NUNUKAN – Sebanyak 409 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Nunukan, Kalimantan Utara, mendapatkan pengurangan hukuman atau remisi Hari Kemerdekaan 17 Agustus 2021.
“WBP yang diusulkan mendapatkan remisi sebanyak 424 orang, namun yang disetujui hanya 409 orang. Ada juga 1 orang WBP yang dibebaskan melalui program integritas,” ujar Kepala Lapas Nunukan, Taufik Hidayat.
Ia menegaskan, narapidana yang mendapatkan remisi adalah WBP yang tercatat memiliki kelakuan baik dan aktif mengikuti kegiatan pembinaan.
Para Napi yang mendapatkan RU I dan RU II terdiri dari 237 orang tahanan dengan perkara narkotika (termasuk PP No 99) dan 173 tahanan pidana umum kasus pencurian, penganiayaan perlindungan anak dan penadahan.
Adapun rinciannya sebagaimana dijelaskan Taufik, penerima RU I sebanyak 395 Napi terdiri dari RU I dengan pengurangan 1 bulan sebanyak 2 orang, remisi 2 bulan sebanyak 49 orang, remisi 3 bulan sebanyak 97 orang, remisi 4 bulan sebanyak 124 orang, remisi 5 bulan sebanyak 96 orang, remisi 6 bulan sebanyak 27 orang.
Sementara penerima RU II sebanyak 14 orang dengan rincian, RU II untuk 2 bulan sebanyak 2 orang, RU II 3 bulan sebanyak 2 orang, RU II 4 bulan sebanyak 5 orang, RU II 5 bulan sebanyak 4 orang dan RU II 6 bulan sebanyak 9 orang.
“Jadi ada 14 napi yang kita usulkan namun ditolak Kemenkumham karena belum memenuhi syarat,’’ jelas Taufik.
Ia mengatakan, kondisi Lapas Nunukan sudah tidak ideal dan sesak. Saat ini, tercatat ada sekitar 1.229 orang tahanan yang menghuni Lapas.
Padahal kapasitas hunian normal hanya untuk 375 orang. Over kapasitas ini dikarenakan Lapas Nunukan menerima Napi titipan dari sejumlah daerah di Kaltara seperti Bulungan, Malinau, dan Kabupaten Tana Tidung (KTT). (Dzulviqor)