Site icon Kabar Nunukan

Kasus Dugaan Pembabatan 80 Hektar Lahan Mangrove Oleh Oknum Pengusaha Nunukan, Polisi : Kami Tidak Temukan Unsur Pidananya

NUNUKAN – Kepolisian Resor (Polres) Nunukan, Kalimantan Utara, menghentikan kasus pembabatan 80 hektar lahan mangrove yang dilakukan oleh oknum pengusaha Nunukan, setelah 8 bulan melakukan penyelidikan.

Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ipda.Andre Azmy Azhari, mengatakan, penyelidikan yang dilakukan sejak Februari 2022 ini, memang berjalan lambat karena Polisi membutuhkan keterangan ahli dan pencocokan data dari Pemerintah Kabupaten Nunukan dan Pemerintah Provinsi Kaltara.

‘’Memang lama sekali dari Pemerintah Daerahnya. Kita minta keterangan ahli dari Dinas Tata Ruang Nunukan, dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi. Itu yang memakan banyak waktu,’’ ujarnya, Senin (26/9).

Polisi juga mengaku sedikit kesulitan mengundang oknum pengusaha yang diduga melakukan pembabatan mangrove.

Kesibukan oknum tersebut, menjadi alasan mengapa ia baru bisa hadir dan memberikan keterangan lengkap pada bulan Agustus 2022.

‘’Hasil penyidikan, areal tersebut bukan kawasan mangrove, bukan areal yang diperuntukkan untuk mangrove. Dalam peta tata ruang wilayah, areal itu berstatus APL,’’ jelasnya.

Kata Andre, mangrove tumbuh liar di areal dengan luasan sekitar 200 hektar di Desa Binusan Dalam.

Polisi tidak menemukan adanya program penanaman mangrove oleh pemerintah, ataupun adanya upaya budidaya di lokasi itu.

Sebelum terjadi dugaan pembabatan mangrove, daerah tersebut dimanfaatkan warga setempat untuk pertambakan.

Lebih lanjut, Andre belum menemukan dasar hukum untuk jeratan pidana atas dugaan pelanggaran dalam kasus pembabatan mangrove seperti yang terjadi saat ini.

‘’Jadi, mangrove di lokasi tersebut kembali tumbuh ketika warga tidak lagi aktif di usaha tambak. Saat itulah pengusaha tersebut membeli lahan dari warga, lalu membabat mangrove itu. intinya, kami tidak menemukan unsur pidana dalam kasus ini,’’ tegas Andre. (Dzulviqor).

Exit mobile version