NUNUKAN, KN – Peringatan Hari Ulang Tahun ke-26 Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, pada Minggu (12/10/2025) sejatinya merupakan momen perayaan. Namun, di tengah kemeriahan Sidang Paripurna, momen tersebut justru digunakan oleh seorang anggota dewan untuk menagih janji yang sudah tertunda lebih dari satu dekade, pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) kota Sebatik.
Anggota DPRD Nunukan, H. Firman Latif, secara lugas menyampaikan tuntutan itu. Nada suaranya tegas, seolah memotong euforia perayaan. “Selamat Ulang Tahun Nunukan ke-26, semoga semakin adil, makmur, sejahtera. Dan yang tak kalah penting, semoga DOB Sebatik segera diimplementasikan,” ujar Firman usai Paripurna.
Penegasan ini bukan sekadar retorika politis. Sebatik, sebagai pulau perbatasan terdepan RI-Malaysia, selama bertahun-tahun menghadapi isu klasik lambatnya pembangunan dan rentang kendali yang terlalu panjang dari pusat kabupaten. Kondisi inilah yang membuat tuntutan pemekaran selalu menjadi isu sensitif dan mendesak.
Tuntutan yang Telah Menanti Sejak 2014
Kebutuhan akan pemekaran di Sebatik didasari pada alasan geografis dan demografis yang unik. Wilayah yang berbatasan langsung dengan Malaysia ini memerlukan kecepatan respons pemerintah, baik dalam pelayanan publik maupun pertahanan kedaulatan.
Selama ini, masyarakat Sebatik harus menempuh jarak dan waktu yang signifikan untuk mengakses layanan administrasi di Nunukan. Oleh karena itu, DOB dianggap sebagai solusi satu-satunya untuk mendekatkan pelayanan dasar.
Firman Latif menegaskan, tujuan utama DOB adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan cara mendekatkan pelayanan publik, mempercepat pembangunan ekonomi, serta meningkatkan kualitas pelayanan.
Amanat Presiden dan Jerat Moratorium
Firman Latif menyebut, progres DOB Sebatik sesungguhnya sudah mencapai tahap akhir. Dokumen Amanat Presiden (Ampres), sebagai bukti keseriusan pemerintah pusat, bahkan pernah dikeluarkan pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tahun 2014.
”Ampres itu sudah diperbarui. Proses ini sebenarnya tinggal menunggu keputusan pemerintah pusat untuk mencabut moratorium DOB saja,” jelas Firman.
Namun demikian, moratorium pemekaran wilayah yang diberlakukan pemerintah pusat sejak 2014 lalu telah menjadi tembok tebal penghalang bagi terealisasinya DOB Sebatik. Penundaan selama bertahun-tahun ini dikhawatirkan akan memperparah disparitas ekonomi dan kesenjangan infrastruktur di wilayah perbatasan.
Mendekatkan Layanan dan Pertumbuhan Ekonomi
Firman menekankan, tujuan pemekaran sangat fundamental guna mendekatkan pelayanan publik dan mempercepat pembangunan ekonomi yang selama ini terpusat.
Selain itu, pembentukan DOB bertujuan untuk mengefektifkan pengelolaan sumber daya, memperpendek rentang kendali pemerintahan, serta mengatasi masalah sosial politik yang ada.
”Pulau Sebatik butuh perhatian khusus. Dengan ditetapkan sebagai DOB, pembangunan akan lebih cepat dan saya yakin pertumbuhan ekonomi di sana akan semakin pesat,” tegasnya.
Jika DOB Sebatik disetujui, potensi investasi dan pertumbuhan sektor pariwisata di pulau terdepan ini diyakini akan meningkat drastis. Pemerintahan yang lebih fokus dan otonom akan mampu menarik investor dan menciptakan lapangan kerja baru, yang pada akhirnya akan menguatkan kedaulatan ekonomi di perbatasan.
Kini, bola panas percepatan DOB Sebatik telah dilempar kembali ke tangan Jakarta. Di tengah keriuhan perayaan hari jadi, suara dari perbatasan itu kembali mengingatkan, kesejahteraan ribuan warga di tapal batas tak boleh lagi terhenti hanya karena selembar beleid moratorium. (Dzulviqor)