<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Hukum dan Kriminal - Kabar Nunukan</title>
	<atom:link href="https://kabarnunukan.com/tag/hukum-dan-kriminal/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link></link>
	<description>Portal Berita Kalimantan Utara</description>
	<lastBuildDate>Thu, 16 Apr 2026 02:44:17 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.4</generator>

<image>
	<url>https://kabarnunukan.com/wp-content/uploads/2026/01/cropped-logo-kabar-nunukan-2026-32x32.png</url>
	<title>Hukum dan Kriminal - Kabar Nunukan</title>
	<link></link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Polisi Tembak Kaki Pencuri Sound System Masjid di Sebatik</title>
		<link>https://kabarnunukan.com/pencuri-sound-system-masjid-sebatik-ditembak/</link>
					<comments>https://kabarnunukan.com/pencuri-sound-system-masjid-sebatik-ditembak/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[KN]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 16 Apr 2026 02:44:17 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum dan Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kaltara]]></category>
		<category><![CDATA[Nunukan]]></category>
		<category><![CDATA[Pencurian]]></category>
		<category><![CDATA[Sebatik]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kabarnunukan.com/?p=14477</guid>

					<description><![CDATA[<p>NUNUKAN, KN &#8211; Polisi melumpuhkan seorang nelayan berinisial A (38) dengan timah panas. Warga Jalan Usman Harun ini mencoba kabur saat petugas membawanya menuju Mako Polsek Sebatik Timur. Sebelumnya, pria asal Sebatik Utara tersebut nekat mencuri perangkat pengeras suara milik masjid setempat. ​Awalnya, polisi memberikan tembakan peringatan ke udara. Namun, A mengabaikan peringatan tersebut dan [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://kabarnunukan.com/pencuri-sound-system-masjid-sebatik-ditembak/">Polisi Tembak Kaki Pencuri Sound System Masjid di Sebatik</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabarnunukan.com">Kabar Nunukan</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p dir="ltr"><strong>NUNUKAN, KN</strong> &#8211; Polisi melumpuhkan seorang nelayan berinisial A (38) dengan timah panas. Warga Jalan Usman Harun ini mencoba kabur saat petugas membawanya menuju Mako Polsek Sebatik Timur. Sebelumnya, pria asal Sebatik Utara tersebut nekat mencuri perangkat pengeras suara milik masjid setempat.</p>
<p dir="ltr">​Awalnya, polisi memberikan tembakan peringatan ke udara. Namun, A mengabaikan peringatan tersebut dan terus melawan petugas. Langkah tegas ini menjadi jalan terakhir polisi untuk menghentikan pelarian sang nelayan.</p>
<p dir="ltr">​‘’Pelaku pencurian sound Masjid, A, terpaksa kami lumpuhkan dengan tembakan mengarah ke kaki karena melawan petugas dan mencoba kabur saat hendak dibawa ke Mapolsek Sebatik Timur,’’ ujar Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Sunarwan, melalui pesan tertulis, Selasa (14/4/2026).</p>
<h3 dir="ltr">​Pengurus Masjid Kaget</h3>
<p dir="ltr">​Aksi pencurian ini menimpa Masjid As Sidiq di Jalan Hasanuddin, Desa Sei Pancang. Abdul Rahman, pengurus masjid, menyadari kehilangan tersebut sesaat sebelum waktu Subuh. Ia gagal menemukan perangkat suara saat hendak mengumandangkan azan.</p>
<p dir="ltr">​Abdul Rahman segera melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib. Polisi langsung melakukan penyelidikan lapangan dan olah TKP. Saat mencari informasi, polisi mencurigai seorang pria yang mondar-mandir di area masjid. Interogasi petugas membuahkan hasil hingga pelaku mengakui semua perbuatannya.</p>
<h3 dir="ltr">​Pelaku Mengaku Curi Kipas Angin</h3>
<p dir="ltr">​Perlawanan sengit pelaku membuat polisi harus bertindak ekstra saat proses penangkapan. A mengabaikan keselamatan dirinya demi menghindari jeratan hukum.</p>
<p dir="ltr">​‘’Kita amankan pelaku. Tapi saat kita akan bawa ke Mapolsek Sebatik Timur, pelaku melakukan perlawanan dan kabur. Tembakan peringatan tak diindahkan, sehingga terpaksa kita mengambil tindakan tegas dan terukur dengan sebuah tembakan ke kaki,’’ urainya.</p>
<p dir="ltr">​Petugas kemudian membawa A ke Puskesmas Sei Nyamuk guna mengobati luka tembak pada kakinya. Dalam pemeriksaan lebih lanjut, polisi menemukan kembali satu set <i>sound system</i> hasil curian. Pelaku juga mengaku pernah mengambil kipas angin di masjid yang sama pada waktu berbeda.</p>
<p dir="ltr">​‘’Jika ditotal, kerugian Masjid As Sidiq mencapai Rp 12 juta. Kita jerat pelaku dengan 476 KUH Pidana,’’ kata Sunarwan. (Dzulviqor)</p>
<p>Artikel <a href="https://kabarnunukan.com/pencuri-sound-system-masjid-sebatik-ditembak/">Polisi Tembak Kaki Pencuri Sound System Masjid di Sebatik</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabarnunukan.com">Kabar Nunukan</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://kabarnunukan.com/pencuri-sound-system-masjid-sebatik-ditembak/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Deportan Malaysia Setubuhi Siswi SMP di Nunukan, Modus Rayuan Nikah</title>
		<link>https://kabarnunukan.com/deportan-malaysia-setubuhi-anak-bawah-umur-nunukan/</link>
					<comments>https://kabarnunukan.com/deportan-malaysia-setubuhi-anak-bawah-umur-nunukan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[KN]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 06 Apr 2026 03:20:01 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum dan Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kaliimantan Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Nunukan]]></category>
		<category><![CDATA[Persetubuhan Anak]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kabarnunukan.com/?p=14454</guid>

					<description><![CDATA[<p>NUNUKAN, KN &#8211; Polisi meringkus MRI (19) karena menyetubuhi seorang siswi SMP berumur 13 tahun. Pemuda asal Jalan Iskandar Muda, Nunukan Barat, Kalimantan Utara ini melancarkan aksinya di sebuah salon dekorasi pengantin. ​Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Sunarwan, mengonfirmasi penangkapan pemuda tersebut. MRI merupakan sosok deportan yang baru kembali dari Malaysia pada 10 Februari 2026 [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://kabarnunukan.com/deportan-malaysia-setubuhi-anak-bawah-umur-nunukan/">Deportan Malaysia Setubuhi Siswi SMP di Nunukan, Modus Rayuan Nikah</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabarnunukan.com">Kabar Nunukan</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p dir="ltr"><strong>NUNUKAN, KN</strong> &#8211; Polisi meringkus MRI (19) karena menyetubuhi seorang siswi SMP berumur 13 tahun. Pemuda asal Jalan Iskandar Muda, Nunukan Barat, Kalimantan Utara ini melancarkan aksinya di sebuah salon dekorasi pengantin.</p>
<p dir="ltr">​Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Sunarwan, mengonfirmasi penangkapan pemuda tersebut. MRI merupakan sosok deportan yang baru kembali dari Malaysia pada 10 Februari 2026 lalu.</p>
<p dir="ltr">​&#8221;MRI tinggal di Nunukan bersama keluarganya dan bekerja sebagai penata dekorasi pengantin,&#8221; ujar Sunarwan, Senin (6/4/2026).</p>
<h3 dir="ltr">​Siasat di Balik Meja Dekorasi</h3>
<p dir="ltr">​Selama menetap di Nunukan, MRI menjalin komunikasi dengan korban melalui media sosial. Percakapan intens di dunia maya itu berlanjut pada ajakan pertemuan secara langsung.</p>
<p dir="ltr">​Meski korban sempat menolak karena takut kepada orang tuanya, MRI terus membujuk. Pelaku akhirnya menjemput korban di pinggir jalan pada Selasa (31/3/2026) malam.</p>
<p dir="ltr">​MRI membawa korban menuju tempat kerjanya di kawasan Jalan Pasar Baru, Nunukan Timur. Memanfaatkan kondisi salon yang sepi, pelaku menggiring korban ke lantai dua bangunan tersebut.</p>
<p dir="ltr">​&#8221;Pelaku merayu korban dan menjanjikan pernikahan. Di sana terjadi perbuatan yang tidak seharusnya,&#8221; tutur Sunarwan.</p>
<h3 dir="ltr">​Kejujuran Korban dan Laporan Polisi</h3>
<p dir="ltr">​Kecurigaan keluarga bermula saat anak gadis mereka keluar rumah tanpa izin. Begitu korban tiba di rumah, pihak keluarga langsung melontarkan beragam pertanyaan. Secara polos, korban menceritakan seluruh peristiwa pilu yang ia alami.</p>
<p dir="ltr">​Pengakuan tersebut memicu kemarahan keluarga. Mereka lantas melaporkan MRI ke Mapolres Nunukan. Polisi bergerak cepat mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti untuk keperluan penyidikan.</p>
<p dir="ltr">​&#8221;Kami menjerat MRI dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,&#8221; tegas Sunarwan.</p>
<h3 dir="ltr">​Daftar Barang Bukti</h3>
<p dir="ltr">​Penyidik menyita beberapa barang milik pelaku dan korban sebagai alat bukti, antara lain:</p>
<ul>
<li dir="ltr">​<b>Pakaian:</b> Kaos Polo hitam, celana panjang abu-abu, baju lengan panjang cokelat, serta pakaian dalam.</li>
<li dir="ltr">​<b>Kendaraan:</b> Satu unit sepeda motor Jupiter MX.</li>
<li dir="ltr">​<b>Lain-lain:</b> Selembar kain sprei berwarna abu-abu.</li>
</ul>
<p dir="ltr">​Saat ini MRI mendekam di sel tahanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia terancam sanksi pidana berat sesuai aturan dalam KUHPidana terbaru.</p>
<p>Artikel <a href="https://kabarnunukan.com/deportan-malaysia-setubuhi-anak-bawah-umur-nunukan/">Deportan Malaysia Setubuhi Siswi SMP di Nunukan, Modus Rayuan Nikah</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabarnunukan.com">Kabar Nunukan</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://kabarnunukan.com/deportan-malaysia-setubuhi-anak-bawah-umur-nunukan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Predator Sawit Nunukan: Siswi SMP Terjebak Nafsu Residivis Pembunuhan</title>
		<link>https://kabarnunukan.com/residivis-perkosa-siswi-smp-nunukan/</link>
					<comments>https://kabarnunukan.com/residivis-perkosa-siswi-smp-nunukan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[KN]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 25 Mar 2026 08:33:11 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Peristiwa]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum dan Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kaltara]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus Cabul]]></category>
		<category><![CDATA[Nunukan]]></category>
		<category><![CDATA[Residivis]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kabarnunukan.com/?p=14413</guid>

					<description><![CDATA[<p>NUNUKAN, KN &#8211; Akses satu-satunya menuju rumah menjadi pintu petaka bagi remaja 13 tahun di Nunukan, Kalimantan Utara. Seorang pria berumur 51 tahun berinisial J memanfaatkan pondok kebun kelapa sawit miliknya untuk menyergap korban berkali-kali. Aksi bejat ini baru terhenti saat seorang warga memergoki perbuatan pelaku hingga J melarikan diri ke dalam hutan. ​Kasi Humas [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://kabarnunukan.com/residivis-perkosa-siswi-smp-nunukan/">Predator Sawit Nunukan: Siswi SMP Terjebak Nafsu Residivis Pembunuhan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabarnunukan.com">Kabar Nunukan</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>NUNUKAN, KN &#8211; Akses satu-satunya menuju rumah menjadi pintu petaka bagi remaja 13 tahun di Nunukan, Kalimantan Utara. Seorang pria berumur 51 tahun berinisial J memanfaatkan pondok kebun kelapa sawit miliknya untuk menyergap korban berkali-kali. Aksi bejat ini baru terhenti saat seorang warga memergoki perbuatan pelaku hingga J melarikan diri ke dalam hutan.</p>
<p dir="ltr">​Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Sunarwan, mengonfirmasi identitas J sebagai warga Jalan Mas Penghulu, Samarinda Seberang. Sementara itu, korban merupakan pelajar kelas VII SMP yang harus melintasi rumah pelaku setiap hari.</p>
<h3 dir="ltr">​Empat Kali Penyerangan di Kolong Rumah</h3>
<p dir="ltr">​Rentetan peristiwa memilukan ini bermula pada Februari 2026. J memanggil korban yang sedang melintas, lalu memaksanya naik ke pondok dengan dalih ingin bertanya. Secara tiba-tiba, J membekap korban dan mencoba memerkosanya. Meski sempat melawan dan lari ke bawah rumah, J tetap mengejar dan melampiaskan nafsu setannya.</p>
<p dir="ltr">​&#8221;Dari laporan keluarga korban, peristiwa pemerkosaan dan pencabulan terjadi sebanyak empat kali. Korban di bawah ancaman, dan perbuatannya dilakukan di kolong rumah panggung yang dihuni pelaku,&#8221; ujar Sunarwan melalui pesan tertulis, Rabu (25/3/2026).</p>
<p dir="ltr">​J menggunakan ancaman pembunuhan agar korban tutup mulut. Karena jalur utama menuju rumah korban memang hanya melewati depan pondok tersebut, J leluasa mengulangi perbuatannya. Terkadang, J memberikan uang Rp 10.000 hingga Rp 20.000 usai beraksi.</p>
<h3 dir="ltr">​Rekam Jejak Kelam Sang Residivis</h3>
<p dir="ltr">​Aksi J berakhir pada Rabu sore, 18 Maret 2026. Warga sekitar yang melintas memergoki J saat hendak menyerang korban lagi.</p>
<p dir="ltr">​&#8221;Pelaku kemudian langsung kabur masuk hutan. Kasusnya dilaporkan polisi, dan pelaku langsung dikejar,&#8221; kata Sunarwan.</p>
<p dir="ltr">​Data kepolisian menunjukkan J merupakan penjahat kambuhan. Ia tercatat dua kali keluar masuk penjara. Pada 2010, J menjalani hukuman 8 bulan penjara atas kasus penganiayaan di Sebuku. Selanjutnya, ia mendekam selama 12 tahun di balik jeruji besi akibat kasus pembunuhan di Tenggarong, Kalimantan Timur.</p>
<h3 dir="ltr">​Jeratan Pasal dan Barang Bukti</h3>
<p dir="ltr">​Penyidik kini mengantongi fakta dan alat bukti kuat untuk menyeret J ke pengadilan. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban, mulai dari kaos biru hitam, jaket ungu, hingga celana legging abu-abu.</p>
<p dir="ltr">​Sunarwan menegaskan perbuatan J memenuhi unsur perkosaan dalam perkara perlindungan anak. Penyidik menjerat J dengan Pasal 6 huruf &#8220;c&#8221; Jo Pasal 15 Ayat 1 huruf &#8220;g&#8221; UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.</p>
<p dir="ltr">​Selain itu, J menghadapi ancaman Pasal 126 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 KUH Pidana serta penyesuaian tindak pidana subsider dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026. Hukuman berat kini menanti sang residivis pembunuhan tersebut. (Dzulviqor)</p>
<p>Artikel <a href="https://kabarnunukan.com/residivis-perkosa-siswi-smp-nunukan/">Predator Sawit Nunukan: Siswi SMP Terjebak Nafsu Residivis Pembunuhan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabarnunukan.com">Kabar Nunukan</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://kabarnunukan.com/residivis-perkosa-siswi-smp-nunukan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Niat Melerai, Pria di Nunukan Malah Jadi Sasaran Amuk Pengendara Mabuk</title>
		<link>https://kabarnunukan.com/pria-dianiaya-nunukan-melerai-mabuk/</link>
					<comments>https://kabarnunukan.com/pria-dianiaya-nunukan-melerai-mabuk/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[KN]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 01 Nov 2025 02:20:57 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Peristiwa]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum dan Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kaltara]]></category>
		<category><![CDATA[Nunukan]]></category>
		<category><![CDATA[Pengarus Miras]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kabarnunukan.com/?p=13223</guid>

					<description><![CDATA[<p>Mohammad Ardan berniat melerai keributan usai kecelakaan. Nahas, pengendara mabuk justru memukulnya hingga ia terlibat baku hantam.</p>
<p>Artikel <a href="https://kabarnunukan.com/pria-dianiaya-nunukan-melerai-mabuk/">Niat Melerai, Pria di Nunukan Malah Jadi Sasaran Amuk Pengendara Mabuk</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabarnunukan.com">Kabar Nunukan</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p dir="ltr"><b>NUNUKAN, KN</b> — Niat baik Mohammad Ardan (35) untuk melerai keributan <b>di salah satu ruas jalan di Nunukan, Kalimantan Utara,</b> berakhir nahas. Seorang pengendara sepeda motor yang sedang mabuk usai terlibat kecelakaan justru mengamuk dan menjadikan pria ini korban salah sasaran.</p>
<p dir="ltr">​Peristiwa baku hantam ini terjadi di Jalan Cut Nyak Dien, tepat di depan Gereja GPIB Sion Nunukan, pada Jumat (31/10/2025).</p>
<h3 dir="ltr">​Berawal dari Kecelakaan Lalu Lintas</h3>
<p dir="ltr">​Kapolsek Nunukan Kota, Iptu Disko Barasa, menjelaskan kronologi kejadian yang membuat Ardan harus menderita sejumlah luka dan memar di tubuhnya.</p>
<p dir="ltr">​&#8221;Korban sedang lewat dan melihat banyak orang berkerumunan. <b>Ternyata,</b> mereka menyaksikan kecelakaan lalu lintas,&#8221; ujar Iptu Disko Barasa dalam jumpa pers, Jumat (31/10/2025).</p>
<p dir="ltr">​Mohammad Ardan (35), yang penasaran, lantas berhenti dan mendekat ke lokasi. <b>Saat itu,</b> keributan cukup panas terjadi di tengah kerumunan tersebut. <b>Rupanya,</b> kecelakaan melibatkan pengendara motor berinisial MR dengan sebuah mobil, dan MR yang terjatuh langsung mengamuk.</p>
<p dir="ltr">​&#8221;Korban mencoba ikut melerai keributan yang sudah terjadi. <b>Tiba-tiba,</b> seseorang memukulnya dari belakang. Tak terima menjadi sasaran pemukulan, korban pun membalas,&#8221; lanjut Barasa.</p>
<h3 dir="ltr">​Salah Sasaran Amarah Pria Mabuk</h3>
<p dir="ltr">​Lantaran tak terima menjadi korban pemukulan tanpa alasan, Ardan pun membalas perlakuan pelaku. <b>Akibatnya,</b> perkelahian fisik tak terhindarkan. Keduanya bergumul di atas aspal jalan, saling cekik, saling hantam, dan saling tendang.</p>
<p dir="ltr">​&#8221;Dari keterangan sekitar 10 saksi yang kami periksa, mereka menerangkan bahwa pelaku, inisial MR, saat itu berada di bawah pengaruh minuman keras (Miras),&#8221; jelas Barasa.</p>
<p dir="ltr">​Inilah pemicu utamanya. <b>Sebab,</b> menurut polisi, pelaku MR yang baru saja mengalami kecelakaan motor dan dalam kondisi mabuk melampiaskan kemarahannya secara membabi buta. Ia tak peduli siapa yang datang mendekat.</p>
<p dir="ltr">​&#8221;Pelaku naik motor terus menabrak mobil hingga terjatuh. Pelaku mengamuk, dan kebetulan korban datang mencoba menenangkan. <b>Justru karena itulah</b> kemarahan menjadikannya sasaran,&#8221; tegas Iptu Barasa.</p>
<h3 dir="ltr">​Pelaku Diamankan, Dijerat Pasal Penganiayaan</h3>
<p dir="ltr">​Usai insiden tersebut, Ardan harus menjalani perawatan karena mengalami banyak luka dan memar di sejumlah bagian tubuhnya.</p>
<p dir="ltr">​<b>Oleh karena itu,</b> Polisi bertindak cepat dan berhasil mengamankan pelaku MR. Atas perbuatannya, MR kini harus mempertanggungjawabkan aksi nekatnya di mata hukum.</p>
<p dir="ltr">​&#8221;Kami menjerat pelaku MR dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan. <b>Dengan demikian,</b> ancamannya memberikan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan,&#8221; tutup Barasa. (Dzulviqpr)</p>
<p>Artikel <a href="https://kabarnunukan.com/pria-dianiaya-nunukan-melerai-mabuk/">Niat Melerai, Pria di Nunukan Malah Jadi Sasaran Amuk Pengendara Mabuk</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabarnunukan.com">Kabar Nunukan</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://kabarnunukan.com/pria-dianiaya-nunukan-melerai-mabuk/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Terbakar Cemburu, Ibu di Nunukan Tega Siksa Anak Kandung Hingga Babak Belur</title>
		<link>https://kabarnunukan.com/terbakar-cemburu-ibu-di-nunukan-tega-siksa-anak-kandung-hingga-babak-belur/</link>
					<comments>https://kabarnunukan.com/terbakar-cemburu-ibu-di-nunukan-tega-siksa-anak-kandung-hingga-babak-belur/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[KN]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 07 Aug 2025 11:18:09 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum dan Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kalimantan Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Kekerasan Anak]]></category>
		<category><![CDATA[Nunukan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kabarnunukan.com/?p=12179</guid>

					<description><![CDATA[<p>NUNUKAN,KN – Sebuah kisah tragis dan memilukan menjadi sorotan warga Nunukan, Kalimantan Utara. Seorang ibu rumah tangga, SA (30), tega menyiksa anak kandungnya yang masih balita, usai mengetahui sang suami siri memiliki keluarga lain. Akibat penganiayaan keji itu, tubuh mungil sang bocah laki-laki berusia tiga tahun itu penuh luka lebam, benjolan, dan diduga mengalami patah [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://kabarnunukan.com/terbakar-cemburu-ibu-di-nunukan-tega-siksa-anak-kandung-hingga-babak-belur/">Terbakar Cemburu, Ibu di Nunukan Tega Siksa Anak Kandung Hingga Babak Belur</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabarnunukan.com">Kabar Nunukan</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>NUNUKAN,KN </strong>– Sebuah kisah tragis dan memilukan menjadi sorotan warga Nunukan, Kalimantan Utara. Seorang ibu rumah tangga, SA (30), tega menyiksa anak kandungnya yang masih balita, usai mengetahui sang suami siri memiliki keluarga lain.</p>
<p>Akibat penganiayaan keji itu, tubuh mungil sang bocah laki-laki berusia tiga tahun itu penuh luka lebam, benjolan, dan diduga mengalami patah tulang.</p>
<p>Penyiksaan ini ternyata bukan kali pertama. Menurut Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Sunarwan, SA kerap menjadikan putranya sebagai sasaran luapan emosi dan cemburunya terhadap sang suami siri, berinisial SDM.</p>
<p>&#8220;Kejadiannya sudah sering. Pelaku menjadikan anaknya sasaran kemarahan akibat rasa cemburu dan kecewanya terhadap suami sirinya,&#8221; ujar Sunarwan, Kamis (7/8/2025).</p>
<p>Pemicu utama kekerasan ini adalah pengakuan SDM yang baru berterus terang bahwa ia sudah memiliki istri dan anak di Sungai Nyamuk, Pulau Sebatik.</p>
<p>Pengakuan ini memicu amarah SA, terlebih setelah mengetahui hubungan pernikahan siri mereka yang sudah berlangsung sejak 2022.</p>
<p>&#8220;Pengakuan suami terduga pelaku memicu kemarahan dan kekecewaan. Ia melampiaskan emosinya kepada anak kandungnya,&#8221; jelas Sunarwan.</p>
<p>Pada insiden terakhir, SA menganiaya korban hingga kondisinya sangat memprihatinkan. Wajahnya penuh lebam dan benjolan, seolah menjadi korban pengeroyokan.</p>
<p>Tak hanya itu, pergelangan tangan si bocah juga mengalami gejala patah tulang.</p>
<p>SA sering kali melakukan aksinya saat suaminya pergi bekerja sebagai buruh rumput laut.</p>
<p>Lingkungan pesisir Nunukan Selatan yang sepi saat pagi hari membuat aksi SA luput dari perhatian warga sekitar.</p>
<p>&#8220;Sebenarnya suaminya tahu anaknya sering disiksa istrinya. Ia tidak berani melawan juga. Tapi begitu kondisi anaknya sangat parah akibat penyiksaan istrinya, ia akhirnya melaporkannya ke polisi,&#8221; lanjut Sunarwan.</p>
<h6>Proses Hukum dan Masa Depan Korban</h6>
<p>Saat ini, polisi telah mengamankan SA dan menitipkannya di ruang tahanan Mapolsek KSKP Nunukan.</p>
<p>Ia dijerat dengan Pasal 80 ayat (2) dan ayat (4) Jo Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang ancaman hukumannya bisa mencapai 10 tahun penjara.</p>
<p>Sementara itu, ayah kandung korban mengasuhnya. Karena status pernikahan siri, pasangan ini tidak memiliki dokumen penting seperti surat nikah, akta kelahiran anak, maupun Kartu Keluarga (KK).</p>
<p>Polres Nunukan pun telah berkoordinasi dengan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DSP3A) untuk membantu pengurusan dokumen tersebut dan memberikan pendampingan psikologis bagi korban.</p>
<p>Hal ini penting untuk memastikan hak-hak dasar anak terpenuhi dan trauma yang dialaminya dapat dipulihkan. (Dzulviqor)</p>
<p>Artikel <a href="https://kabarnunukan.com/terbakar-cemburu-ibu-di-nunukan-tega-siksa-anak-kandung-hingga-babak-belur/">Terbakar Cemburu, Ibu di Nunukan Tega Siksa Anak Kandung Hingga Babak Belur</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabarnunukan.com">Kabar Nunukan</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://kabarnunukan.com/terbakar-cemburu-ibu-di-nunukan-tega-siksa-anak-kandung-hingga-babak-belur/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Penghuni Penjara Kambuh Lagi, Dua Residivis Gondol Aki Pabrik Pengusaha di Nunukan</title>
		<link>https://kabarnunukan.com/penghuni-penjara-kambuh-lagi-dua-residivis-gondol-aki-pabrik-pengusaha-di-nunukan/</link>
					<comments>https://kabarnunukan.com/penghuni-penjara-kambuh-lagi-dua-residivis-gondol-aki-pabrik-pengusaha-di-nunukan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[KN]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 31 Jul 2025 12:34:43 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum dan Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kalimantan Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Nunukan]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Nunukan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kabarnunukan.com/?p=12051</guid>

					<description><![CDATA[<p>NUNUKAN, KN – Aksi dua residivis kambuhan di Nunukan akhirnya terhenti. Satreskrim Polres Nunukan menciduk AC (22) dan AR (22) saat mereka sedang membongkar aki hasil curian di Jalan Tanjung Batu, Nunukan Barat, Kalimantan Utara. Keduanya baru saja menggasak pabrik pengolahan aspal milik pengusaha H. Hamka, warga Nunukan. Penangkapan ini mengakhiri petualangan para garong yang [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://kabarnunukan.com/penghuni-penjara-kambuh-lagi-dua-residivis-gondol-aki-pabrik-pengusaha-di-nunukan/">Penghuni Penjara Kambuh Lagi, Dua Residivis Gondol Aki Pabrik Pengusaha di Nunukan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabarnunukan.com">Kabar Nunukan</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>NUNUKAN, KN – Aksi dua residivis kambuhan di Nunukan akhirnya terhenti. Satreskrim Polres Nunukan menciduk AC (22) dan AR (22) saat mereka sedang membongkar aki hasil curian di Jalan Tanjung Batu, Nunukan Barat, Kalimantan Utara.</p>
<p>Keduanya baru saja menggasak pabrik pengolahan aspal milik pengusaha H. Hamka, warga Nunukan.</p>
<p>Penangkapan ini mengakhiri petualangan para garong yang sempat membuat kaget sang penjaga pabrik.</p>
<p>Kasus ini terungkap saat seorang pekerja pabrik menemukan kejanggalan pada Selasa (29/7/2025).</p>
<p>Dia curiga melihat kap mesin Mixing Plant (MP) terbuka dan segera mengecek.</p>
<p>Ternyata, tiga unit aki genset besar 150 watt, sebuah bor besi, dan dinamo pompa solar raib.</p>
<p>Kerugian akibat pencurian ini ditaksir mencapai Rp11 juta. Laporan ini segera ditanggapi serius oleh polisi.</p>
<p>Tim Patroli Samapta Polres Nunukan yang menyisir lokasi akhirnya menemukan AC dan AR.</p>
<p>Keduanya sedang asyik membongkar aki curian untuk mengambil timahnya.</p>
<p>Tanpa perlawanan, polisi langsung menciduk keduanya dan mengamankan barang bukti lain, termasuk sepeda motor matik Yamaha Gear yang mereka gunakan untuk beraksi.</p>
<p>Saat diinterogasi, para pelaku mengakui perbuatan mereka. &#8220;Mereka mengintai lokasi saat sepi. Dengan berbekal kunci inggris, mereka membobol pagar gudang, lalu menggasak barang-barang itu,&#8221; terang Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Sunarwan, Kamis 31 Juli 2025.</p>
<p>Ia menambahkan, keduanya adalah residivis kambuhan.</p>
<p>&#8220;AC adalah residivis pengeroyokan tahun 2023, sementara AR juga pernah terlibat kasus penadahan. Mereka ini residivis, tidak kapok,&#8221; tegasnya.</p>
<p>Atas perbuatannya, polisi kini menjerat kedua pelaku dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4e dan ke-5e KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.</p>
<p>Kini, keduanya kembali harus mempertanggungjawabkan ulah mereka di balik jeruji besi. (Dzulviqor)</p>
<p>Artikel <a href="https://kabarnunukan.com/penghuni-penjara-kambuh-lagi-dua-residivis-gondol-aki-pabrik-pengusaha-di-nunukan/">Penghuni Penjara Kambuh Lagi, Dua Residivis Gondol Aki Pabrik Pengusaha di Nunukan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabarnunukan.com">Kabar Nunukan</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://kabarnunukan.com/penghuni-penjara-kambuh-lagi-dua-residivis-gondol-aki-pabrik-pengusaha-di-nunukan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Polres Nunukan Musnahkan 11 Kg Sabu, Pertegas Komitmen Berantas Narkoba</title>
		<link>https://kabarnunukan.com/polres-nunukan-musnahkan-11-kg-sabu-pertegas-komitmen-berantas-narkoba/</link>
					<comments>https://kabarnunukan.com/polres-nunukan-musnahkan-11-kg-sabu-pertegas-komitmen-berantas-narkoba/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[KN]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 01 Jul 2025 17:01:21 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum dan Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Peredaran Sabu di Perbatasan Ri Malaysia]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Nunukan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kabarnunukan.com/?p=11672</guid>

					<description><![CDATA[<p>NUNUKAN, KN – Kepolisian Resor (Polres) Nunukan, Kalimantan Utara, menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas peredaran narkoba dengan memusnahkan sekitar 11 kilogram sabu-sabu di Markas Polres Nunukan pada Selasa, 1 Juli 2025. Barang bukti ini merupakan hasil penindakan selama periode April hingga Juni 2025. Kepala Polres Nunukan, AKBP Bonifasius Rumbewas, menjelaskan bahwa sabu yang dimusnahkan berasal [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://kabarnunukan.com/polres-nunukan-musnahkan-11-kg-sabu-pertegas-komitmen-berantas-narkoba/">Polres Nunukan Musnahkan 11 Kg Sabu, Pertegas Komitmen Berantas Narkoba</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabarnunukan.com">Kabar Nunukan</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>NUNUKAN, KN – Kepolisian Resor (Polres) Nunukan, Kalimantan Utara, menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas peredaran narkoba dengan memusnahkan sekitar 11 kilogram sabu-sabu di Markas Polres Nunukan pada Selasa, 1 Juli 2025.</p>
<p>Barang bukti ini merupakan hasil penindakan selama periode April hingga Juni 2025.</p>
<p>Kepala Polres Nunukan, AKBP Bonifasius Rumbewas, menjelaskan bahwa sabu yang dimusnahkan berasal dari delapan kasus berbeda.</p>
<p>&#8220;Berat bruto total sabu yang kami musnahkan mencapai 11.956,94 gram. Setelah disisihkan 1,9 gram untuk keperluan pembuktian di persidangan, total yang dimusnahkan adalah 11.547,82 gram,&#8221; rinci AKBP Bonifasius.</p>
<p>Selain sabu, dua botol cairan (likuid) positif narkoba seberat 41,89 ml turut dimusnahkan.</p>
<h6>Rincian Kasus Ungkap Narkoba</h6>
<p>Dalam konferensi pers, Polres Nunukan merinci delapan kasus yang berkontribusi pada barang bukti ini:</p>
<p>1. 19 April 2025: Pengungkapan kasus dengan tersangka Irmawatty alias Irma binti Herman (Alm) Cs, menyita 44,89 gram sabu.</p>
<p>2. 10 Mei 2025: Penangkapan Akbar Saputra alias Empu bin Syarifuddin dengan dua botol likuid mengandung narkoba.</p>
<p>3. 11 Mei 2025: Pengungkapan terbesar dengan tersangka Norman Aditya bin Sultan Yunus Cs, menyita 11,5 kilogram sabu.</p>
<p>4. 11 Mei 2025: Penangkapan Agung Kurniawan alias Agung bin Kusnen (Alm) Cs dengan 2,6 gram sabu.</p>
<p>5. 19 Mei 2025: Ditemukan 201 gram sabu dari pelaku yang masih dalam penyelidikan.</p>
<p>6. 20 Mei 2025: Penangkapan Ahmad Rifae Ais Paie bin Abdul Salam dengan 200,4 gram sabu.</p>
<p>7. 14 Juni 2025: Penangkapan Sopianto alias Anto bin Amir dengan 4,93 gram sabu.</p>
<p>8. 16 Juni 2025: Penangkapan Baharuddin alias Udin bin Taming (Alm) dengan 3,26 gram sabu.</p>
<p>Metode pemusnahan sabu dilakukan dengan melarutkannya menggunakan air mineral dan membuangnya ke kloset.</p>
<h6>Sinergi Lintas Instansi Persempit Gerak Penyelundup</h6>
<p>AKBP Bonifasius menegaskan komitmen kepolisian untuk terus memperkuat sinergi dengan aparat keamanan, intelijen, dan instansi terkait di Nunukan.</p>
<p>&#8220;Kami akan terus memantau titik-titik yang berpotensi menjadi pintu masuk penyelundupan narkoba dari Malaysia,&#8221; tambahnya.</p>
<p>Pemusnahan ini disaksikan oleh berbagai tokoh penting, menunjukkan soliditas dalam upaya pemberantasan narkoba.</p>
<p>Turut hadir Komandan Kodim 0911/NNK, Letkol Inf Abert Frantesca Hutagalung; Komandan Pangkalan Angkatan Laut Nunukan, Letkol Laut (P) Primayantha Maulana Malik; Komandan Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan Republik Indonesia – Malaysia Batalyon Artileri Medan 11/GG, Letkol Arm Gde Adhi Surya Mahendra; Komandan Sub Detasemen Polisi Militer VI/3-1 Nunukan, Lettu CPM Catur Kurniawan; Kepala BNNK Nunukan, Anton Suryadi Siagian; Ketua Pengadilan Negeri Nunukan, Raden Narendra Mohni Iswoyo Kusumo; Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Nunukan, Hajar Aswad; dan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Nunukan, Danang Seno Bintoro. (Dzulviqor)</p>
<p>Artikel <a href="https://kabarnunukan.com/polres-nunukan-musnahkan-11-kg-sabu-pertegas-komitmen-berantas-narkoba/">Polres Nunukan Musnahkan 11 Kg Sabu, Pertegas Komitmen Berantas Narkoba</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabarnunukan.com">Kabar Nunukan</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://kabarnunukan.com/polres-nunukan-musnahkan-11-kg-sabu-pertegas-komitmen-berantas-narkoba/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
