NUNUKAN – Dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Nunukan, MG (41) dan AT (41), diberhentikan sementara atas keterlibatannya dalam kasus narkoba.
Plt. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Syafaruddin mengatakan, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tempat mereka bekerja, telah diminta untuk kejelasan status mereka.
‘’Kita sudah sampaikan ke masing-masing OPD untuk menyurat ke Polres terkait status mereka. Nanti akan dibuatkan SK pemberhentian sementara,’’ujar Syafaruddin, Rabu (12/1/2022).
Dengan surat pemberhentian sementara tersebut, maka hak gaji mereka akan diberikan sebesar 50 persen sebagai konsekuensi pidana yang dilakukan.
Selain itu, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tidak lagi diberikan.
‘’Kalau sudah inkracht, akan dilakukan pemberhentian tidak hormat melalui rekomendasi Baperjakat,’’ tegasnya.
Syafaruddin menuturkan, masing-masing OPD yang bersangkutan sebelumnya telah memberikan teguran terhadap mereka dalam kasus narkoba.
‘’Jadi sudah pernah ditegur juga, tapi kan tidak ngaku kalau pakai. Masalah apakah akan direhabilitasi, tidak semua permohonan rehabilitasi dikabulkan,’’ lanjutnya.
Sebelumnya, Satuan Reserse Narkotika Polres Nunukan mengamankan dua ASN, masing masing, MG (41), yang bekerja pada Dinas Perhubungan (Dishub) Nunukan, dan AT (41), pegawai pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Nunukan, pada Rabu (5/1/2022) lalu. (Dzulviqor)