NUNUKAN, KN – Kobaran api melalap sekitar 7 hektar area perkebunan di Jalan Somel, RT 08, Desa Balansiku, Pulau Sebatik, Nunukan, Kalimantan Utara, Rabu (29/4). Si jago merah merambat cepat dari lahan milik warga hingga menghanguskan perkebunan kelapa sawit di sekitarnya.
Laporan Ketua RT setempat segera menggerakkan personel Pos Pemadam Sektor Sebatik menuju lokasi. Petugas pemadam kebakaran bahu-membahu bersama pegawai kecamatan, perangkat desa, prajurit Marinir, hingga aparat kepolisian memadamkan api.
Peringatan dari Titik Api yang Muncul Kembali
Komandan Pleton Damkar Sektor Sebatik, Mulyadi, menyebut peristiwa ini merupakan kejadian berulang. Pekan lalu, lokasi yang sama juga mengalami kebakaran. Kondisi ini menjadi peringatan serius karena posisi titik api berada sangat dekat dengan permukiman penduduk.
‘’Titik api sebelumnya sempat terguyur hujan tapi kemungkinan belum padam sepenuhnya. Sehingga saat cuaca panas beberapa hari ini, titik api muncul kembali. Kobaran api awalnya membakar lahan warga di RT 07 dan menjalar ke kawasan RT 08,” tutur Mulyadi melalui pesan tertulis, Kamis (30/4).
Mulyadi menduga kuat oknum tidak bertanggung jawab sengaja membakar lahan tersebut. Ia mengingatkan masyarakat agar menjauhi aktivitas pembakaran lahan selama musim kemarau. Sepanjang April 2026, Disdamkar Nunukan tercatat telah menangani 8 kasus kebakaran dengan total luas mencapai puluhan hektar.
‘’Apalagi tahun ini, musim kemarau diprediksi berlangsung lebih panjang dan kering, yang meningkatkan kerentanan lahan terhadap api. Mohon untuk masyarakat tak membuka lahan dengan membakar,’’ imbaunya.
Desakan Tindakan Tegas bagi Pembakar Lahan
Secara terpisah, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkarmat) Nunukan, Wahyudi Kawariyin, menyoroti sisi penegakan hukum. Ia meminta Aparat Penegak Hukum (APH) menindaklanjuti kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) ini secara serius.
Wahyudi melihat mayoritas kejadian Karhutla berawal dari faktor kesengajaan atau kelalaian manusia (human error). Meskipun petugas terus menggalakkan sosialisasi, ketiadaan tindakan tegas membuat peringatan tersebut sering kali terabaikan.
‘’Kalau tidak ada efek jera, itu terjadi terus. Jadi memang perlu penindakan hukum bagi pelaku pembakar lahan. Kita yang di lapangan setengah mati memadamkan. Ini kemarau, sumber air sulit diperoleh,’’ tegas Wahyudi. (Dzulviqor)

