NUNUKAN – Sebanyak 23.980 kendaraan, terdiri dari 22.151 kendaraan roda dua, dan 1829 kendaraan roda empat di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, tercatat menunggak pajak.
Kepala unit Pelaksana Tekhnis (UPT) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltara Wilayah Nunukan, Samsul, mengatakan, masih banyak kendaraan bermotor yang tidak didaftarkan ulang atau dibayarkan pajak tahunan oleh pemiliknya padahal ini merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang wajib diperhitungkan.
‘’Jika dikalkulasikan, nominal pajak yang masuk kas Negara dari jumlah kendaraan tersebut, sekitar Rp 19.890.201.900. Rinciannya, dari kendaraan roda dua sekitar Rp 11.476.111.600, dan roda empat sebesar Rp 8.414.090.300,’’ ujarnya, Selasa (23/5/2023).
Dengan kondisi tersebut, tim Bapenda, bersama Satlantas Polres Nunukan, mencoba mengintensifkan hunting/melakukan penelusuran kendaraan yang tidak melakukan daftar ulang.
Hunting dijadwalkan rutin setiap bulan dan dilakukan dua hari dalam satu kegiatan. Dengan penelusuran terhadap sejumlah kendaraan yang tidak melakukan daftar ulang ini dapat menekan angka kriminalitas khusus pencurian kendaraan bermotor.
Karena biasanya, kendaraan yang tidak melakukan daftar ulang adalah kendaraan curian yang dibeli oleh masyarakat tanpa surat-surat lengkap atau biasa dikenal dengan istilah kendaraan ‘bodong’.
‘’Hunting juga diharapkan meningkatkan kesadaraan masyarakat untuk melakukan pendaftaran ulang sehingga mampu meningkatkan penerimaan pajak kendaraan bermotor di Nunukan,’’ imbuhnya.
Samsul menekankan, sudah sewajarnya pemilik kendaraan tahu akan fungsi dari pajak kendaraan yang dibayarkan setiap tahun.
Diantaranya adalah untuk pembangunan dan atau pemeliharaan jalan, peningkatan moda dan sarana transportasi umum.
‘’Kembali ke kesadaran masyarakat. Kita tidak melakukan razia, kita hanya mengamati pelat nomor yang pajaknya mati, kita bawa ke Satlantas, dan memberikan tagihan yang harus ia bayar. Kita tahan STNK nya. Nanti ada tim penagih yang datang ke rumah penunggak pajak,’’ kata Samsul. (Dzulviqor)