NUNUKAN – Sanksi bagi 10 oknum anggota Polres Nunukan yang melakukan pengeroyokan terhadap R (21) warga Jalan Antasari Baru Nunukan, pada 26 Desember 2021 lalu, masih belum ditentukan.
Saat ini, proses hukum kasus tersebut masih ditangani oleh Divisi Provesi dan Pengamanan (Propam) Polres Nunukan.
‘’Kita masih tahap melengkapi laporan dan membuat resume. Itu akan kita kirimkan ke Bidkum Polda untuk meminta pertimbangan hukum bagi oknum kita yang melakukan pelanggaran kemarin,’’ ujar Kapolres Nunukan, AKBP. Ricky Hadianto, Rabu (5/1/2022).
Ricky menjelaskan, saran hukum atau rekomendasi dari Bidkum Polda Kaltara tersebut, akan menjadi dasar digelarnya sidang disiplin bagi 10 oknum ‘nakal’ dimaksud.
Lebih lanjut, dia mengatakan kasus ini tidak mengarah ke ranah pidana, karena telah diselesaikan secara kekeluargaan.
Hubungan kekerabatan antara terduga pelaku dan korban menjadi dasar utama bagi para pihak memilih jalur damai dalam menyelesaikan masalah ini.
Dalam kasus ini, terduga pelaku juga memiliki hak untuk melaporkan tindakan korban yang lebih dulu melakukan pemukulan.
Namun menimbang hubungan keluarga, saling lapor tidak terjadi.
‘’Sidang disiplin, akan digelar setelah rekomendasi saran hukum kita terima, bisa seminggu atau paling lama dua minggu,’’ pungkasnya.