NUNUKAN – Polisi meringkus seorang penyalur pekerja migran Indonesia (PMi) ilegal, bsrinisial UM (39) Warga Kabupaten Gresik, Jawa Timur.. Pelaku diamankan di Pelabuhan Liem Hie Djung, Nunukan, Sabtu (5/11/2022) sore kemarin.
Kapolsek Nunukan Kota, IPTU. Sony Dwi Hermawan, mengungkapkan, UM berniat menyelundupkan 20 orang PMI ilegal asal Jawa Timur, ke Malaysia.
‘’UM ini tidak memiliki badan hukum/badan usaha, dalam upaya penempatan WNI sebagai PMI ke Malaysia. Seluruh CPMI juga tidak dilengkapi demand letter (perjanjian kerja) maupun job order (kontrak kerja) dari perusahaan tujuan,’’ ujarnya, Minggu (6/11).
Sony menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari informasi intelijen, adanya pengiriman CPMI secara ilegal ke Malaysia, yang diberangkatkan dari bandara Juanda, Surabaya menggunakan maskapai Lion Air menuju Kota Tarakan.
Dari Tarakan, para CPMI yang berasal dari Gresik, Lamongan dan Bojonegoro tersebut, dibawa menuju Nunukan menggunakan speedboat.
‘’Mereka akan dipekerjakan di Sandakan Malaysia, sebagai buruh bangunan dengan gaji RM. 65 per hari atau kurang lebih Rp. 221.000,’’ ujarnya lagi.
Lanjut Sony, segala biaya transportasi dan akomodasi unruk memberangkatkan para CPMI tersebut ditanggung oleh UM sebagai penyalur.
Menurut pengakuan pelaku, selama proses perekrutan hingga pemberangkatan ia dipandu oleh salah seorang mandor buruh bangunan, berinisial KO, di Sandakan Malaysia.
‘’Selama perjalanan sampai tiba di Nunukan, UM dipandu oleh KO melalui telepon,’’ lanjutnya.
Sony menyebut, sebagai penyalur, UM dijanjikan akan mendapatkan imbalan jika berhasil membawa puluhan CPMI ilegal itu ke Malaysia.
‘’UM belum mengetahui siapakah orang di Nunukan yang sementara akan menampung rombongan CPMI yang akan diberangkatkan ke Malaysia tersebut,” imbuhnya.
Dalam kasus ini, Polisi mengamankan barang bukti berupa 21 lembar tiket Pesawat Lion Air rute Surabaya – Tarakan tanggal 5 November 2022, 21 lembar tiket speedboat Paolai express rute Tarakan – Nunukan tanggal 5 November 2022, dan 1 unit handphone.
Akibat perbuatannya, UM dijerat Pasal 81 Jo pasal 69 Undang Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo. Pasal 53 KUHP. Dengan ancaman pidana kurungan minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun penjara. (Dzulviqor)