NUNUKAN – Berawal dari perkenalan di aplikasi MiChat, seorang gadis berusia 14 tahun menjadi korban pemerkosaan seorang pria berinisial KM (32) warga Jalan Daeng Toba, Nunukan, Kalimantan Utara, pada Minggu (5/2) pagi kemarin.
Kapolsek Nunukan, Iptu. Sony Dwi Hermawan, menuturkan, sebelum kasus pemerkosaan terjadi, pelaku kerap mengajak korban untuk melakukan video call seks, untuk memuaskan hasratnya.
‘’Pelaku selalu melakukan masturbasi ketika VC dengan korban,’’ ujar Sony, Senin (6/2/2023).
Merasa penasaran, pelaku yang mengaku duda tanpa anak ini terus menerus merayu korban untuk bertemu.
Puncaknya, dia nekat mendatangi korban di rumahnya saat kedua orang tuanya pergi bekerja sebagai buruh ikat rumput laut.
Sambil terus mendekati korban, pelaku melancarkan rayuannya, dan membujuk korban agar mau berhubungan badan. Sampai akhirnya, terjadilah perbuatan tak senonoh tersebut.
‘’Saat itulah pelaku dipergoki oleh ibu kandung korban yang tiba-tiba pulang dari bekerja mengikat rumput laut. Pelaku yang masih belum berpakaian, kabur melalui kamar mandi belakang rumah,’’ imbuhnya.
Ibu korban yang terkejut ada laki laki dewasa asing meniduri putrinya, langsung melaporkannya ke Polisi.
Pelaku berhasil diamankan Polisi tanpa perlawanan dan mengakui semua perbuatannya.
Sementara dari keterangan korban, persetubuhan tersebut baru pertama kali dilakukannya.
Pengakuan tersebut, diperkuat dengan hasil visum yang menyatakan terdapat memar, bengkak, serta tanda tanda bekas persetubuhan baru, dan bercak darah.
Dalam kasus ini, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain, 1 lembar hasil visum et repertum, 1 lembar daster anak warna merah, dan 1 lembar celana dalam warna abu-abu.
Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (3) UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Juncto 76 D UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Atau Pasal 6 butir “c” UURI Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. (Dzulviqor)