Site icon Kabar Nunukan

Sakau dan Unggah Foto Istri Sedang BAB di Medsos, Petani Rumput Laut Diamankan Polisi

NUNUKAN – Seorang laki laki berinisial BM (31) di Nunukan, Kalimantan Utara diamankan Polisi lantaran mengunggah foto istrinya berinisial W yang sedang buang air besar (BAB) ke media sosial Facebook, Selasa (27/6/2023).

“Memang ada unsur ketelanjangan, sehingga membuat istrinya tidak terima dan melaporkannya ke Polisi,” ujar Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Nunukan, Ipda Andre Azmi Azhari, dihubungi, Rabu (28/6/2023).

Andre menjelaskan, ada beberapa unggahan foto, dengan angle depan dan samping, yang semuanya dalam posisi jongkok.

Wajah istrinya juga terlihat sangat jelas, sehingga banyak teman-teman istrinya mengkonfirmasi kebenaran foto tersebut.

“Korban yang merupakan istrinya ini, tahunya banyak teman yang nanya kenapa foto BAB dia kok dipasang suaminya. Malu dan tidak terima, ia pun melapor ke Polisi,” imbuhnya.

Andre menuturkan, pasangan suami istri ini tinggal berjauhan. Suami bekerja di Pulau Sebatik sebagai petani rumput laut, sementara istrinya berdomisili di Mamolo Nunukan Selatan.

Saat merespons laporan dengan melakukan identifikasi foto dan menelusuri lokasi pengunggah foto, Polisi menemukan koordinatnya di daerah Aji Kuning, Pulau Sebatik.

BM, akhirnya diamankan di salah satu rumah sewa di wilayah tersebut.

“Kalau kami lihat, foto itu adalah tangkapan layar dari video call yang dilakukan pasangan suami istri tersebut. Agak lucu memang sambil BAB, sambil VC juga,” katanya.

Dari keterangan yang diperoleh penyidik, BM mengunggah foto tak senonoh tersebut, karena kesal istrinya sering marah-marah.

“Ada pengaruh sabu-sabu juga. Waktu kita amankan juga pelaku dalam kondisi sakau. Dugaan kita, kondisi demikian yang membuat dia berbuat diluar kewajaran, mempertontonkan foto istri yang dalam kondisi tak layak di medsos,” kata Andre.

Akibat perbuatannya, BM dijerat dengan Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) huruf D Undang-undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi subsider Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (Dzulviqor)

Exit mobile version