Site icon Kabar Nunukan

Diamankan Akibat Masuk Ilegal, Seorang WN Malaysia Dideportasi

NUNUKAN – Petugas Imigrasi Nunukan, Kalimantan Utara, mendeportasi seorang Warga Negara (WN) Malaysia, Azwan Bin Anwar (25), melalui pelabuhan Tunon Taka, Rabu (23/11) hari ini.

Kepala Kantor Imigrasi Nunukan, Washington Saut Dompak Napitupulu, mengatakan, sebelumnya Azwan diamankan akibat melakukan pelanggaran sesuai dengan Pasal 78 Ayat (2) Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

Saat diamankan, petugas menemukan Identity Card (IC) Malaysia, dengan Nomor 97071912XXX.

Selain itu, Azwan juga memiliki passport dengan nomor H4149XXX yang berlaku sampai dengan 22 Desember 2022

‘’Yang bersangkutan kita berikan tindakan administratif keimigrasian, berupa deportasi dan penangkalan,’’ ujarnya, melalui pesan tertulis.

Washington menambahkan, sejak Januari hingga November 2022, pihaknya telah mendeportasi sebanyak 55 orang WNA.

“Rinciannya, 29 orang dideportasi akibat ilegal entry, 15 orang karena over stay, 4 orang eks napi, dan 7 orang melakukan penyalahgunaan izin tinggal,” ucapnya. (Dzulviqor)

Exit mobile version