NUNUKAN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Nunukan, menuntut hukuman mati terhadap tiga orang kurir 47,1 Kg narkoba, yakni IH (32), ND (38) dan AA (44), dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Nunukan, Kalimantan Utara, Rabu (8/2/2023).
Kepala Kejaksaan Negeri Nunukan Teguh Ananto, mengatakan, perbuatan para terdakwa sangat bertentangan dengan program pemerintah tentang pemberantasan narkotika.
Selain itu para terdakwa, terkait dengan jaringan peredaran narkotika internasional. Dan perbuatan mereka dapat merusak generasi bangsa.
‘’Para terdakwa didakwa melanggar Kesatu Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Kedua Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum berupa hukuman pidana mati,’’ ujar Teguh Ananto, saat dikonfirmasi.
Teguh menegaskan, para tersangka dalam kasus ini, merupakan narapidana kambuhan yang sebelumnya telah mendekam selama 7 tahun penjara dengan kasus serupa.
Tersangka IH dan AA, baru bebas tiga bulan dari lapas Nunukan, dan kembali mengulangi perbuatannya.
Sementara tersangka ND, merupakan napi kasus dokumen keimigrasian di Tawau Malaysia.
Seperti diketahui, kurir narkoba dimaksud dibekuk Tim gabungan Polda Kaltara, di Patok 3 Perbatasan Indonesia-Malaysia, Kelurahan Aji Kuning, Pulau Sebatik, pada Rabu (20/7/2022) lalu.
Mereka tertangkap bersama barang bukti sabu-sabu seberat 47,1 kilogram yang dikemas sedemikian rupa menggunakan bungkus teh merek Guan Yin Wang made in China. Lalu dimasukkan karung, dan dibawa layaknya barang bawaan pada umumnya. (Dzulviqor)