NUNUKAN – Personel Kepolisian Sektor (Polsek) Sebatik Timur, menangkap seorang kurir narkoba di Pelabuhan Sei Nyamuk, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, Rabu (10/11/2021), kemarin.
Kapolsek Sebatik Timur, IPTU. Randya Shaktika mengatakan penangkapan itu berawal saat Polisi menerima laporan dari masyarakat.
“Pelaku yang diamankan adalah seorang pria berinisial A (40) warga Mamuju, Sulawesi Barat,” ujar Randya, Kamis (11/11/2021).
Randya menuturkan, saat digeledah, petugas menemukan barang bukti dua bungkus sabu-sabu seberat 100 gram yang disembunyikan di celana dalam yang dikenakan oleh pelaku.
“Dia mengambil barang tersebut dari seseorang yang tidak dia ketahui di Tawau, si A ini hanya kurir yang diminta untuk mengantarkannya ke B yang berdomisili di Mamuju,’’ tambahnya.
Adapun barang bukti, yang diamankan dalam pengungkapan kasus ini, antara lain ;
1. Dua bungkus sabu-sabu berat bruto sekitar 100 gram.
2. Dua buah alat kontrasepsi jenis kondom.
3. Potongan solasi warna hitam.
4. Kantong plastik warna merah muda dan kantong plastik warna putih.
5. Satu unit handphone merk Realme warna abu-abu.
6. Celana dalam warna hitam.
‘’Kami sangkakan pasal 112 ayat 2 subsider pasal 114 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun,’’ tutupnya. (Dzulviqor)