NUNUKAN – Sebanyak lima orang karyawan, PT. Karangjoeang Hijau Lestari (KHL) digerebek aparat keamanan, saat sedang berjudi bola guling, di KHL III, desa Tau Baru, Kecamatan Tulin Onsoi, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, pada Senin (6/11/2023) sekira pukul 20.15 WITA.
Penggerebekan melibatkan unit Reskrim Polsek Sebuku, Nunukan. Sebelumnya petugas menerima laporan dari sekuriti perusahaan, tentang aktivitas perjudian di wilayah kerjanya.
‘’Sekuriti PT. KHL mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa ada kegiatan perjudian di Perum PT. KHL III,’’ ujar Kasi Humas Polres Nunukan, AKP Siswati, Jumat (10/11/2023).
Dia menyebut, lima karyawan yang diamankan tersebut, adallah AB (41), AM (49), AG, FR (23), dan CH (38).
‘’Polisi mengamankan mereka, lengkap dengan barang bukti,’’ imbuhnya.
Sebagaimana dijelaskan Siswati, aktivitas perjudian, diinisiasi oleh salah satu tersangka yang berperan sebagai bandar.
Dari keterangan si bandar, ia menggelar lapak judi, memanfaatkan momen para karyawan yang baru terima gaji.
‘’Para pelaku disangkakan Pasal 303 bis ayat (1) Ke 1 dan 2 KUH Pidana,’’ tutup Siswati. (Dzulviqor)