NUNUKAN – Seorang penggembala ternak, berinisial R (44) warga Sebatik, nekat menjual tujuh belas ekor sapi milik majikannya, demi mendapatkan narkoba dan bermain judi online.
Akibat perbuatannya dia harus berurusan dengan aparat hukum, setelah sempat bersembunyi dan akhirnya ditangkap Polisi di sebuah rumah kebun di Desa Lapri, Sebatik Utara, pada, Sabtu (22/1/2022).
‘’Kami terpaksa lakukan tindakan tegas dan terukur (tembakan) karena terduga pelaku melawan dengan badik,’’ ujar, Kapolsek Sebatik Timur, IPTU. Randya Shaktika, Minggu, (23/1/2022).
Randya menuturkan, aksi ini terungkap setelah majikannya yang bernama Syahruddin, meminta lima ekor sapi yang digembalakan oleh pelaku.
Namun, bukannya melaksanakan apa yang diminta oleh majikannya, pelaku justru melarikan diri dan menghilang.
‘’R diduga lari karena mengira majikannya sudah tahu kelakuannya,’’ ujar Randya.
Keesokan harinya, Syahruddin berinisiatif untuk melihat langsung sapi miliknya, sekaligus menghitung jumlahnya.
‘’Setelah dihitung secara seksama, jumlah sapinya tersisa 19 ekor. Padahal seharusnya 36 ekor,’’ tambahnya.
Sementara itu, dari hasil interogasi, pelaku mengaku mulai menjual sapi majikannya sejak Juni 2021 lalu.
Aksi tersebut, dia lakukan secara bertahap sebanyak tiga kali dalam rentang waktu bulan Juni – Desember 2021.
“Modusnya, R menawarkan sapi kepada calon pembeli dengan harga miring, dan ia meraup keuntungan kurang lebih Rp.45 juta,” kata Randya.
Adapun uang hasil penjualan sapi, digunakan pelaku untuk menikmati narkoba dan bermain judi online.
Dalam kasus ini, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain; 1 unit Handphone merk Oppo, 1 ekor sapi betina dewasa dan 2 ekor anak sapi.
“Pelaku terancam Pasal 372 KUHP dengan maksimal ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tegasnya. (Dzulviqor)