Site icon Kabar Nunukan

Larikan ABG 14 Tahun dan Disetubuhi, Pelajar 16 Tahun Tinggalkan Kekasihnya di Rumah Pohon

NUNUKAN – Seorang siswa salah satu sekolah menengah atas (SMA) di Nunukan, Kalimantan Utara, dijemput Polisi pasca melakukan tindak asusila kepada pacarnya yang masih berusia 14 tahun.

Kapolsek Nunukan Kota, AKP Muhammad Karyadi, mengungkapkan, pemuda berusia 16 tahun tersebut sempat melarikan pacarnya selama semalam, dan melakukan perbuatan tidak senonoh.

‘’Pelaku ini melakukan tindak persetubuhan kepada pacarnya yang masih SMP. Setelah itu, dia tinggalkan pacarnya begitu saja,’’ ujarnya, Jumat (27/10/2023).

Kasus pidana anak ini, terungkap dari laporan ibu korban yang tidak terima anaknya menjadi korban asusila.

Dari penuturan ibu korban, pada Selasa (24/10/2023), ia mencari-cari putrinya yang tak kunjung pulang sekolah, meski waktu sudah menunjukkan pukul 18.00 WITA.

‘’Ternyata, korban ini dijemput pelaku. Jadi pelaku ini memonitor keberadaan korban. Saat korban main di rumah temannya, atau diluar pengawasan orang tuanya, dijemputlah dia, alasan diajak jalan-jalan,’’ tutur Karyadi.

Hubungan asmara yang baru seumur jagung, dijadikan alasan pelaku untuk mengajak korban melakukan perbuatan yang seharusnya dilakukan suami istri.

Perbuatan tersebut, dilakukan sebanyak dua kali, di areal pesisir Pasar Malam, Nunukan.

‘’Awalnya dia melakukan itu di areal ruko ruko kosong, dengan alas kardus. Lalu pindah ke rumah pohon tak jauh dari situ,’’ lanjutnya.

Setelah melakukan perbuatan tersebut, pelaku meninggalkan korban begitu saja. Keberadaan korban baru diketahui pada keesokan harinya, Rabu (25/10/2023) sore.

Karyadi, mengatakan, korban bingung dan memilih berdiam diri di rumah pohon karena takut pulang ke rumah dengan peristiwa yang telah ia alami.

‘’Saat ibu korban datang ke rumah pohon, korban menangis dan mengaku telah diperlakukan cabul oleh pacarnya. Dia juga ditinggal begitu saja di rumah pohon yang biasanya menjadi lokasi nongkrong anak muda sekitar,’’ jelasnya.

Ibu korban yang tak terima, kemudian datang ke kantor Polisi dan meminta pelaku segera ditangkap.

Pelaku akhirnya dijemput di rumahnya. Pelaku juga mengakui perbuatannya, termasuk melakukan tindak asusila kepada pacarnya sebanyak dua kali.

Sejumlah barang bukti, antara lain, kardus yang dijadikan alas, serta pakaian dalam pelaku dan korban turut diamankan sebagai barang bukti.

Pelaku, dijerat Pasal 81 ayat 1 UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak pasal 64 KUH Pidana. (Dzulviqor)

Exit mobile version