NUNUKAN – Kepolisian Resort Nunukan, Kalimantan Utara, segera memanggil sejumlah pihak untuk meminta keterangan terkait dugaan pemungutan liar (pungli) yang terjadi di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan.
‘’Kita masih selidiki, kita segera panggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan,’ ’ujar Kasat Reskrim Nunukan, IPTU. Lusgi Simanungkalit, Selasa (23/8).
Materi pemeriksaan akan menggali informasi dari Asosiasi Pedagang Rumput Laut Nunukan, untuk mengetahui apakah pungutan tersebut masuk dalam AD / ART organisasi.
Lusgi mengatakan, meski kasus ini dikatakan sudah lama terjadi dan menjadi tradisi menahun, namun sampai hari ini, tidak pernah ada komplain atau laporan yang sampai ke Polisi.
‘’Intinya kita selidiki dulu. Kita baru akan memanggil pihak-pihak terkait, setelah ada kejelasan, kita akan sampaikan,’’ kata Lusgi.
Sebelumnya diberitakan, sejumlah pengusaha rumput laut mengeluhkan adanya pungli di pelabuhan Tunon Taka Nunukan, yang diduga dilakukan oleh oknum di luar Asosiasi Pedagang Rumput Laut.
Setiap pengusaha harus membayar biaya truk sebesar Rp. 250.000, dari biaya retribusi sebesar Rp. 150.0000 yang ditetapkan oleh PT. Pelindo.
Adapun selisih Rp 100.000 tersebut, tidak dilengkapi bukti pembayaran dan nihil pertanggung jawaban, kemana arah uang tersebut. (Dzulviqor)