NUNUKAN – Sekitar lima puluh persen narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II B Nunukan, tidakb memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Penyebabnya, sebagian besar penghuni lapas dimaksud melakukan penolakan saat akan dilakukan pendataan atau perekaman KTP elektronik oleh petugas Disdukcapil Nunukan.
‘’Kita sekedar melayani saja, memang banyak sekali penolakan. Alasannya beragam, mungkin malu atau karena mereka memang tidak mau,’’ ujar Sekretaris Disdukcapil Nunukan, Mesak Adianto, Kamis (23/6).
Faktor lain, sebagian besar data identitas napi saat menjalani penyidikan dijadikan barang bukti, tanpa salinan atau pencatatan NIK.
Selain itu, mereka juga merasa rendah diri dan malu jika diminta untuk melakukan perekaman KTP.
‘’Bisa jadi pemikiran mereka, data jejak kasus atau status mereka akan terekam dalam data diri sehingga sebisa mungkin mereka akan menghindar dan melawan jika diminta ikut perekaman,’’ jelasnya.
Menurutnya, tidak boleh ada pemaksaan dari petugas untuk mewajibkan perekaman e-KTP bagi napi.
‘’Kita hanya bertugas melayani. Silahkan bagi yang berkenan. Kalau menolak dengan alasan dan pemikiran mereka sendiri, tidak ada alasan untuk kita paksa,’ ’tegasnya. (Dzulviqor)