NUNUKAN, KN – Masyarakat di perbatasan RI-Malaysia memprotes keras penghentian layanan bagi pasien BPJS Kesehatan di Rumah Sakit Pratama (RSP) Sebatik, Nunukan, Kalimantan Utara. Kekecewaan ini meledak sesudah Dinas Kesehatan Kabupaten Nunukan menerbitkan Surat Edaran Nomor B/466/Dinkes P2KB/Kesmas.400.7.24/4/2026. Surat ini menetapkan berakhirnya kerja sama RSP Sebatik sebagai fasilitas pelayanan JKN per 5 Mei 2026.
Keputusan tersebut merujuk pada Surat BPJS Kesehatan Nomor 738/VIII-03/0526. Warga pun meluapkan amarah melalui media sosial. Mereka mengkritik kebijakan Pemerintah Daerah Nunukan dengan nada satir. Topik “miskin dilarang sakit” menjadi perbincangan panas. Warga menilai kebijakan ini mencerminkan ketimpangan akses kesehatan yang masih menempatkan layanan medis sebagai barang mewah bagi masyarakat tidak mampu.
Kepala Dinas Kesehatan Nunukan, Miskia, memberikan penjelasan mengenai polemik ini saat ia berkomunikasi pada Jumat (29/5/2026). Ia menyebut RSP Pratama Sebatik kini naik kelas menjadi rumah sakit tipe D.
“RSP Sebatik menjalani proses akreditasi demi menjamin keselamatan dan mutu pelayanan. Kendati demikian, pasien tetap memperoleh pelayanan kesehatan melalui FKTP (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama),” ujar Miskia.
Miskia memastikan RSP Sebatik tetap melayani kunjungan pengobatan peserta JKN sesuai dengan kemampuan SDM serta sarana prasarana yang ada.
“Pihak RSP Sebatik melayani peserta JKN untuk kasus gawat darurat tanpa memungut biaya,” imbuhnya.
Manajemen rumah sakit kini mengejar target reakreditasi atau reakredensialing agar bisa kembali bermitra dengan BPJS Kesehatan. Miskia menegaskan langkah ini penting guna memastikan masyarakat memperoleh pelayanan kesehatan yang terstandar.
“Selama ini sistem BPJS di RSP menggunakan sistem kapitasi seperti Puskesmas. Kini, setelah naik tipe D, sistem berubah menjadi non-kapitasi. Perubahan ini memberikan pemasukan lebih besar dan menjamin operasional rumah sakit lebih stabil,” jelas Miskia.
Ia memperkirakan proses ini memakan waktu dua sampai tiga bulan. Pihaknya akan kembali menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan sesudah semua tahapan selesai. BPJS menuntut rumah sakit untuk memantaskan diri sebelum mereka menyetujui perpanjangan kerja sama.
Miskia menegaskan rumah sakit tipe D memegang peran penting dalam pemerataan pelayanan kesehatan, khususnya bagi warga di wilayah perbatasan. RS tipe D menjembatani kesenjangan pelayanan kesehatan di daerah terpencil. Fasilitas ini berfungsi sebagai titik rujukan pertama bagi kasus yang tidak tertangani oleh Puskesmas. Hal ini membantu meringankan beban rumah sakit besar dan memastikan pasien mendapatkan penanganan cepat di tingkat terdekat.
“Pihak kami tidak menghentikan layanan BPJS. Kami sedang memperbaiki pelayanan agar lebih baik, lebih memadai, dan lebih andal. Proses ini memiliki tahapan, salah satunya evaluasi dari pihak BPJS sebelum mereka memperpanjang kerja sama,” tegas Miskia. (Dzulviqor)
![]()





Leave a Reply
View Comments