NUNIKAN, KN – Kasus perseteruan antara kepala sekolah dan guru agama di SDN 001 Sebatik Tengah kini memasuki babak final di meja birokrasi. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Nunukan resmi memproses pencopotan SS dari jabatan Kepala Sekolah. Keputusan ini menyusul langkah Dinas Pendidikan yang mengirim surat permohonan pemberhentian SS seiring berakhirnya masa jabatan yang bersangkutan.
Kepala BKPSDM Nunukan, Kaharuddin Tokkong, memastikan pihaknya telah meneruskan rekomendasi tersebut kepada Bupati Nunukan, Irwan Sabri. Usai Bupati menandatangani berkas tersebut, Dinas Pendidikan segera menginput data ke aplikasi SIMKPSTK yang terintegrasi dengan sistem I-MUT ASN Digital BKN.
”Implikasi pemberhentian itu membuat kepala sekolah kembali ke jabatan semula sebagai guru fungsional,” tegas Kaharuddin melalui pesan tertulis, Jumat (13/2/2026).
Jabatan Kepala Sekolah Bukan Tugas Permanen
Kaharuddin mengingatkan posisi kepala sekolah hanyalah tugas tambahan, bukan jabatan struktural yang bersifat permanen. Merujuk Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025, seorang pimpinan sekolah harus menanggalkan jabatannya jika masa tugas berakhir, hasil kinerja buruk, atau melakukan pelanggaran disiplin.
Langkah teknis di bidang mutasi ini menjadi jawaban atas gejolak yang terjadi di SDN 001 Sebatik Tengah. Melalui keputusan ini, status kepegawaian SS otomatis kembali menjadi guru PNS/ASN biasa tanpa memiliki kewenangan manajerial lagi di sekolah tersebut.
Kabar Terkait : IKA STIT IKN Kawal Rekomendasi Bupati Nunukan: Pastikan Kepsek Sebatik Benar-Benar Lengser
Kronologi Kekerasan dan Penahanan Hak Sertifikasi
Nasib tragis Sitti Halimah sebelumnya memantik amarah publik setelah sang anak membongkar praktik intimidasi di sekolah melalui media sosial. Sitti Halimah mengalami pengucilan sistematis, mulai dari larangan masuk ruang guru hingga penahanan tanda tangan berkas sertifikasi selama satu tahun. Aksi sepihak SS ini mengakibatkan kerugian materiil bagi korban mencapai Rp45 juta.
Ketegangan mencapai titik didih pada Senin (2/2/2026). Saat itu, Ketua KKG PAI Ahmad Taufiq berupaya menanyakan alasan penahanan berkas tersebut kepada SS. Namun, SS justru merespons dengan emosi meledak-ledak. Ia melemparkan kursi dan serok sampah ke arah Sitti Halimah yang saat itu melintas di depan kantor guru untuk mengajar.
Meskipun benda tersebut tidak mengenai tubuhnya, tekanan psikis yang hebat membuat Sitti Halimah jatuh pingsan di depan siswa kelas 1. Kondisi kesehatan yang merosot tajam memaksa korban menjalani perawatan intensif di RSUD Kota Tarakan hingga saat ini.
Penantian Persetujuan Teknis BKN
Saat ini, Pemerintah Kabupaten Nunukan sedang menunggu Persetujuan Teknis (Pertek) dari BKN pusat. Surat tersebut nantinya menjadi dasar hukum final untuk menerbitkan SK Pemberhentian SS. Di sisi lain, SS tetap memilih bungkam dan tidak memberikan respons apa pun saat wartawan mencoba melakukan konfirmasi.
Kasus di perbatasan RI-Malaysia ini menjadi pengingat bagi seluruh ASN agar menjaga profesionalisme. Dinas Pendidikan menegaskan pertikaian pribadi tidak boleh merusak kegiatan pendidikan atau merugikan hak-hak sesama tenaga pendidik. (Dzulviqor)
Baca : Investigasi Disdik Nunukan Rampung: Persoalan Pribadi Jadi Pemicu Kepsek Sebatik Zalimi Ibu Halimah

