Site icon Kabar Nunukan

Jual Narkoba di Kalangan Nelayan dan Pembudidaya Rumput Laut, Warga Setabu Diamankan BNNK Nunukan

NUNUKAN – Badan Narkotika Nasional Kabupaten Nunukan (BNNK) mengamankan seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba, dengan barang bukti sabu-sabu seberat 2,79 gram, Selasa (30/8) lalu.

Penanggung jawab pemberantasan pada BNNK Nunukan, Brigpol Nur Rahmat, mengungkapkan, pelaku adalah seorang pria berinisial K (51) warga RT. 06 Desa Setabu, Pulau Sebatik, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.

“K ditengarai sebagai seorang pengedar sabu-sabu, yang menjual barangnya menyasar kalangan nelayan dan pembudidaya rumput laut,” ujar Rahmat, (1/9).

Sebelum meringkus pelaku, BNNK memperoleh informasi dari masyarakat, terkait transaksi narkoba di wilayah Tembaring, Kecamatan Sebatik Barat.

Informasi itu ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan hasilnya mengarah pada pelaku sebagai penjual.

Petugas lalu melakukan penggeledahan, dan ditemukan barang bukti sabu-sabu serta alat pakai narkoba.

“Tersangka mengakui sebagian dari sabu tersebut sudah sempat terjual,” imbuh Rahmat.

Selanjutnya, petugas melanjutkan pengembangan perkara untuk mengetahui adanya jaringan lain.

Dari hasil interogasi, pelaku menyebut barang haram yang ia edarkan diperoleh dari warga Desa Liang Bunyu, berinisial H.

‘’Kami juga telah melakukan pengembangan ke rumah H, namun yang bersangkutan telah melarikan diri, dan ditetapkan sebagai DPO,’’ kata Rahmat.

Adapun sejumlah barang bukti lain yang diamankan dalam kasus ini, antara lain ; satu buah bong, satu unit handphone android, badik kecil dan alat-alat pendukung seperti gunting, dompet kecil, korek api dan plastik. (Dzulviqor).

Exit mobile version