Site icon Kabar Nunukan

Ijazah Kades Terpilih Desa Srinanti Diduga Palsu, Masyarakat Melapor ke Polisi Meminta Kepastian Hukum

NUNUKAN – Dugaan ijazah palsu milik UD, Kepala Desa terpilih Desa Srinanti Kecamatan Seimenggaris, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, menjadi materi pemeriksaan unit Reskrim Polres Nunukan.

Hal tersebut berkaitan dengan masuknya pengaduan dari warga peduli dunia pendidikan, Edy Santri, yang melaporkan status dugaan ijazah palsu UD kepada Polisi, Rabu (15/12/2021).

Dalam Surat Laporan Keterangan Pengaduan (SLKP) Nomor : STTP/184/XII/2021/Reskrim, Edy mengadukan perihal dugaan pemalsuan ijazah pendidikan kesetaraan program paket B atas nama UD yang diterbitkan oleh SB yang merupakan penanggung jawab PKBM Sebuku Jaya.

‘’Saya mengadukan dugaan tindak pidana setiap orang atau lembaga, yang menerbitkan, memberi, membantu dan menggunakan tanpa hak Ijazah Pendidikan Kesetaraan Program Paket B Tahun Pelajaran 2018/2019 atas nama UD. Kesetaraan Program Paket B tersebut digunakan UD pada Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2021 yang dilangsungkan di 210 Desa di 15 Kecamatan di Kabupaten Nunukan,’’ ujar Edy saat dimintai konfirmasi.

Menurut Edy, ijazah paket B yang diduga palsu tersebut tidak di verifikasi oleh Panitia Pemilihan Calon Kepala Desa.

Tindakan tersebut bertentangan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa jo. Peraturan Bupati Nunukan Nomor 36 Tahun 2020 tentang perubahan Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa jo. Pedoman Teknis Nomor: 141.1/168/DPMD.IX/III/ 2021 tanggal 08 Maret 2021 tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Dalam Wilayah Kabupaten Nunukan Tahun 2021.

Ada kriteria khusus yang secara kasat mata bisa membuktikan ijazah tersebut adalah palsu.

Jika dilegalisir dengan benar, Nomor Induk Siswa (NIS) dan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dalam ijazah yang digunakan UD pada Pilkades lalu, tercatat atas nama Aheng.

‘’Kami sudah melakukan konfirmasi ke Dinas Pendidikan pada Staf Bidang PLS pada 6 Desember 2021. Setelah dicocokkan dengan dokumen Daftar Peserta Didik PKBM Sebuku Jaya, ternyata benar NIS dan NISN pada Ijazah Pendidikan Kesetaraan Program Paket B Tahun Pelajaran 2018/2019 atas nama UD, beda isian nama dan seterusnya, karena yang sebenarnya tercatat atas nama AH bukan UD,” jelas Edy.

Ia kembali menegaskan, laporan ini seharusnya menjadi perhatian para pemangku kebijakan.

Beredarnya ijazah palsu bukan hanya baru terjadi di Kabupaten Nunukan.

Tahun 2019, ijazah palsu juga menjadi sorotan di pulau Sebatik.

Kades Petahana di salah satu Desa kembali memenangkan Pilkades dengan ijazah yang terverifikasi palsu.

Kasus dugaan ijazah palsu kembali terulang pada Pilkades serentak 2021.

Kades Sanur Kecamatan Tulin Onsoi akhirnya mengundurkan diri meski menang pada kontestasi Pilkades tersebut.

Edy menjelaskan, jeratan pidana bagi kasus ijazah palsu memiliki konsekuensi hukum cukup berat, merujuk Pasal 93 UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Pasal 67 ayat 1 UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Pasal 71 UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun.

‘’Lagi lagi muncul kasus dugaan ijazah palsu. Mengapa selama ini tidak ada yang berujung ke pidana? Bagaimana institusi pendidikan dan aparat hukum melihat kasus ini. Apakah didiamkan dan terus menjadi budaya atau harus disikapi tegas? Keprihatinan ini yang mendasari saya melaporkan ke Polisi untuk pembelajaran dan agar Pemerintah tidak menganggap kasus ijazah palsu sebagai angin lalu,’’ tegas Edy.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Nunukan AKP. Marhadiansyah Tofiqs Setiaji, membenarkan ada aduan masuk terkait dugaan ijazah palsu.

‘’Laporan baru masuk, kita masih lakukan pendalaman dan klarifikasi,’’jawabnya. (Dzulviqor)

Exit mobile version