​Satpol PP Nunukan Sempat Tegang dengan Warga, DPRD Pasang Badan Bela Hak Ekonomi Pedagang

Menata Tanpa Menyakiti: Di Balik Insiden Satpol PP Nunukan, Ada Jeritan Ekonomi Warga yang Butuh Pendekatan Manusiawi

NUNUKAN, KN — Sebuah rekaman video amatir mengguncang jagat media sosial warga di perbatasan RI–Malaysia. Video tersebut menampilkan seorang petugas Satpol PP Nunukan, Kalimantan Utara, sedang mendebat sengit pedagang di alun-alun Nunukan pada Minggu (17/5/2026) pagi. Oknum petugas itu menunjuk-nunjuk pedagang dan berbicara lantang menggunakan nada tinggi. Beruntung, rekan sesama petugas segera merangkul dan membawa oknum tersebut menjauh agar pertikaian tidak semakin memanas.

​Protes Pedagang di Tengah Sosialisasi

​Anggota DPRD Nunukan, Muhammad Mansur, menyaksikan langsung ketegangan tersebut. Saat menemui media pada Senin (18/5/2026), Mansur membeberkan akar masalah dari insiden akhir pekan itu.

​‘’Waktu kejadian, saya di lokasi. Jadi memang petugas Satpol PP, sedang melakukan sosialisasi RTH. Ada larangan berjualan di alun alun dan dibantah karena penjual sedang melayani pembeli,’’ tutur Mansur.

​Aksi protes para pedagang muncul karena mereka menilai Satpol PP melanggar kesepakatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) beberapa waktu lalu. Melalui Komisi 2, DPRD Nunukan sebenarnya sudah mengirim rekomendasi resmi kepada Pemerintah Daerah. Lembaga legislatif meminta Pemda menyerahkan hasil kajian matang sebelum mengeksekusi rencana relokasi. Langkah penataan ini menyusul adanya rencana proyek pembangunan dan penataan ulang kawasan alun-alun Nunukan.

​‘’Di hering kita sudah rekomendasikan, lokasi relokasinya sudah siap apa belum. Dalam artian apakah representative, apakah sesuai regulasi dan sudahkah keluar SK Bupati disana,’’ jelas Mansur.

Kabar Terkait : PKL Alun-Alun Nunukan Melawan, Pemerintah Siapkan Lokasi Pengganti

​Lokasi Relokasi Menabrak Undang-Undang

​Rencana pemindahan ini memicu penolakan keras dari komunitas pedagang. Sesuai aturan, pemerintah memang melarang aktivitas perdagangan karena alun-alun merupakan kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Namun, Dinas Perdagangan Nunukan justru menawarkan lokasi pengganti yang memicu pelanggaran baru.

​Pemerintah mengarahkan para pedagang untuk pindah ke badan jalan raya di Jalan Bahari, areal Tanah Merah, Nunukan. Padahal, aktivitas dagang di atas bahu jalan jelas-jelas menabrak regulasi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

​Mansur menilai tindakan aparat penegak Perda di lapangan sangat kurang bijaksana.

​‘’Pendapat saya memang kurang elok sosialisasi dilakukan kepada pedagang yang sedang melayani pembeli. Apalagi sudah ada hasil hering. Kenapa rekomendasi itu tidak dilaksanakan,’’ imbuhnya.

​Alhasil, Mansur menyesalkan sikap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Nunukan yang kurang peka terhadap jeritan masyarakat bawah. Instansi terkait memaksakan kehendak agar pedagang segera mengosongkan tempat. Padahal, pemerintah daerah sendiri belum mengetahui secara pasti jadwal rekonstruksi alun-alun Nunukan.

Kabar Terkait : Polemik Relokasi Pedagang Alun-alun Nunukan ke Badan Jalan

​Jeratan Bunga Koperasi 30 Persen

​Saat ekonomi global sedang limbung, Dinas Perdagangan justru mengambil langkah sepihak yang tergesa-gesa. Instansi ini menerbitkan surat edaran pengosongan tempat tanpa memberi kepastian waktu mulainya proyek. Kebijakan ini jelas menekan psikologis para pelaku usaha kecil.

​‘’Jika memang apa yang dilakukan Satpol PP untuk menegakkan Perda sekalipun, tetap harus memegang prinsip manusiawi. Lakukan pendekatan dialogis dan persuasif, agar masyarakat mematuhi aturan dengan kesadaran sendiri,’’ tambah Mansur.

​Kondisi keuangan para pedagang di lapangan nyatanya sangat memprihatinkan. Sekitar 85 persen pedagang di alun-alun Nunukan mengandalkan modal pinjaman dari koperasi keliling dengan beban bunga mencekik hingga 30 persen per bulan. Langkah penggusuran tanpa solusi konkret berpotensi mematikan periuk nasi mereka.

​Padahal, pusat kuliner alun-alun Nunukan menjadi motor penggerak ekonomi yang sangat besar di wilayah perbatasan. Data dari Mansur menunjukkan, dalam kondisi normal, lebih dari 200 pedagang di area tersebut menghasilkan perputaran uang hingga Rp 180 juta per minggu. Sayangnya, angka tersebut mulai lesu belakangan ini.

​‘’Dan beberapa minggu terakhir, turun di 150an juta rupiah,’’ kata dia.

​Melalui rekaman video dokumentasi pribadinya, Mansur mengantongi bukti kuat mengenai potensi ekonomi sektor informal ini. Seorang penjual minuman dingin di alun-alun sanggup meraup pendapatan kotor hingga Rp 2,8 juta dalam sehari.

​Sektor penunjang seperti petani lokal juga memperoleh dampak positif karena dagangan mereka cepat habis terserap pasar alun-alun. Maka dari itu, Mansur meminta Pemerintah Kabupaten Nunukan menunda penertiban demi menjaga stabilitas sosial.

​‘’Para petani juga semangat menjual hasil panennya di alun alun Nunukan karena merasa dagangan mereka laris. Pendapat saya, selagi belum jelas kapan mulainya rekonstruksi alun alun, biarkan saja dulu. Kecuali memang lokasi relokasi sudah benar benar siap,’’ tegasnya. (Dzulviqor)

Loading

error: