NUNUKAN– Pemerintah Malaysia melakukan deportasi bagi 135 WNI yang merupakan pekerja migran ilegal yang terjaring dalam razia pendatang haram.
Para WNI yang terdiri dari 111 orang pria dan 24 orang wanita ini, sebelumnya telah menjalani proses hukum, dan dipulangkan melalui jalur laut dari Pelabuhan Tawau ke Pelabuhan Tunon Taka Nunukan.
Pensosbud KRI Tawau, Emir Faisal, mengatakan, dari hasil wawancara, para WNI yang dideportasi ini sebelumnya terlibat berbagai kasus di wilayah Sabah-Malaysia.
‘’Umumnya sebagian besar pelanggaran keimigrasian berupa overstayer dan undocumented dan sisanya kasus pidana,’’ujarnya, Rabu (12/10/2022).
Dari data KRI Tawau, para WNI berasal dari berbagai wilayah provinsi di Indonesia, antara lain, Kalimantan Utara 31 orang, Sulawesi Tenggara 7 orang, Sulawesi Selatan 58 orang,Sulawesi Barat 5 orang, Sulawesi Tengah 3 orang, Nusa Tenggara Timur 17 orang, Nusa Tenggara Barat 1 orang, dan Jawa Timur 13 orang.
Emir menambahkan, berdasarkan data yang diperoleh selama proses verifikasi, diketahui bahwa para WNI/PMI tersebut juga telah mendapatkan vaksin lengkap COVID-19 dari pihak Kementerian Kesehatan Malaysia (KKM).
Sebelum dilakukan proses deportasi, saat masih berada di Depot Imigresen Tawau (DIT), para WNI/PMI ini terlebih dahulu diverifikasi oleh Tim Satgas Perlindungan KRI Tawau guna memastikan kewarganegaraan yang bersangkutan.
Setelah yang bersangkutan dipastikan berkewarganegaraan Indonesia, pihak Konsulat akan menerbitkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) guna kelancaran proses deportasi.
‘’Di Nunukan para WNI ini akan ditangani dan diproses lebih lanjut oleh instansi- instansi terkait di Indonesia. Mulai dari ketibaan di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan sampai pemulangan ke daerah asal masing-masing,’’ kata Emir. (Dzulviqor).