Site icon Kabar Nunukan

Dititipi 5 Kg Sabu Untuk Dikirim ke Sulsel, Dua Perempuan Buruh Kelapa Sawit Diamankan di Nunukan

NUNUKAN – Dua perempuan Pekerja Migran Indonesia (PMI), berinisial RA (47) dan N (27), diamankan di Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan, Kalimantan Utara, dengan barang bukti 5 kg sabu-sabu, Rabu (11/1/2023) lalu.

Kapolres Nunukan, AKBP Ricky Hadianto, mengatakan, pengungkapan kasus dimulai ketika personel Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Tunon Taka, melakukan pemeriksaan barang penumpang kapal swasta KM Thalia, tujuan Pare – Pare, Sulawesi Selatan.

” Petugas melihat ada buruh yang menghindari pemeriksaan dan berhenti lama di gate dua, membayar retribusi barang. Saat petugas memeriksa barang diluar pintu gerbang, buruh berlari dengan membawa gerobaknya, lalu segera memasukkan barang ke bagasi kapal,” ujarnya dalam pers rilis, Kamis (19/1/2023).

Petugas yang melihat kejanggalan tersebut, langsung mengikuti buruh, dan memintanya menunjukkan letak barang yang ia angkut.

“Petugas memeriksa barang tersebut. Kita dapati lima bungkus diduga sabu-sabu seberat lima kilogram,”jelasnya.

Barang terlarang tersebut, dikemas dengan plastik transparan dan dimasukkan dalam kemasan teh China merk Guan Yin Wang dan diletakkan dalam kaleng biskuit.

Dari pengakuan kedua pelaku, mereka diupah masing-masing RM. 9000 atau sekitar Rp. 30 juta, untuk mengantarkan barang tersebut ke kota Pare Pare, Sulawesi Selatan.

“Keduanya mengaku dititipi oleh orang bernama R di Tawau, mereka hanya tahu barangnya dua kilogram, ternyata isinya lima kilogram,” imbuhnya.

Kedua perempuan yang bekerja di perkebunan kelapa sawit yang sama ini pun, diketahui baru pertama kali melakukan aksi pengiriman narkoba.

RA sebagai kurir yang lebih dewasa, memegang peranan untuk terus berkomunikasi dengan bandar bernama R di Tawau – Malaysia, yang kini ditetapkan sebagai DPO.

Demikian juga ketika petugas Satreskoba Polres Nunukan, membawanya untuk keperluan control delivery ke Kota Pare Pare pada Jumat (13/1/2023).

RA diminta menghubungi R melalui telpon, dan bertanya harus dibawa kemana barang tersebut.

“R meminta membawanya ke sebuah SPBU di Jalan Poros, Soppeng, Kecamatan Tanette Riaja, Kabupaten Barru,” lanjut Ricky.

Komunikasi masih berlanjut sampai SPBU yang ditunjukkan R. Sampai akhirnya, R menyadari keduanya sudah diamankan Polisi.

Langkah pengembangan ini akhirnya tidak membuahkan hasil.

Kini, keduanya diamankan di Mapolres Nunukan, dengan jeratan pasal Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Pelaku terancam pidana mati, pidana seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun,’’ kata Ricky.

Polisi juga masih mendalami keterlibatan oknum buruh pelabuhan Tunon Taka.

“Apakah ada keterkaitan dengan kedua kurir yang kita amankan, masih didalami petugas,” tutup Ricky. (Dzulviqor)

Exit mobile version