<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Kekerasan Anak - Kabar Nunukan</title>
	<atom:link href="https://kabarnunukan.com/tag/kekerasan-anak/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link></link>
	<description>Portal Berita Kalimantan Utara</description>
	<lastBuildDate>Wed, 04 Mar 2026 17:27:23 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.4</generator>

<image>
	<url>https://kabarnunukan.com/wp-content/uploads/2026/01/cropped-logo-kabar-nunukan-2026-32x32.png</url>
	<title>Kekerasan Anak - Kabar Nunukan</title>
	<link></link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Hakim Hukum PPPK Pemkab Nunukan 7 Tahun Penjara: Jejak Kelam &#8216;Om Ayam&#8217;</title>
		<link>https://kabarnunukan.com/vonis-pppk-nunukan-kasus-pencabulan-balita/</link>
					<comments>https://kabarnunukan.com/vonis-pppk-nunukan-kasus-pencabulan-balita/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[KN]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 04 Mar 2026 17:27:23 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum dan Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kaltara]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus Cabul]]></category>
		<category><![CDATA[Kekerasan Anak]]></category>
		<category><![CDATA[Nunukan]]></category>
		<category><![CDATA[PPPK Nunukan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kabarnunukan.com/?p=14341</guid>

					<description><![CDATA[<p>NUNUKAN, KN &#8211; Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nunukan, Kalimantan Utara, menjatuhkan vonis 7 tahun penjara kepada Mujtahid alias Muje Bin Usman (48). Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada salah satu dinas Pemkab Nunukan ini harus menebus aksi kekerasan seksualnya terhadap balita. ​Melalui Petikan Putusan Nomor 310/Pid.Sus/2025/PN Nnk tanggal 03 Maret 2026, hakim mewajibkan Muje [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://kabarnunukan.com/vonis-pppk-nunukan-kasus-pencabulan-balita/">Hakim Hukum PPPK Pemkab Nunukan 7 Tahun Penjara: Jejak Kelam &#8216;Om Ayam&#8217;</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabarnunukan.com">Kabar Nunukan</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>NUNUKAN, KN &#8211; Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nunukan, Kalimantan Utara, menjatuhkan vonis 7 tahun penjara kepada Mujtahid alias Muje Bin Usman (48). Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada salah satu dinas Pemkab Nunukan ini harus menebus aksi kekerasan seksualnya terhadap balita.</p>
<p dir="ltr">​Melalui Petikan Putusan Nomor 310/Pid.Sus/2025/PN Nnk tanggal 03 Maret 2026, hakim mewajibkan Muje membayar restitusi Rp 73.149.000 kepada korban. Nilai ini menjadi kompensasi atas kerugian fisik serta trauma mendalam sang anak.</p>
<p dir="ltr">​Kasi Intel Kejari Nunukan, Arga Bramantyo, mengakui kasus ini sempat memicu polemik publik. Saat itu, Muje menghirup udara bebas karena masa penahanan habis sebelum jaksa merampungkan berkas perkara.</p>
<p dir="ltr">​&#8221;Individu yang bebas karena masa tahanan habis tetap wajib mengikuti proses hukum selanjutnya,&#8221; tegas Arga pada Rabu (4/3/2026).</p>
<p dir="ltr">Kabar Terkait :  <a href="https://kabarnunukan.com/nunukan-pencabulan-p19/">Misteri P19 yang Membebaskan Tersangka Pencabulan Balita di Nunukan</a></p>
<h3 dir="ltr">​Aksi Kejam di Balik Pintu Kamar</h3>
<p dir="ltr">​Tragedi ini bermula pada Minggu (11/5/2025) siang di Jalan Ujang Dewa, Nunukan Selatan. Muje yang baru saja pulang mengantar lemari melihat korban berusia 3 tahun bermain sendirian.</p>
<p dir="ltr">​Muje lantas menggendong bocah itu ke tangga depan rumah, membawanya masuk ke kamar, lalu menusukkan jari ke alat kelamin korban. Usai kejadian, korban pulang ke rumah dalam kondisi menangis histeris dan mengompol.</p>
<p dir="ltr">​Hari-hari berikutnya, sang anak menderita demam tinggi serta selalu menjerit kesakitan saat buang air kecil. Kondisi tersebut mendorong sang ibu melaporkan kasus ini ke polisi.</p>
<p dir="ltr">​&#8221;Berdasarkan keterangan korban, pelaku menyandang sebutan ‘Om Ayam’. Korban memanggilnya demikian karena terdakwa memelihara ayam,&#8221; urai Arga.</p>
<p dir="ltr">Kabar Terkait : <a href="https://kabarnunukan.com/tersangka-pencabulan-nunukan/">Bebas demi Hukum, Tersangka Pencabulan Balita di Nunukan Tetap Diburu Polisi</a></p>
<h3 dir="ltr">​Bukti Medis dan Vonis Hukum</h3>
<p dir="ltr">​Hasil <i>Visum et Repertum</i> RSUD Kabupaten Nunukan menunjukkan kenyataan pahit. Tim medis menemukan luka robek pada selaput dara serta lebam pada punggung bawah korban.</p>
<p dir="ltr">​Evaluasi psikologis juga memperlihatkan perubahan perilaku korban yang mengarah pada <i>Post-Traumatic Stress Disorder</i> (PTSD). Atas dasar tersebut, Jaksa Penuntut Umum menyusun dakwaan berlapis.</p>
<p dir="ltr">​&#8221;Jaksa menjatuhkan dakwaan Pertama Pasal 82 Ayat (1) Jo. Pasal 76E UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, atau Kedua Pasal 6 huruf c Jo. Pasal 15 ayat (1) huruf g UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,&#8221; tutup Arga. (Dzulviqor)</p>
<p dir="ltr">Baca Juga :<a href="https://kabarnunukan.com/pppk-cabul-nunukan-segera-disidang/">PPPK Cabul Nunukan Disidang: Pelaku Sempat Bebas Usai Cabuli Gadis 3 Tahun</a></p>
<p>Artikel <a href="https://kabarnunukan.com/vonis-pppk-nunukan-kasus-pencabulan-balita/">Hakim Hukum PPPK Pemkab Nunukan 7 Tahun Penjara: Jejak Kelam &#8216;Om Ayam&#8217;</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabarnunukan.com">Kabar Nunukan</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://kabarnunukan.com/vonis-pppk-nunukan-kasus-pencabulan-balita/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Bebas demi Hukum, Tersangka Pencabulan Balita di Nunukan Tetap Diburu Polisi</title>
		<link>https://kabarnunukan.com/tersangka-pencabulan-nunukan/</link>
					<comments>https://kabarnunukan.com/tersangka-pencabulan-nunukan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[KN]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 29 Sep 2025 15:03:43 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum dan Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kalimantan Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Kekerasan Anak]]></category>
		<category><![CDATA[Nunukan]]></category>
		<category><![CDATA[Pelecehan seksual]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kabarnunukan.com/?p=12907</guid>

					<description><![CDATA[<p>​NUNUKAN, KN – Seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) berstatus PPPK berinisial MJ, tersangka kasus pencabulan balita 3 tahun di Nunukan, Kalimantan Utara, kini bebas dari tahanan. Ia dibebaskan karena masa penahanannya telah berakhir, sementara berkas perkaranya belum dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan. ​Kasat Reskrim Polres Nunukan, AKP Wisnu Bramantyo, memastikan, proses hukum terhadap MJ [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://kabarnunukan.com/tersangka-pencabulan-nunukan/">Bebas demi Hukum, Tersangka Pencabulan Balita di Nunukan Tetap Diburu Polisi</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabarnunukan.com">Kabar Nunukan</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>​NUNUKAN, KN</strong> – Seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) berstatus PPPK berinisial MJ, tersangka kasus pencabulan balita 3 tahun di Nunukan, Kalimantan Utara, kini bebas dari tahanan. Ia dibebaskan karena masa penahanannya telah berakhir, sementara berkas perkaranya belum dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan.</p>
<p>​Kasat Reskrim Polres Nunukan, AKP Wisnu Bramantyo, memastikan, proses hukum terhadap MJ akan terus berjalan. &#8220;Dia bebas hanya karena masa penahanannya habis. Itu setelah 120 hari,&#8221; ujar Wisnu, Senin (29/9/2025). &#8220;Kami akan segera serahkan berkas perkaranya ke jaksa lagi minggu depan.&#8221;</p>
<h3>​Proses Hukum yang Berliku</h3>
<p>​Selama proses pemberkasan, penyidik Polres Nunukan sudah menerima pengembalian berkas dari jaksa sebanyak tiga kali. Berkas terakhir dikembalikan pada 10 September 2025. Jaksa meminta penyidik melakukan rekonstruksi kasus dan asesmen pedofilia terhadap pelaku.</p>
<p>​&#8221;Kami sudah melakukan anjuran yang diminta jaksa,&#8221; kata Wisnu. &#8220;Kami akan segera serahkan ulang berkasnya, semoga segera P19.&#8221;</p>
<p>​Salah satu petunjuk kuat yang mereka temukan adalah reaksi korban saat penyidik memperlihatkan foto pelaku. Korban menunjukkan rasa ketakutan dan trauma mendalam. Meskipun metode ini bukan alat bukti utama, namun bisa menjadi petunjuk untuk mengenal pelaku.</p>
<p>​Wisnu menjelaskan, penyidik telah memberikan empat alat bukti kepada jaksa, yakni petunjuk, keterangan saksi ahli (dokter dan psikolog), hasil visum et repertum, dan rekomendasi psikolog. &#8220;Hasil visum dari dokter umum, jaksa meminta pembanding. Maka, kami kembali melakukan visum di dokter kandungan. Hasilnya sama, ada robekan di vagina sepanjang 3 cm,&#8221; jelasnya.</p>
<p>​Saat ini, polisi tetap mengawasi tersangka MJ dan mewajibkannya lapor tiga kali seminggu.</p>
<h3>​Terungkap dari Sakit yang Tak Biasa</h3>
<p>​Kasus ini terungkap setelah ibu korban melaporkan kejadian yang menimpa putrinya. Awalnya, sang anak mengeluh sakit pada kemaluan setiap buang air kecil. Kecurigaan ibu memuncak saat anaknya lemas dan demam tinggi hingga harus ia larikan ke Puskesmas. Di sana, korban menceritakan bahwa seorang pria yang ia panggil &#8220;Om Ayam&#8221; telah melakukan pelecehan.</p>
<p>​Hasil pemeriksaan medis menunjukkan korban mengalami infeksi saluran kencing. Selain itu, psikolog mendiagnosisnya menderita Post-Traumatic Stress Disorder (PTSD) dengan gejala trauma mendalam dan rasa takut berlebihan.</p>
<p>​Polisi menjerat tersangka MJ dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Meskipun MJ ditahan sejak Mei 2025, berkasnya tidak kunjung lengkap hingga masa penahanannya berakhir.</p>
<h3>​Alasan dari Kejaksaan</h3>
<p>​Secara terpisah, Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan, Angga Bramantyo, menjelaskan mengapa mereka mengembalikan berkas. Menurutnya, hasil penyidikan belum memenuhi petunjuk jaksa karena dua poin penting yang harus diperjelas,  visum dan hasil psikologis.</p>
<p>​&#8221;Hal-hal tersebut sangat penting untuk proses pembuktian di persidangan nantinya,&#8221; jelas Angga. &#8220;Maka, alat bukti yang diajukan harus terang dan jelas, saling berkaitan antara satu dengan yang lainnya.&#8221;</p>
<p>​Ia menambahkan, meskipun tersangka tidak ditahan, penyidikan tetap berjalan. Angga mengakhiri penjelasannya dengan mengutip asas hukum pidana: &#8220;In Criminalibus Probantiones Bedent Esse Luce Clariore&#8221;. Artinya, &#8220;Pembuktian Harus Lebih Terang dari Sinar Matahari.&#8221; (Dzulviqor)</p>
<p>Artikel <a href="https://kabarnunukan.com/tersangka-pencabulan-nunukan/">Bebas demi Hukum, Tersangka Pencabulan Balita di Nunukan Tetap Diburu Polisi</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabarnunukan.com">Kabar Nunukan</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://kabarnunukan.com/tersangka-pencabulan-nunukan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Terbakar Cemburu, Ibu di Nunukan Tega Siksa Anak Kandung Hingga Babak Belur</title>
		<link>https://kabarnunukan.com/terbakar-cemburu-ibu-di-nunukan-tega-siksa-anak-kandung-hingga-babak-belur/</link>
					<comments>https://kabarnunukan.com/terbakar-cemburu-ibu-di-nunukan-tega-siksa-anak-kandung-hingga-babak-belur/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[KN]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 07 Aug 2025 11:18:09 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum dan Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kalimantan Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Kekerasan Anak]]></category>
		<category><![CDATA[Nunukan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kabarnunukan.com/?p=12179</guid>

					<description><![CDATA[<p>NUNUKAN,KN – Sebuah kisah tragis dan memilukan menjadi sorotan warga Nunukan, Kalimantan Utara. Seorang ibu rumah tangga, SA (30), tega menyiksa anak kandungnya yang masih balita, usai mengetahui sang suami siri memiliki keluarga lain. Akibat penganiayaan keji itu, tubuh mungil sang bocah laki-laki berusia tiga tahun itu penuh luka lebam, benjolan, dan diduga mengalami patah [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://kabarnunukan.com/terbakar-cemburu-ibu-di-nunukan-tega-siksa-anak-kandung-hingga-babak-belur/">Terbakar Cemburu, Ibu di Nunukan Tega Siksa Anak Kandung Hingga Babak Belur</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabarnunukan.com">Kabar Nunukan</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>NUNUKAN,KN </strong>– Sebuah kisah tragis dan memilukan menjadi sorotan warga Nunukan, Kalimantan Utara. Seorang ibu rumah tangga, SA (30), tega menyiksa anak kandungnya yang masih balita, usai mengetahui sang suami siri memiliki keluarga lain.</p>
<p>Akibat penganiayaan keji itu, tubuh mungil sang bocah laki-laki berusia tiga tahun itu penuh luka lebam, benjolan, dan diduga mengalami patah tulang.</p>
<p>Penyiksaan ini ternyata bukan kali pertama. Menurut Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Sunarwan, SA kerap menjadikan putranya sebagai sasaran luapan emosi dan cemburunya terhadap sang suami siri, berinisial SDM.</p>
<p>&#8220;Kejadiannya sudah sering. Pelaku menjadikan anaknya sasaran kemarahan akibat rasa cemburu dan kecewanya terhadap suami sirinya,&#8221; ujar Sunarwan, Kamis (7/8/2025).</p>
<p>Pemicu utama kekerasan ini adalah pengakuan SDM yang baru berterus terang bahwa ia sudah memiliki istri dan anak di Sungai Nyamuk, Pulau Sebatik.</p>
<p>Pengakuan ini memicu amarah SA, terlebih setelah mengetahui hubungan pernikahan siri mereka yang sudah berlangsung sejak 2022.</p>
<p>&#8220;Pengakuan suami terduga pelaku memicu kemarahan dan kekecewaan. Ia melampiaskan emosinya kepada anak kandungnya,&#8221; jelas Sunarwan.</p>
<p>Pada insiden terakhir, SA menganiaya korban hingga kondisinya sangat memprihatinkan. Wajahnya penuh lebam dan benjolan, seolah menjadi korban pengeroyokan.</p>
<p>Tak hanya itu, pergelangan tangan si bocah juga mengalami gejala patah tulang.</p>
<p>SA sering kali melakukan aksinya saat suaminya pergi bekerja sebagai buruh rumput laut.</p>
<p>Lingkungan pesisir Nunukan Selatan yang sepi saat pagi hari membuat aksi SA luput dari perhatian warga sekitar.</p>
<p>&#8220;Sebenarnya suaminya tahu anaknya sering disiksa istrinya. Ia tidak berani melawan juga. Tapi begitu kondisi anaknya sangat parah akibat penyiksaan istrinya, ia akhirnya melaporkannya ke polisi,&#8221; lanjut Sunarwan.</p>
<h6>Proses Hukum dan Masa Depan Korban</h6>
<p>Saat ini, polisi telah mengamankan SA dan menitipkannya di ruang tahanan Mapolsek KSKP Nunukan.</p>
<p>Ia dijerat dengan Pasal 80 ayat (2) dan ayat (4) Jo Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang ancaman hukumannya bisa mencapai 10 tahun penjara.</p>
<p>Sementara itu, ayah kandung korban mengasuhnya. Karena status pernikahan siri, pasangan ini tidak memiliki dokumen penting seperti surat nikah, akta kelahiran anak, maupun Kartu Keluarga (KK).</p>
<p>Polres Nunukan pun telah berkoordinasi dengan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DSP3A) untuk membantu pengurusan dokumen tersebut dan memberikan pendampingan psikologis bagi korban.</p>
<p>Hal ini penting untuk memastikan hak-hak dasar anak terpenuhi dan trauma yang dialaminya dapat dipulihkan. (Dzulviqor)</p>
<p>Artikel <a href="https://kabarnunukan.com/terbakar-cemburu-ibu-di-nunukan-tega-siksa-anak-kandung-hingga-babak-belur/">Terbakar Cemburu, Ibu di Nunukan Tega Siksa Anak Kandung Hingga Babak Belur</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabarnunukan.com">Kabar Nunukan</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://kabarnunukan.com/terbakar-cemburu-ibu-di-nunukan-tega-siksa-anak-kandung-hingga-babak-belur/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
