NUNUKAN – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Nunukan, mengungkap peredaran gelap narkoba asal Malaysia, dari dua pelaku dengan jumlah barang bukti sebanyak 882 butir pil ekstasi.
Kapolres Nunukan, AKBP. Ricky Hadianto, mengungkapkan, biasanya kasus narkoba didominasi jenis sabu sabu, kini jenis pil ekstasi sedang menjadi perhatian khusus di Nunukan.
‘’Terbukti, ada sekitar 882 butir pil ekstasi yang berhasil diamankan periode September 2022,’’ ujarnya, Kamis (8/9/2022).
Adapun kasus pengungkapan pertama, dilakukan pada Jumat (2/9) lalu bertempat di Pangkalan Penyeberangan tradisional Desa Lalo Salo, Sebatik Timur.
Satreskoba menerima informasi adanya lelaki mencurigakan baru tiba dari Tawau Malaysia, dan diduga menguasai narkoba.
Petugas melakukan pengintaian dan membuntuti target sampai ke Hotel Queen di Sei Nyamuk, Sebatik.
‘’Dilakukan pemeriksaan badan dan barang bawaan. Kami temukan barang diduga ekstasi sebanyak 86 butir, berbentuk pil warna hijau merk LV, disimpan dalam wadah permen Mentos dan Double Mint,’’ jelasnya.
Pelaku yang diketahui bernama Mohadir, mengaku membeli dari beberapa orang, antara lain, Atta, Epy, dan Syahril yang dikenalnya di pub malam, di Lahad Datu, Malaysia.
Kasus kedua, terungkap pada Sabtu (3/9) di Pelabuhan Aji Putri, Jalan Cik Ditiro, Nunukan Timur.
Satreskoba mencurigai adanya seorang laki laki dengan gelagat aneh yang baru saja menyeberang dari arah Sebatik atau Tawau Malaysia.
‘’Penggeledahan dilakukan, dan petugas menemukan delapan bungkus plastik klip yang dilakban warna merah, hijau dan kuning. Terdapat sekitar 796 butir pil diduga ekstasi dalam ransel hitam merk Kalibre yang dibawanya,’’ kata Ricky.
Belakangan, laki laki yang diketahui bernama Erfandi alias Irfan ini, mengaku memperoleh ekstasi dari Hendra alias Herman warga Tawau Malaysia yang kini ditetapkan sebagai DPO.
Rencananya, ekstasi akan dipasarkan di Pare Pare Sulawesi Selatan.
‘’Petugas gagal melakukan pengembangan perkara, diduga penangkapan telah bocor,’’ terangnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (Dzulviqor).