NUNUKAN, KN – Polres Nunukan, Kalimantan Utara sedang memburu aset untuk menutupi kerugian Rp 12,5 Miliar yang hilang akibat kasus korupsi Koperasi Pegawai Negeri (KPN) ‘Sejahtera’. Setelah menginvestigasi dugaan penyelewengan dana yang membentang sejak 2005, penyidik telah memulai penyitaan aset dua tersangka, termasuk bangunan sarang walet di Nunukan Barat.
Kedua tersangka adalah eks Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial SH dan seorang warga sipil berinisial RB.
Kasat Reskrim Polres Nunukan, AKP Wisnu Bramantyo, mengonfirmasi perkembangan kasus ini saat dihubungi, Senin (3/11/2025). Ia menegaskan, penetapan status tersangka terhadap SH dan RB memicu langkah penyitaan aset.
“Saat ini kita mulai melakukan penyitaan aset tersangka,” ujar Wisnu, mengisyaratkan upaya serius pemulihan uang negara.
Gedung Sarang Walet hingga Kendaraan Disita
Adapun aset yang disita mencakup:
• Sebuah bangunan sarang walet dua lantai di Kelurahan Nunukan Barat.
• Satu unit mobil.
• Dua unit sepeda motor.
• Sejumlah uang tunai.
Wisnu menambahkan, rincian detail aset yang disita dan total kerugian akan disampaikan kepada publik setelah proses hukum memasuki tahap pelimpahan berkas, atau saat Kejaksaan menyatakan P-21.
Alasan Penahanan Tunggu Berkas P-21
Meski telah menetapkan tersangka, penahanan kedua orang tersebut belum dilakukan. Wisnu menjelaskan penyidik baru melakukan penahanan kedua tersangka setelah Kejaksaan menyatakan berkas perkara P-21 (lengkap), untuk mengamankan batas waktu penyidikan.
”Kita harus berhitung, kira-kira cukup tidak masa penahanannya sampai dengan batas waktu pelimpahan. Cukup sampai dilimpahkan ke pengadilan tidak nanti,” terangnya, menjelaskan pertimbangan teknis agar masa penahanan tidak habis sebelum berkas siap dilimpahkan.
Menguak Ironi Koperasi yang Jadi Mesin Penyelewengan
Kasus ini menguak ironi: KPN ‘Sejahtera’, yang awalnya didirikan untuk memfasilitasi simpan pinjam PNS, diduga menjadi mesin penyelewengan dana anggota. Dugaan korupsi yang membentang sejak 2005 ini menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 12,5 miliar.
Kapolres AKBP Bonifasius Rumbewas sebelumnya mengerahkan pemeriksaan mendalam untuk mengumpulkan bukti penyelewengan tersebut. (Dzulviqor)

