NUNUKAN – Polisi telah menetapkan petugas Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas Nunukan, Kalimantan Utara, sebagai tersangka kasus penganiayaan berat, dalam peristiwa meninggalnya seorang napi narkoba, bernama Syamsuddin alias Cunding (40), di ruang ICU RSUD Nunukan, Sabtu (21/6/2023) lalu.
‘’Kita memiliki dua alat bukti, rekaman CCTV, pengakuan saksi, ditambah pengakuan oknum sipir bernama M. Atas dasar materi itu, kita tetapkan M, petugas KPLP Lapas Nunukan, sebagai tersangka pada hari ini,’’ ujar Kasat Reskrim Polres Nunukan, Iptu Lusgi Simanungkalit, dikonfirmasi, Rabu (28/6/2023).
Jelas Lusgi, M mengaku menganiaya Cunding lantaran geram dan jengkel dengan sikap almarhum yang dinilai meremehkan petugas.
Tidak dijelaskan sikap seperti apa yang dilakukan almarhum, sehingga menyinggung perasaan M, dan menyulut amarah petugas KPLP Lapas Nunukan ini.
‘’Dari rekaman CCTV yang kita amankan, kita melihat adanya penganiayaan. Selain tangan kosong dan tendangan, terjadi pemukulan menggunakan kabel yang disabetkan ke tubuh korban,’’ jelas Lusgi.
Dia melanjutkan, sejak dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan, Polisi langsung mengeluarkan surat penahanan untuk tersangka M.
‘’Oknumnya sudah kita tahan sejak kemarin. Semua bukti sudah lengkap, tapi penjelasan secara lebih mendetail, kita tetap menunggu surat hasil autopsi dari RSUD,’’ tegasnya.
Untuk diketahui, Syamsuddin merupakan kurir narkoba yang diamankan Tim Second Flat Quick Response (SFQR) Pangkalan TNI AL Nunukan pada Sabtu 19 September 2020 silam.
Saat itu, petugas mendapati 1 plastik transparan berisi 50 gram sabu-sabu yang dibungkus dalam amplop.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nunukan, menjatuhkan vonis 6 tahun penjara pada Senin 29 Maret 2021. (Dzulviqor)