NUNUKAN – Kepolisian Resor (Polres) Nunukan Kalimantan Utara menggagalkan upaya penyelundupan narkotika golongan I jenis sabu-sabu seberat 514,8 gram di Pelabuhan Sei Nyamuk pulau Sebatik, Minggu (31/1/2021).
Kabag Humas Polres Nunukan AKP.Muhammad Karyadi, S.H., mengungkapkan, Polisi memburu terduga kurir narkoba bernama Latif Sheva alias Latif Bin Rinta (31), yang menjadi target operasi kepolisian.
Latif Sheva merupakan seorang buruh harian lepas beralamat di Jalan Jenderal Sudirman Rt.39 Kelurahan Damai Bahagia Kecamatan Balikpapan Selatan Kota Balikpapan Provinsi Kalimantan Timur.
‘’Sabtu 30 Januari 2021 sekitar pukul 21.00 WITA, anggota Sat Reskoba Polres Nunukan bersama Unit Reskrim Polsek Sebatik Timur melakukan pengintaian terhadap seorang laki-laki yang dibonceng tukang ojek dari pelabuhan tradisional Aji Kuning’’ tutur Karyadi melalui pesan tertulis, Senin (1/2/2021).
Aksi pengintaian tersebut dilakukan hingga target menuju ke arah sungai Pancang Sebatik Utara.
Setelah tiba di pelabuhan kelas III Sungai Nyamuk, Polisi melakukan penggeledahan terhadap target.
‘’Didapati sepuluh bungkus plastik transparan berbeda ukuran dengan berat 514,8 gram yang di tempelkan di sela-sela termos yang dibawanya’’ ujarnya lagi.
Pesanan Napi Lapas Balikpapan untuk Napi Lapas Gowa Sulawesi Selatan
Dari interogasi awal, terduga kurir sabu mengatakan, narkoba tersebut merupakan pesanan dari orang yang tidak dia kenal, dan saat ini berada di lembaga pemasyarakatan (lapas) kota Balikpapan Kalimantan Timur.
‘’Nantinya, barang tersebut akan dikirim lagi ke lapas Gowa Sulawesi Selatan’’ imbuh Karyadi.
Melawan dan Dihadiahi Timah Panas
Saat Polisi membawanya ke Mapolsek Sebatik Timur untuk pemeriksaan mendalam, Sheva dikatakan melawan petugas.
Sheva mencoba kabur dengan memukul salah satu petugas polisi. Tindakan tersebut membuat polisi memberikan hadiah timah panas di betis bagian kiri.
‘’Petugas memberikan tembakan sebagai tindakan tegas dan terukur kepada terlapor’’ kata Karyadi.
Polisi mengamankan barang bukti berupa, satu unit handphone merek OPPO warna merah hitam, uang tunai Rp. 427.000, dan termos warna biru ukuran sedang yang digunakan sebagai media pembawa narkoba.
Polisi menyangkakan pasal Pasal 114 ayat (2) Subsider pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (Dzulviqor)