Site icon Kabar Nunukan

Hadiri Sidang Dakwaan Tanpa Mengenakan Baju Tahanan, Ini Fakta di Balik Pemukulan Napi Narkoba yang Tewas Oleh Oknum KPLP Nunukan

NUNUKAN – Oknum Pejabat Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II B Nunukan, Muhammad Miftahuddin Bin Kasiran (32), hanya diam menunduk saat dihadirkan perdana di Pengadilan Negeri (PN) Nunukan, Rabu (19/9/2023).

Dalam sidang, Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP) Nunukan ini, Miftahuddin tidak mengenakan pakaian tahanan sebagaimana terdakwa lain yang mengikuti sidang di PN Nunukan.

Pada sidang dakwaan yang dipimpin Majelis Hakim PN Nunukan, Nardon Sianturi, terdakwa hanya mengenakan kaos biru bertuliskan Hammer di bagian dada, dengan list abu abu di pangkal lengan.

Tak ada ekspresi apapun yang tergambar dari wajah Miftahuddin selain diam dan menunduk saat mendengar dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Nunukan, Adi Setya Desta Landya.

‘’Perbuatan terdakwa Muhammad Miftahuddin Bin Kasiran, diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP,’’ ujar JPU Desta membacakan dakwaan.

Sebagaimana dijabarkan JPU Desta, Muhammad Miftahuddin Bin Kasiran sebagai KPLP, melakukan penganiayaan hingga tewas, terhadap seorang Narapidana Lapas Nunukan bernama Syamsuddin alias Cunding dengan alasan, korban dinilai tidak hormat dan tidak sopan karena lewat di depannya tanpa permisi.

Dalam berkas dakwaan, disebutkan, Muhammad Miftahuddin Bin Kasiran, meminta korban masuk Pos Komandan Jaga.

Disana, korban, mengalami sejumlah pemukulan di bagian perut dan dada, hingga jatuh tersungkur.

Penganiayaan masih berlanjut meski korban dalam kondisi jatuh. Terdakwa Muhammad Miftahuddin menendangnya berkali kali, menggunakan sepatu futsal.

Muhammad Miftahuddin Bin Kasiran, juga meminta koleganya mengambilkan kabel steker/kabel colokan, untuk dipukulkan ke beberapa bagian tubuh Syamsuddin alias Cunding.

Korban diminta melakukan squat jump, sempat ditampar, dan dicambuk di paha dan punggungnya, menggunakan kabel colokan listrik.

Meski korban mengaduh kesakitan, Muhammad Miftahuddin justru meminta korban terus melanjutkan squat jump hingga sekitar 15 menit lamanya.

‘’Setelah keluar pos, korban merintih kesakitan sembari memegang bagian perut. Korban bahkan sampai terjatuh di depan Pos Keamanan,’’ lanjut Desta.

Setelah kejadian itu, korban mengalami sakit pada bagian perut dan dada, sampai kesulitan bekerja dan beraktivitas sebagaimana biasanya.

Sampai akhirnya,dua minggu sejak kejadian tersebut, Samsuddin alias Cunding mendapat perawatan di klinik Lapas Nunukan, dengan keluhan sesak nafas dan mengeluhkan sakit pada bagian kaki.

Selanjutnya, korban dirujuk ke Puskesmas Nunukan. Setelah mendapat pemeriksaan laboratorium di Puskesmas, korban didiagnosa mengalami sakit ginjal dan dirujuk ke RSUD Nunukan.

‘’Mulai sabtu 24 Juni 2023, kondisi korban terus memburuk. Sampai akhirnya dinyatakan meninggal pada pukul 13.30 wita,’’ imbuhnya.

Sejumlah pemeriksaan dilakukan, mulai Visum et Repertum, pemeriksaan pathologi sampai autopsi.

Hasilnya, pada pemeriksaan luar jenazah, ditemukan luka lecet dan luka memar lama yang megalami penyembuhan di kedua telinga.

Leher bagian samping kanan kiri, dan belakang, kedua bahu punggung tangan kiri, ketiak kiri, lengan kiri, dan pinggang kiri, semua luka tersebut menunjukkan luka memar dan lecet lama, yang mengalami proses penyembuhan dan menunjukkan ada persentuhan dengan benda tumpul atau kekerasan tumpul.

Kuku jari tangan dan kaki yang pucat, menunjukkan ada kekurangan darah. Cairan kemerahan dari mulut dan hidung akibat adanya edema paru (paru bengkak).

Pada pemeriksaan dalam (autopsi), ditemukan luka memar di dalam dinding rongga dada bagian belakang kanan dan kiri.

Bengkak pada paru kanan dan kiri (edema paru), cairan di rongga perut (ascites), luka memar pada ginjal kanan dan kiri.

Sebab kematian pasti, adalah adanya gagal ginjal yang disebabkan kemungkinan banyak faktor, yaitu luka lecet dan memar yang luas di tubuh, kerusakan pada ginjal meskipun tidak lecet dan memar yang luas di tubuh, kemungkinan cairan yang lama dan tekanan darah tinggi kronis.

Tanggapan pihak terdakwa

Menanggapi dakwaan tersebut, penasehat hukum terdakwa, Alex Chandra, menilai pihaknya akan fokus pada pembuktian.

‘’Mendengar postur dakwaan, kami berfikir langsung ke pembuktian saja minggu depan. Jadi tidak perlu lagi eksepsi dan segala macam, karena saya pikir sudah agak sedikit soft. Tinggal bagaimana peneterasi pembuktian nanti saja, so far so good lah,’’ jawabnya.

Kuasa hukum, akan menghadirkan sedikitnya 3 orang saksi, termasuk saksi meringankan dari kolega terdakwa.

Alex berharap, sidang kasus kliennya berjalan lebih cepat, terlebih, hasil visum et repertum dan autopsi sudah ada.

Materi pembelaan, juga berfokus pada ranah subsider, dimana korban sempat riwa riwi selama dua pekan, sebelum akhirnya penyakitnya kambuh dan menjalani perawatan medis.

Alex kembali menegaskan, ada indikasi penyakit akut bawaan, yang klimaksnya ketika peristiwa pemukulan.

‘’Ada detik detik di RSUD, ada perintah cuci darah, tapi beliau tidak tahu oleh pendapat siapa waktu itu, tidak menghendaki (cuci darah). Sebenarnya kalau mau cuci darah terselamatkan, pas selesai dipukul kan masih riwa riwi beliau. Kalau pemukulan mengakibatkan fatal nyawa manusia, saat itu sudah sekarat. Jadi ada itu, nanti akan diputar, akan kita lihat bagaimana nanti,’’ kata Alex lagi.

Kronologis kasus

Seorang narapidana di Lapas Nunukan, Kaltara, Syamsuddin alias Cunding (40), meninggal dalam perawatan RSUD Nunukan, Sabtu (24/6/2023) siang.

Pihak keluarga mengklaim menemukan sejumlah luka lebam di tubuh Syamsuddin dan melaporkan kasus ini ke polisi.

Laporan tercatat dalam LP/B/40/VI/2023/SPKT/POLRES NUNUKAN/POLDA KALIMANTAN UTARA dengan dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia.

Setelah melakukan penyelidikan, pada Rabu (29/6/2023), polisi menetapkan petugas KPLP Lapas Nunukan, Muhammad Miftahuddin, sebagai tersangka penganiayaan berat terhadap Syamsuddin.

Polisi mengantongi bukti yang cukup, antara lain rekaman CCTV, keterangan saksi mata, dan pengakuan langsung dari oknum KPLP tersebut.

Untuk diketahui, Syamsuddin merupakan kurir narkoba yang diamankan Tim Second Flat Quick Response (SFQR) Pangkalan TNI AL Nunukan pada Sabtu 19 September 2020.

Saat itu, petugas mendapati 1 plastik transparan berisi 50 gram sabu yang dibungkus dalam amplop.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nunukan menjatuhkan vonis 6 tahun penjara pada Senin 29 Maret 2021. (Dzulviqor)

Exit mobile version