Site icon Kabar Nunukan

Selamatkan 233 Korban TPPO di Kaltara, Satgas Pemberantasan TPPO Polri Buru 5 Pelaku

NUNUKAN – Satgas pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Mabes Polri, melakukan pengembangan kasus di Nunukan, Kalimantan Utara, serta terus melakukan pengejaran terhadap para DPO, yang diduga menjadi pemesan, sekaligus koordinator.

Di salah satu pulau perbatasan RI – Malaysia ini, Satgas TPPO Bareskrim Polri yang dipimpin Wakabareskrim Polri Irjen Pol Asep Edi Suheri, telah berhasil menyelamatkan 233 orang yang diduga sebagai korban TPPO, dan mengamankan 14 tersangka.

‘’Satgas TPPO tidak puas dengan hanya menangkap fasilitator, pasti ada perekrut. Kita terus kejar pemesan sekaligus koordinatornya. Sejauh ini, baru dua DPO yang berhasil kita tangkap, masih ada lima lagi yang masih kita buru,’’ ujar Asep dalam pers konfres di Mapolres Nunukan, Jumat (24/6/2023) sore.

Asep menegaskan, ada 7 DPO yang menjadi buron dalam pengungkapan kasus oleh Satgas TPPO di Nunukan, Kaltara, yang dimulai pada 6 sampai 22 Juni 2023.

Adapun 2 DPO yang berhasil diamankan, masing masing, IRT bernama A (56), alamat domisili di Jalan Bhayangkara, Nunukan Tengah.

A, diamankan di KM 11 Kelurahan Balikpapan Utara, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur.

Dan DPO kedua, adalah, L (52). Laki laki kelahiran Wakatobi, Sulawesi Tenggara, diamankan saat bersembunyi di sebuah rumah yang ada di Jalan Tien Soeharto RT 13 Nunukan Timur.

‘’Para pelaku yang kami amankan, akan dijerat dengan Undang Undang Nomor 21 tahun 2007, tentang pemberantasan TPPO. Dan Undang Undang nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman hukuman 3 sampai dengan 10 tahun,’’ kata Asep lagi.

Ia menjelaskan, dari hasil penyidikan, pengiriman pekerja Migran dilakukan melalui jalur resmi dan tidak resmi.

Ada dua modus yang digunakan para pelaku. Pertama, perekrutan dari daerah asal, lalu memberikan iming-iming pekerjaan dengan gaji tinggi.

Ada juga yang meminjamkan uang kepada para calon pekerja sebagai modal awal untuk bekerja di LN, seperti mengurus dokumen, membeli tiket, dan sebagainya.

Selanjutnya, para pelaku akan memfasilitasi keberangkatan para korban menuju Negara tujuan. Sampai disana, mereka dipekerjakan tidak sesuai dengan kesepakatan.

‘’Sehingga, para calon pekerja justru menjadi korban tindak pidana perdagangan orang,’’ katanya.

Bagi WNI yang hendak bekerja di luar negeri, kata Asep, harus mengacu aturan, sebagaimana tercantum dalam UU Nomor 18 tahun 2017, tentang Pekerja Migran Indonesia.

Ada 5 persyaratan yang wajib dipenuhi, yaitu, berusia minimal 18 tahun, memiliki kompetensi, sehat jasmani rohani, memiliki jaminan sosial, serta memiliki dokumen lengkap yang dipersyaratkan, antara lain paspor, surat kompetensi kerja dan sebagainya.

Asep kembali mengimbau seluruh WNI, agar jangan mudah tergiur dengan tawaran pekerjaan diluar negeri secara ilegal, dengan iming-iming gaji besar dan proses mudah.

‘’Pekerja migran ilegal, tidak dapat hak hak perlindungan sosial, tidak ada kesejahteraan, maupun perlindungan hukum. Apabila ada masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri, silahkan gunakan jalur resmi, yang tersedia melalui perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia,’’ tutup Asep. (Dzulviqor)

Exit mobile version