Site icon Kabar Nunukan

Selesai Jalani Masa Penahanan Akibat Melintas Ilegal, Dua WN Malaysia Dideportasi

NUNUKAN – Kantor Imigrasi Nunukan, mendeportasi dua Warga Negara (WN) Malaysia, Samba Bin Dullah (65) Nomor IC/Perakuan Cemas: 570203-12-5159 / XXXXXX dan Abdul Aziz Bin Abdul Hamid (36),, Nomor IC/Perakuan Cemas : 860806-49-6413 / XXXXXX. melalui pelabuhan Tunon Taka, Nunukan, Sabtu (5/11/2022).

Kepala Kantor Imigrasi Nunukan, Washington Saut Dompak Napitupulu, menjelaskan, kedua WN Malaysia tersebut, melakukan pelanggaran Imigrasi, masuk Negara Indonesia tanpa legalitas.

‘’Atas dasar pelangaran yang telah di lakukan oleh kedua orang asing tersebut, maka diberikan tindakan administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan,’’ ujar Washington.

Di pelabuhan Tunon Taka, petugas Imigrasi menyerahkan dokumen perjalanan berupa Sijil Perakuan Cemas (SPC) WNA, ke Petugas Pos Lintas Batas Internasional untuk diterakan izin keluar.

Keduanya diberangkatkan ke Tawau Malaysia, menggunakan MV. Mid East Express 1.

Washington merincikan, Abdul Aziz Bin Abdul Hamid, merupakan eks narapidana yang telah selesai menjalani masa penahanan selama lima bulan di Lapas Nunukan.

“Abdul Aziz dinyatakan telah melanggar Pasal 119 ayat (1) jo Pasal 113 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian dan telah dinyatakan bebas melalui Surat Lepas Nomor: W.18.PAS.8-PK.01.01.02.2896 tanggal 28 Oktober 2022,” jelasnya.

Sementara Samba Bin Dullah, sempat didetensi akibat melakukan pelanggaran sesuai dengan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Samba, diamankan petugas Imigrasi pada 19 Oktober 2022, di Pelabuhan Tunon Taka, saat hendak naik Kapal Thalia, menuju Pare Pare Sulawesi Selatan,” kata Washington. (Dzulviqor)

Exit mobile version