Site icon Kabar Nunukan

Residivis Pencurian Lari Tunggang Langgang Saat Dipergoki Tuan Rumah Bersembunyi di Atap

NUNUKAN – AR (21) warga Desa Mansapa Nunukan Selatan, tidak pernah menyangka aksi pencurian yang sudah direncanakannya gagal total.

Belum lagi mendapat barang berharga di rumah tetangganya, di Jalan Panamas RT 03 Mansapa, tuan rumah memergoki keberadaannya, ia pun harus lari tunggang langgang tanpa hasil.

Kasat Reskrim Polres Nunukan, PTU. Lusgi Simanungkalit mengungkapkan, peristiwa tersebut terjadi Jumat 22 Juli 2022, sekira pukul 05.00 WITA.

‘’Istri pemilik rumah sasaran, bangun hendak ke kamar mandi. Dia terkejut melihat seorang laki-laki berada di atas tiang atap rumahnya yang belum diplafon,’’ ujarnya, Kamis (28/7).

Saat dipergoki, AR memberi isyarat agar si ibu tersebut diam, dan tidak berteriak.

Namun melihat keberadaan orang asing diatas atap rumahnya dengan sebilah parang yang disandang di pinggang, ibu pemilik rumah panik dan langsung berteriak sekuat tenaga.

Akibat teriakan tersebut suaminya terbangun dan bergegas keluar kamar.

‘’AR langsung melompat turun dan berlari keluar melalui pintu belakang rumah yang sudah dicongkelnya dengan parang. Tidak ada barang yang hilang, pelaku belum sempat mencuri apapun,’’ katanya.

Lusgi menjelaskan, pelaku AR, merupakan seorang residivis kasus pencurian dengan pemberatan (Curat).

Awal Juli 2020, call center unit Pidum Sat Reskrim Polres Nunukan menerima beberapa aduan dari warga di seputaran Jalan panamas yang resah dan mengeluhkan adanya beberapa kali upaya percobaan pencurian.

Ciri ciri fisik dugaan pelaku pencurian yang disampaikan oleh warga Panamas, identik dengan kejadian percobaan pencurian pada 22 juli 2022 dimaksud.

Sehingga dugaan pelaku pencurian mengerucut terhadap AR. Seorang residivis kasus curat pada tahun 2017 yang juga tinggal di seputaran Panamas.

Pencarian terhadap AR dilakukan, dari tangannya, ditemukan sebilah parang dengan panjang sekitar 50 cm, yang dipergunakan untuk mencongkel pintu korban dan alat menjaga diri, saat melakukan pencurian.

‘’AR dikenakan Pasal 363 ayat (1) Ke-3 e, Ke-5e KUHP Juncto Pasal 53 ayat (1) KUHP Subsidair Pasal 2 ayat (1) UU darurat Nomor 12 Tahun 1951,’’ kata Lusgi. (Dzulviqor)

Exit mobile version