NUNUKAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nunukan, Kalimantan Utara, menelusuri adanya dosen aktif yang namanya masuk dalam daftar Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) dari Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu 2024.
Ketua Bawaslu Nunukan, Mochammad Yusran, mengatakan, pihaknya masih butuh menelusuri, apakah dosen tersebut merupakan ASN, atau bukan.
‘’Informasi yang kami dapat, dosen ini bukan ASN, tapi kita akan pastikan dengan investigasi lebih lanjut,’’ ujarnya, Rabu (18/10/2023) kemarin.
Dosen wanita berinisial M, dikatakan Yusran masih aktif mengajar sampai hari ini.
Namun perlu dipahami, kewajiban mundur bagi Bacaleg dengan status wajib mundur dari jabatannya, telah diatur dalam PKPU Nomor 10 tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota.
Mereka yang wajib mundur dari jabatannya, antara lain, Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, Aparatur Sipil Negara, TNI, POLRI, Direksi, Komisaris, Dewan Pengawas, dan Karyawan pada BUMN dan/atau BUMD atau Badan Lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara.
Selain itu, juga terdapat Kepala Desa, Perangkat Desa, Anggota Badan.
Permusyawaratan Desa, Penyelenggara Pemilu, Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, Panitia Pemilihan Luar Negeri, Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa dan Panitia Pengawas Pemilu Luar Negeri.
‘’Jadi informasi yang kita peroleh, dosen tersebut katanya PPPK. Makanya butuh penelusuran untuk memastikan status dia, apakah masuk dalam kategori pekerjaan yang diwajibkan mundur atau tidak,’’ katanya.
Jika seandainya hasil penelusuran, terbukti bahwa Bacaleg tersebut merupakan PPPK, maka Bawaslu Nunukan bisa merekomendasikan untuk TMS kepada KPU.
Kendati demikian, pengawasan khusus, tentu perlu dilakukan, demi menghindari konflik kepentingan antar Bacaleg di Nunukan.
‘’Karena dia dosen, punya akses lebih di lingkungan kampus, tentu perlu ada pengawasan khusus. Kita masih dalami,’’ kata Yusran. (Dzulviqor)