI Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. (Dzulviqor)