NUNUKAN – Petugas Imigrasi Nunukan, Kalimantan Utara, menyerahkan berkas tindak pidana dua orang Warga Negara Asing (WNA) asal Pakistan dan Malaysia, H dan R, yang diduga menjadi pelaku penyelundupan gadis belia A (16) asal Pakistan, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan.
‘’Berkas pidana H dan R, tersangka TPPO atau penyelundupan gadis ABG asal Pakistan sudah P21. Kita sudah serahkan ke Jaksa, dan menunggu petunjuk Jaksa untuk tahap duanya,’’ ujar Humas Kantor Imigrasi Nunukan, Jodhy Erlangga, Kamis (25/5/2023).
Kasus penyelundupan orang, menjadi kasus yang cukup jarang dan sudah sekian lama tidak terdengar ditangani Petugas Imigrasi.
Kasus ini, kata Jodhi, akan menjadi contoh ketegasan Imigrasi dalam melakukan penindakan terhadap orang asing yang semena-mena.
‘’Kita jerat keduanya dengan Pasal 120 tentang TPPO. Fokusnya terkait penyelundupannya, bagaimana cara memasukkan dan apakah dengan paksaan dan sebagainya. Itu ancaman pidananya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,’’ jelasnya.
Lanjut dia, H dan R, dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Nunukan, untuk menghindari hal hal yang tidak diinginkan, seperti kabur dan sebagainya, sementara korban TPPO, A (16), ditempatkan di ruangan khusus, di Kantor Imigrasi.
Menurut Jodhy, A diperlakukan layaknya korban yang harus dilindungi. Ada pendampingan psikolog dan sejumlah petugas Imigrasi perempuan ditugaskan untuk menemani A, sampai ia bersaksi di persidangan nantinya.
‘’Kita butuh kesaksian A untuk sidang nanti. Setelah statemennya dicatat majelis hakim, tidak perlu menunggu proses hukumnya inkracht, kemungkinan sudah kita repatriasi,’’ jelas Jodhy.
Sebelumnya, H diamankan petugas Imigrasi Nunukan, bersama rekannya bernama R (24), dari sebuah hotel pada Rabu (18/1/2023) lalu.
Keduanya terbukti melanggar undang undang keimigrasian karena masuk secara ilegal, dan memasukkan seorang WNA tanpa paspor. (Dzulviqor)