<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Hukum dan Kriminal - Kabar Nunukan</title>
	<atom:link href="https://kabarnunukan.com/category/hukum-dan-kriminal/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://kabarnunukan.com/category/hukum-dan-kriminal/</link>
	<description>Portal Berita Kalimantan Utara</description>
	<lastBuildDate>Fri, 17 Apr 2026 02:29:16 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.4</generator>

<image>
	<url>https://kabarnunukan.com/wp-content/uploads/2026/01/cropped-logo-kabar-nunukan-2026-32x32.png</url>
	<title>Hukum dan Kriminal - Kabar Nunukan</title>
	<link>https://kabarnunukan.com/category/hukum-dan-kriminal/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Modus Air Panas Berujung Bui: Pria Paruh Baya Gasak Ponsel Anak Pemilik Warung di Nunukan</title>
		<link>https://kabarnunukan.com/pencurian-hp-nunukan-modus-air-panas/</link>
					<comments>https://kabarnunukan.com/pencurian-hp-nunukan-modus-air-panas/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[KN]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 17 Apr 2026 02:29:16 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum dan Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kaltara]]></category>
		<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Nunukan]]></category>
		<category><![CDATA[Pencurian Ponsel]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Nunukan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kabarnunukan.com/?p=14495</guid>

					<description><![CDATA[<p>NUNIKAN, KN &#8211; Polisi meringkus AF (52), warga Jalan Sanusi, setelah pria ini menggasak ponsel milik anak pemilik warung makan Jatim Indah di Jalan Bhayangkara, Nunukan Barat, Kalimantan Utara. AF menjalankan aksinya dengan menyamar sebagai pembeli sebelum membawa lari barang curian tersebut. ​Siasat Licik di Pagi Hari ​Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Sunarwan, membeberkan kronologi [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://kabarnunukan.com/pencurian-hp-nunukan-modus-air-panas/">Modus Air Panas Berujung Bui: Pria Paruh Baya Gasak Ponsel Anak Pemilik Warung di Nunukan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabarnunukan.com">Kabar Nunukan</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p dir="ltr"><strong>NUNIKAN, KN</strong> &#8211; Polisi meringkus AF (52), warga Jalan Sanusi, setelah pria ini menggasak ponsel milik anak pemilik warung makan Jatim Indah di Jalan Bhayangkara, Nunukan Barat, Kalimantan Utara. AF menjalankan aksinya dengan menyamar sebagai pembeli sebelum membawa lari barang curian tersebut.</p>
<h3 dir="ltr">​Siasat Licik di Pagi Hari</h3>
<p dir="ltr">​Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Sunarwan, membeberkan kronologi peristiwa yang berlangsung pada Rabu (15/4/2026) pagi itu. Kejadian bermula saat pemilik warung, Siti Saniyem, menuju pasar untuk belanja dan memercayakan warung kepada sang anak.</p>
<p dir="ltr">​&#8221;Pemilik warung, Ibu Siti Saniyem, pergi ke pasar untuk belanja. Dia nitip warung ke anaknya dan berpesan untuk hati-hati. Ketika pulang dari pasar sekitar pukul 07.23 WITA, anaknya mengatakan ponselnya hilang dicuri,&#8221; ujar Sunarwan, Jumat (17/4/2026).</p>
<p dir="ltr">​Siti lantas memeriksa rekaman CCTV guna menelusuri jejak pelaku. Dalam rekaman tersebut, AF meminta air panas kepada si bocah untuk mengalihkan perhatian.</p>
<p dir="ltr">​Begitu si anak beranjak ke dapur, ia meletakkan ponsel Oppo A9 miliknya di atas meja. AF seketika menyambar ponsel itu dan memacu sepeda motornya meninggalkan lokasi. &#8220;Korban mengalami kerugian sekitar Rp 3 juta,&#8221; tambah Sunarwan.</p>
<h3 dir="ltr">​Melacak Jejak Motor Sewaan</h3>
<p dir="ltr">​Siti segera menyalin rekaman CCTV tersebut untuk melengkapi laporan ke polisi. Tim penyidik kemudian melakukan profiling dan memburu pelaku. Upaya ini membuahkan hasil saat petugas mengidentifikasi sepeda motor yang serupa dengan kendaraan pelaku di jalan raya.</p>
<p dir="ltr">​Saat itu, seorang wanita tengah mengendarai motor tersebut. Polisi pun menghentikan laju kendaraan guna menggali keterangan. &#8220;Petugas menghentikan laju sepeda motor tersebut. Pengendara mengaku sepeda motor tersebut adalah kendaraan sewa yang sebelumnya AF sewa,&#8221; tutur Sunarwan.</p>
<p dir="ltr">​Keterangan tersebut menuntun polisi ke tempat persembunyian AF. Petugas akhirnya mengunci posisi target di Jalan Tanjung RT 11, Nunukan Barat. Polisi menangkap AF tanpa perlawanan dan mengamankan ponsel Oppo A9 milik korban.</p>
<h3 dir="ltr">​Survei Lokasi Sebelum Beraksi</h3>
<p dir="ltr">​Hasil pemeriksaan mengungkap AF telah memantau situasi warung sebelum melancarkan aksinya. Polisi kini menjerat pelaku dengan pasal pidana yang berlaku.</p>
<p dir="ltr">​&#8221;Pelaku mengaku sudah melakukan survey lokasi sasaran sebelum beraksi. Kita sangkakan pelaku dengan Pasal 476 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,&#8221; tegas Sunarwan.</p>
<p dir="ltr">​Selain tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti:</p>
<ul>
<li dir="ltr">​1 unit ponsel Oppo A9 hitam.</li>
<li dir="ltr">​1 unit sepeda motor Beat Street hitam (KU 3764 NC).</li>
<li dir="ltr">​Kaos hijau, celana panjang coklat, helm putih, dan sepasang sandal coklat.</li>
</ul>
<p dir="ltr">​Seluruh atribut tersebut identik dengan tampilan pelaku dalam rekaman CCTV. Kini, AF harus mendekam di sel tahanan Polres Nunukan untuk menjalani proses hukum selanjutnya. (Dzulviqor)</p>
<p>Artikel <a href="https://kabarnunukan.com/pencurian-hp-nunukan-modus-air-panas/">Modus Air Panas Berujung Bui: Pria Paruh Baya Gasak Ponsel Anak Pemilik Warung di Nunukan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabarnunukan.com">Kabar Nunukan</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://kabarnunukan.com/pencurian-hp-nunukan-modus-air-panas/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Polisi Ringkus Pencuri Kabel PLN di Nunukan, Rusunawa TKI Jadi Sasaran</title>
		<link>https://kabarnunukan.com/pencurian-kabel-nunukan/</link>
					<comments>https://kabarnunukan.com/pencurian-kabel-nunukan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[KN]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 16 Apr 2026 12:38:33 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum dan Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kaltara]]></category>
		<category><![CDATA[Nunukan]]></category>
		<category><![CDATA[Pencurian Kabel Listrik]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Nunukan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kabarnunukan.com/?p=14489</guid>

					<description><![CDATA[<p>NUNUKAN, KN &#8211; Pencuri kabel listrik PLN kini meneror ketenangan warga Nunukan, Kalimantan Utara. Para pelaku mengincar tembaga di dalam kabel demi keuntungan pribadi. Masyarakat menumpahkan kekesalan mereka melalui media sosial sambil meminta aparat segera menyeret pelaku nekat tersebut ke jalur hukum. ​Modus Operandi Tengah Malam ​Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Sunarwan membongkar siasat para [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://kabarnunukan.com/pencurian-kabel-nunukan/">Polisi Ringkus Pencuri Kabel PLN di Nunukan, Rusunawa TKI Jadi Sasaran</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabarnunukan.com">Kabar Nunukan</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>NUNUKAN, KN</strong> &#8211; Pencuri kabel listrik PLN kini meneror ketenangan warga Nunukan, Kalimantan Utara. Para pelaku mengincar tembaga di dalam kabel demi keuntungan pribadi. Masyarakat menumpahkan kekesalan mereka melalui media sosial sambil meminta aparat segera menyeret pelaku nekat tersebut ke jalur hukum.</p>
<h3 dir="ltr">​Modus Operandi Tengah Malam</h3>
<p dir="ltr">​Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Sunarwan membongkar siasat para pelaku yang tergolong sangat berani. Mereka memutus arus listrik secara sengaja saat warga terlelap.</p>
<p dir="ltr">​&#8221;Para pelaku melakukannya saat dini hari, dan langsung memutus kabel listrik menggunakan tang. Akibatnya, saluran listrik di lokasi sasaran langsung padam,&#8221; ujar Sunarwan melalui pesan tertulis, Kamis (16/4/2026).</p>
<p dir="ltr">​Kepolisian kini memegang empat laporan resmi dari warga. Sasaran kejahatan ini mencakup hunian pribadi, Kantor KNPI, hingga Gedung Rusunawa yang menampung TKI ilegal asal Malaysia.</p>
<h3 dir="ltr">​Dua Eksekutor Berakhir di Sel</h3>
<p dir="ltr">​Aparat Polres Nunukan berhasil mencokok dua pria dalam operasi penangkapan terpisah. Mereka adalah DA (35), warga asal Kabupaten Kolaka, serta S (22), warga Nunukan Selatan.</p>
<p dir="ltr">​Tersangka DA mengobrak-abrik wilayah Gang Mangga dan Gang Limau pada awal April 2026. Perbuatan DA memicu kerugian materiil sebesar Rp 7.340.000. Dari tangan DA, polisi menyita:</p>
<ul>
<li dir="ltr">​Satu unit sepeda motor Suzuki SP – 125 CC.</li>
<li dir="ltr">​10 kg kawat tembaga.</li>
<li dir="ltr">​Tang, karung, potongan besi, dan besi bekas kuas rol.</li>
</ul>
<p dir="ltr">​Sementara itu, tersangka S menggasak kabel di Kantor KNPI dan Rusunawa. Ulah S mengakibatkan kerugian fantastis mencapai Rp 75 juta. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti:</p>
<ul>
<li dir="ltr">​17 kg kabel tembaga.</li>
<li dir="ltr">​6 karung kupasan kulit kabel.</li>
<li dir="ltr">​Tang, pisau cutter, obeng, potongan plafon, dan tas alat.</li>
</ul>
<h3 dir="ltr">​Ancaman Penjara Menanti</h3>
<p dir="ltr">​Kedua pelaku kini mendekam di ruang tahanan untuk menjalani pemeriksaan intensif. Polisi memastikan para tersangka belum sempat menikmati hasil kejahatan mereka.</p>
<p dir="ltr">​&#8221;Para pelaku telah mengakui perbuatannya dan belum sempat menjual hasil curian mereka. Kita jerat mereka dengan 477 ayat 1 huruf (f) KUH pidana,&#8221; tegas Sunarwan. (Dzulviqor)</p>
<p>Artikel <a href="https://kabarnunukan.com/pencurian-kabel-nunukan/">Polisi Ringkus Pencuri Kabel PLN di Nunukan, Rusunawa TKI Jadi Sasaran</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabarnunukan.com">Kabar Nunukan</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://kabarnunukan.com/pencurian-kabel-nunukan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Polisi Tembak Kaki Pencuri Sound System Masjid di Sebatik</title>
		<link>https://kabarnunukan.com/pencuri-sound-system-masjid-sebatik-ditembak/</link>
					<comments>https://kabarnunukan.com/pencuri-sound-system-masjid-sebatik-ditembak/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[KN]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 16 Apr 2026 02:44:17 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum dan Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kaltara]]></category>
		<category><![CDATA[Nunukan]]></category>
		<category><![CDATA[Pencurian]]></category>
		<category><![CDATA[Sebatik]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kabarnunukan.com/?p=14477</guid>

					<description><![CDATA[<p>NUNUKAN, KN &#8211; Polisi melumpuhkan seorang nelayan berinisial A (38) dengan timah panas. Warga Jalan Usman Harun ini mencoba kabur saat petugas membawanya menuju Mako Polsek Sebatik Timur. Sebelumnya, pria asal Sebatik Utara tersebut nekat mencuri perangkat pengeras suara milik masjid setempat. ​Awalnya, polisi memberikan tembakan peringatan ke udara. Namun, A mengabaikan peringatan tersebut dan [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://kabarnunukan.com/pencuri-sound-system-masjid-sebatik-ditembak/">Polisi Tembak Kaki Pencuri Sound System Masjid di Sebatik</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabarnunukan.com">Kabar Nunukan</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p dir="ltr"><strong>NUNUKAN, KN</strong> &#8211; Polisi melumpuhkan seorang nelayan berinisial A (38) dengan timah panas. Warga Jalan Usman Harun ini mencoba kabur saat petugas membawanya menuju Mako Polsek Sebatik Timur. Sebelumnya, pria asal Sebatik Utara tersebut nekat mencuri perangkat pengeras suara milik masjid setempat.</p>
<p dir="ltr">​Awalnya, polisi memberikan tembakan peringatan ke udara. Namun, A mengabaikan peringatan tersebut dan terus melawan petugas. Langkah tegas ini menjadi jalan terakhir polisi untuk menghentikan pelarian sang nelayan.</p>
<p dir="ltr">​‘’Pelaku pencurian sound Masjid, A, terpaksa kami lumpuhkan dengan tembakan mengarah ke kaki karena melawan petugas dan mencoba kabur saat hendak dibawa ke Mapolsek Sebatik Timur,’’ ujar Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Sunarwan, melalui pesan tertulis, Selasa (14/4/2026).</p>
<h3 dir="ltr">​Pengurus Masjid Kaget</h3>
<p dir="ltr">​Aksi pencurian ini menimpa Masjid As Sidiq di Jalan Hasanuddin, Desa Sei Pancang. Abdul Rahman, pengurus masjid, menyadari kehilangan tersebut sesaat sebelum waktu Subuh. Ia gagal menemukan perangkat suara saat hendak mengumandangkan azan.</p>
<p dir="ltr">​Abdul Rahman segera melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib. Polisi langsung melakukan penyelidikan lapangan dan olah TKP. Saat mencari informasi, polisi mencurigai seorang pria yang mondar-mandir di area masjid. Interogasi petugas membuahkan hasil hingga pelaku mengakui semua perbuatannya.</p>
<h3 dir="ltr">​Pelaku Mengaku Curi Kipas Angin</h3>
<p dir="ltr">​Perlawanan sengit pelaku membuat polisi harus bertindak ekstra saat proses penangkapan. A mengabaikan keselamatan dirinya demi menghindari jeratan hukum.</p>
<p dir="ltr">​‘’Kita amankan pelaku. Tapi saat kita akan bawa ke Mapolsek Sebatik Timur, pelaku melakukan perlawanan dan kabur. Tembakan peringatan tak diindahkan, sehingga terpaksa kita mengambil tindakan tegas dan terukur dengan sebuah tembakan ke kaki,’’ urainya.</p>
<p dir="ltr">​Petugas kemudian membawa A ke Puskesmas Sei Nyamuk guna mengobati luka tembak pada kakinya. Dalam pemeriksaan lebih lanjut, polisi menemukan kembali satu set <i>sound system</i> hasil curian. Pelaku juga mengaku pernah mengambil kipas angin di masjid yang sama pada waktu berbeda.</p>
<p dir="ltr">​‘’Jika ditotal, kerugian Masjid As Sidiq mencapai Rp 12 juta. Kita jerat pelaku dengan 476 KUH Pidana,’’ kata Sunarwan. (Dzulviqor)</p>
<p>Artikel <a href="https://kabarnunukan.com/pencuri-sound-system-masjid-sebatik-ditembak/">Polisi Tembak Kaki Pencuri Sound System Masjid di Sebatik</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabarnunukan.com">Kabar Nunukan</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://kabarnunukan.com/pencuri-sound-system-masjid-sebatik-ditembak/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Polres Nunukan Sikat Jaringan Sabu Strat Buntu Usai Video Cekcok Warga Viral</title>
		<link>https://kabarnunukan.com/polisi-tangkap-pengedar-narkoba-strat-buntu-nunukan/</link>
					<comments>https://kabarnunukan.com/polisi-tangkap-pengedar-narkoba-strat-buntu-nunukan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[KN]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 11 Apr 2026 21:03:49 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum dan Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kaltara]]></category>
		<category><![CDATA[Narkoba]]></category>
		<category><![CDATA[Nunukan]]></category>
		<category><![CDATA[Strat Buntu]]></category>
		<category><![CDATA[Video Viral]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kabarnunukan.com/?p=14463</guid>

					<description><![CDATA[<p>NUNUKAN, KN – Polres Nunukan bergerak cepat merespons keresahan masyarakat di Jalan Strat Buntu, Nunukan Utara, Kalimantan Utara. Aparat meningkatkan pengawasan secara masif pasca meledaknya video perselisihan warga dengan pengedar narkoba di media sosial. ​Tim patroli rutin akhirnya meringkus empat pria pada Jumat (10/4/2026) malam. Keempat orang tersebut meliputi F (34), M (21), A (27), [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://kabarnunukan.com/polisi-tangkap-pengedar-narkoba-strat-buntu-nunukan/">Polres Nunukan Sikat Jaringan Sabu Strat Buntu Usai Video Cekcok Warga Viral</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabarnunukan.com">Kabar Nunukan</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p dir="ltr"><b>NUNUKAN, KN</b> – Polres Nunukan bergerak cepat merespons keresahan masyarakat di Jalan Strat Buntu, Nunukan Utara, Kalimantan Utara. Aparat meningkatkan pengawasan secara masif pasca meledaknya video perselisihan warga dengan pengedar narkoba di media sosial.</p>
<p dir="ltr">​Tim patroli rutin akhirnya meringkus empat pria pada Jumat (10/4/2026) malam. Keempat orang tersebut meliputi F (34), M (21), A (27), dan Y (33). Dari tangan mereka, polisi menyita sembilan bungkus paket hemat sabu seberat 0,45 gram.</p>
<p dir="ltr">​<b>Kronologi Penangkapan</b></p>
<p dir="ltr">Petugas patroli awalnya mencurigai gerak-gerik tiga orang di pinggir jalan. Saat polisi mendekat, pria berbaju merah berinisial F spontan membuang bungkusan ke jalanan.</p>
<p dir="ltr">​&#8221;Petugas memeriksa bungkusan itu dan menemukan tiga paket narkoba,&#8221; ujar Kasi Humas Polres Nunukan Ipda Sunarwan melalui pesan tertulis, Sabtu (11/4/2026).</p>
<p dir="ltr">​Polisi langsung menggiring ketiganya ke Mako Polsek Nunukan. Saat penggeledahan lanjutan, petugas menemukan enam paket sabu tambahan yang terselip di karet celana pelaku. Tim kemudian menjemput pelaku lain berinisial M yang berperan sebagai kurir.</p>
<p dir="ltr">​&#8221;M mengantar F menggunakan motor Scoopy untuk membeli narkoba di Strat Buntu,&#8221; ungkap Sunarwan.</p>
<p dir="ltr">​<b>Komitmen Kapolres</b></p>
<p dir="ltr">Kapolres Nunukan AKBP Bonifasius Rumbewas menjamin jajarannya terus memperkuat langkah penindakan. Ia menegaskan kepolisian telah menjalankan penyelidikan intensif menyusul video viral tersebut.</p>
<p dir="ltr">​“Kami mengapresiasi peran serta masyarakat. Informasi ini sangat membantu proses penegakan hukum,” kata Boni.</p>
<p dir="ltr">​Ia menyebut pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan aparat merespons cepat keluhan warga. Boni berkomitmen menekan peredaran narkotika di Nunukan hingga ke akar-akarnya.</p>
<p dir="ltr">​<b>Aksi Berani Warga</b></p>
<p dir="ltr">Kasus ini mencuat setelah video cekcok warga Jalan Strat Buntu menyebar luas. Dalam rekaman itu, seorang warga protes karena pelaku bertransaksi di pekarangan rumahnya. Warga tersebut meneriaki pelaku dan mengancam akan melapor ke polisi.</p>
<p dir="ltr">​Kasat Reskoba Polres Nunukan AKP Rizal Muhammad langsung menerjunkan tim gabungan untuk mengidentifikasi pihak yang terlibat. &#8220;Kami melakukan penyelidikan mendalam dan memverifikasi setiap informasi guna memastikan kebenaran kasus ini,&#8221; tegas Rizal. (Dzulviqor)</p>
<p>Artikel <a href="https://kabarnunukan.com/polisi-tangkap-pengedar-narkoba-strat-buntu-nunukan/">Polres Nunukan Sikat Jaringan Sabu Strat Buntu Usai Video Cekcok Warga Viral</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabarnunukan.com">Kabar Nunukan</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://kabarnunukan.com/polisi-tangkap-pengedar-narkoba-strat-buntu-nunukan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pelajar SMP Babak Belur Dikeroyok Lima Pria di Nunukan, Polisi Kantongi Identitas Residivis</title>
		<link>https://kabarnunukan.com/pengeroyokan-pelajar-smp-nunukan-residivis/</link>
					<comments>https://kabarnunukan.com/pengeroyokan-pelajar-smp-nunukan-residivis/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[KN]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 11 Apr 2026 10:14:35 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum dan Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kaltara]]></category>
		<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Nunukan]]></category>
		<category><![CDATA[Pengeroyokan]]></category>
		<category><![CDATA[Residivis]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kabarnunukan.com/?p=14458</guid>

					<description><![CDATA[<p>NUNUKAN, KN – M. Fadil (15) mendatangi Mapolsek Kawasan Pelabuhan (KSKP) Nunukan dengan kondisi luka parah pada Jumat (10/4/2026) dini hari. Pelajar SMP asal Jalan Pangkalan Haji Muhtar ini mengalami pengeroyokan oleh lima pria dewasa di depan pintu keluar Hotel Lanfin, Jalan TVRI, sekitar pukul 02.00 WITA. ​Ahmad Albar, paman korban, memaparkan serangan brutal terhadap keponakannya [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://kabarnunukan.com/pengeroyokan-pelajar-smp-nunukan-residivis/">Pelajar SMP Babak Belur Dikeroyok Lima Pria di Nunukan, Polisi Kantongi Identitas Residivis</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabarnunukan.com">Kabar Nunukan</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p dir="ltr"><b>NUNUKAN, KN</b> – M. Fadil (15) mendatangi Mapolsek Kawasan Pelabuhan (KSKP) Nunukan dengan kondisi luka parah pada Jumat (10/4/2026) dini hari. Pelajar SMP asal Jalan Pangkalan Haji Muhtar ini mengalami pengeroyokan oleh lima pria dewasa di depan pintu keluar Hotel Lanfin, Jalan TVRI, sekitar pukul 02.00 WITA.</p>
<p dir="ltr">​Ahmad Albar, paman korban, memaparkan serangan brutal terhadap keponakannya tersebut. &#8220;Keponakan saya dihajar lima orang dewasa. Dia keluar buat cari makan,&#8221; ujar Albar, Sabtu (11/4/2026).</p>
<p dir="ltr">​<b>Pemicu Salah Paham</b></p>
<p dir="ltr">Aksi kekerasan ini bermula saat Fadil melihat temannya melintas mengendarai sepeda motor. Fadil lantas berteriak untuk menyapa temannya tersebut.</p>
<p dir="ltr">​Nahas, lima pria dewasa yang diduga dalam pengaruh alkohol muncul dari gang seberang jalan. Mereka merasa teriakan Fadil menghina kelompok mereka.</p>
<p dir="ltr">​&#8221;Terjadilah salah faham, dikira keponakanku teriaki mereka. Para terduga pelaku menyeberang jalan, dan memukuli keponakan saya, meski sudah minta ampun dan berusaha menjelaskan duduk perkaranya,&#8221; tutur Albar yang juga berprofesi sebagai jurnalis TVRI ini.</p>
<p dir="ltr">​Pukulan bertubi-tubi tersebut mengakibatkan hidung korban mengeluarkan darah dan beberapa giginya goyang. Rekan Fadil pun sempat terkena pukulan sebelum akhirnya berhasil melarikan diri dari lokasi.</p>
<p dir="ltr">​<b>Polisi Buru Pelaku</b></p>
<p dir="ltr">Keluarga korban kini memegang Surat Keterangan Laporan Pengaduan (SKLP) Nomor: STTP/15/OV/2026/Reskrim sebagai dasar hukum. Albar menegaskan keluarga menuntut penangkapan segera demi menghindari aksi main hakim sendiri.</p>
<p dir="ltr">​Waka Polsek KSKP Nunukan, Iptu Nanang, memastikan pihaknya bergerak cepat menyisir lokasi kejadian. Tim penyidik tengah mendalami rekaman CCTV di sekitar Hotel Lanfin untuk memperjelas identitas para pelaku.</p>
<p dir="ltr">​&#8221;Salah satu pelaku kita ketahui bernama AS yang merupakan residivis,&#8221; tegas Iptu Nanang.</p>
<p dir="ltr">​Saat ini, polisi terus memburu AS dan rekan-rekannya. Nanang meminta masyarakat mempercayakan penanganan kasus ini kepada kepolisian. &#8220;Percayakan kasusnya pada kami, karena semua tindakan kriminal pasti ada konsekuensi hukumnya,&#8221; pungkasnya. (Dzulviqor)</p>
<p>Artikel <a href="https://kabarnunukan.com/pengeroyokan-pelajar-smp-nunukan-residivis/">Pelajar SMP Babak Belur Dikeroyok Lima Pria di Nunukan, Polisi Kantongi Identitas Residivis</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabarnunukan.com">Kabar Nunukan</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://kabarnunukan.com/pengeroyokan-pelajar-smp-nunukan-residivis/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Deportan Malaysia Setubuhi Siswi SMP di Nunukan, Modus Rayuan Nikah</title>
		<link>https://kabarnunukan.com/deportan-malaysia-setubuhi-anak-bawah-umur-nunukan/</link>
					<comments>https://kabarnunukan.com/deportan-malaysia-setubuhi-anak-bawah-umur-nunukan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[KN]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 06 Apr 2026 03:20:01 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum dan Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kaliimantan Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Nunukan]]></category>
		<category><![CDATA[Persetubuhan Anak]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kabarnunukan.com/?p=14454</guid>

					<description><![CDATA[<p>NUNUKAN, KN &#8211; Polisi meringkus MRI (19) karena menyetubuhi seorang siswi SMP berumur 13 tahun. Pemuda asal Jalan Iskandar Muda, Nunukan Barat, Kalimantan Utara ini melancarkan aksinya di sebuah salon dekorasi pengantin. ​Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Sunarwan, mengonfirmasi penangkapan pemuda tersebut. MRI merupakan sosok deportan yang baru kembali dari Malaysia pada 10 Februari 2026 [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://kabarnunukan.com/deportan-malaysia-setubuhi-anak-bawah-umur-nunukan/">Deportan Malaysia Setubuhi Siswi SMP di Nunukan, Modus Rayuan Nikah</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabarnunukan.com">Kabar Nunukan</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p dir="ltr"><strong>NUNUKAN, KN</strong> &#8211; Polisi meringkus MRI (19) karena menyetubuhi seorang siswi SMP berumur 13 tahun. Pemuda asal Jalan Iskandar Muda, Nunukan Barat, Kalimantan Utara ini melancarkan aksinya di sebuah salon dekorasi pengantin.</p>
<p dir="ltr">​Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Sunarwan, mengonfirmasi penangkapan pemuda tersebut. MRI merupakan sosok deportan yang baru kembali dari Malaysia pada 10 Februari 2026 lalu.</p>
<p dir="ltr">​&#8221;MRI tinggal di Nunukan bersama keluarganya dan bekerja sebagai penata dekorasi pengantin,&#8221; ujar Sunarwan, Senin (6/4/2026).</p>
<h3 dir="ltr">​Siasat di Balik Meja Dekorasi</h3>
<p dir="ltr">​Selama menetap di Nunukan, MRI menjalin komunikasi dengan korban melalui media sosial. Percakapan intens di dunia maya itu berlanjut pada ajakan pertemuan secara langsung.</p>
<p dir="ltr">​Meski korban sempat menolak karena takut kepada orang tuanya, MRI terus membujuk. Pelaku akhirnya menjemput korban di pinggir jalan pada Selasa (31/3/2026) malam.</p>
<p dir="ltr">​MRI membawa korban menuju tempat kerjanya di kawasan Jalan Pasar Baru, Nunukan Timur. Memanfaatkan kondisi salon yang sepi, pelaku menggiring korban ke lantai dua bangunan tersebut.</p>
<p dir="ltr">​&#8221;Pelaku merayu korban dan menjanjikan pernikahan. Di sana terjadi perbuatan yang tidak seharusnya,&#8221; tutur Sunarwan.</p>
<h3 dir="ltr">​Kejujuran Korban dan Laporan Polisi</h3>
<p dir="ltr">​Kecurigaan keluarga bermula saat anak gadis mereka keluar rumah tanpa izin. Begitu korban tiba di rumah, pihak keluarga langsung melontarkan beragam pertanyaan. Secara polos, korban menceritakan seluruh peristiwa pilu yang ia alami.</p>
<p dir="ltr">​Pengakuan tersebut memicu kemarahan keluarga. Mereka lantas melaporkan MRI ke Mapolres Nunukan. Polisi bergerak cepat mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti untuk keperluan penyidikan.</p>
<p dir="ltr">​&#8221;Kami menjerat MRI dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,&#8221; tegas Sunarwan.</p>
<h3 dir="ltr">​Daftar Barang Bukti</h3>
<p dir="ltr">​Penyidik menyita beberapa barang milik pelaku dan korban sebagai alat bukti, antara lain:</p>
<ul>
<li dir="ltr">​<b>Pakaian:</b> Kaos Polo hitam, celana panjang abu-abu, baju lengan panjang cokelat, serta pakaian dalam.</li>
<li dir="ltr">​<b>Kendaraan:</b> Satu unit sepeda motor Jupiter MX.</li>
<li dir="ltr">​<b>Lain-lain:</b> Selembar kain sprei berwarna abu-abu.</li>
</ul>
<p dir="ltr">​Saat ini MRI mendekam di sel tahanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia terancam sanksi pidana berat sesuai aturan dalam KUHPidana terbaru.</p>
<p>Artikel <a href="https://kabarnunukan.com/deportan-malaysia-setubuhi-anak-bawah-umur-nunukan/">Deportan Malaysia Setubuhi Siswi SMP di Nunukan, Modus Rayuan Nikah</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabarnunukan.com">Kabar Nunukan</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://kabarnunukan.com/deportan-malaysia-setubuhi-anak-bawah-umur-nunukan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Duel Berdarah Kakak-Adik di Nunukan: Masalah Sepele Berujung Penjara</title>
		<link>https://kabarnunukan.com/duel-berdarah-kakak-adik-nunukan/</link>
					<comments>https://kabarnunukan.com/duel-berdarah-kakak-adik-nunukan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[KN]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 25 Mar 2026 10:23:41 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum dan Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Duel Berdarah]]></category>
		<category><![CDATA[Kaltara]]></category>
		<category><![CDATA[Konflik Saudara Kandung]]></category>
		<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Nunukan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kabarnunukan.com/?p=14416</guid>

					<description><![CDATA[<p>NUNUKAN, KN &#8211; Perseteruan saudara kandung antara N (48) dan M (33) berakhir di balik jeruji besi. Dua warga Jalan Pembangunan RT 010 Nunukan Barat ini terlibat baku hantam hebat. Sang kakak menderita luka robek di wajah dan menyeret adiknya ke kantor polisi. ​Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Sunarwan, mengurai kronologi perkelahian pada Kamis (19/3/2026) [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://kabarnunukan.com/duel-berdarah-kakak-adik-nunukan/">Duel Berdarah Kakak-Adik di Nunukan: Masalah Sepele Berujung Penjara</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabarnunukan.com">Kabar Nunukan</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p dir="ltr"><strong>NUNUKAN, KN</strong> &#8211; Perseteruan saudara kandung antara N (48) dan M (33) berakhir di balik jeruji besi. Dua warga Jalan Pembangunan RT 010 Nunukan Barat ini terlibat baku hantam hebat. Sang kakak menderita luka robek di wajah dan menyeret adiknya ke kantor polisi.</p>
<p dir="ltr">​Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Sunarwan, mengurai kronologi perkelahian pada Kamis (19/3/2026) pagi tersebut. Masalah lantai rumah yang kotor memicu kemarahan sang kakak.</p>
<p dir="ltr">​&#8221;Korban merasa kesal karena pelaku mengotori rumahnya. Ia kemudian mengambil batu lalu melempar pintu kamar adiknya,&#8221; tulis Sunarwan dalam keterangan tertulis, Rabu (25/3/2026).</p>
<h3 dir="ltr">​Penolakan Damai di Depan Sang Ibu</h3>
<p dir="ltr">​Lemparan batu itu memancing amarah si adik. M segera keluar kamar dan menantang kakaknya. Cekcok mulut pecah di hadapan ibu dan keponakan mereka sendiri.</p>
<p dir="ltr">​Puncaknya, sebuah hantaman tangan kosong mendarat telak di dahi N. Pukulan ini menyobek kening sang kakak hingga mengucurkan banyak darah. Meski mereka tinggal serumah, N menolak memaafkan tindakan adiknya.</p>
<p dir="ltr">​Polisi sempat mengupayakan mediasi demi menjaga hubungan persaudaraan keduanya. Namun, upaya kekeluargaan ini menemui jalan buntu.</p>
<p dir="ltr">​&#8221;Kami berusaha mendamaikan keduanya. Namun, korban dan orang tuanya menolak upaya tersebut. Mereka meminta proses hukum tetap berjalan,&#8221; tegas Sunarwan.</p>
<h3 dir="ltr">​Puncak Dendam Lama Sesama Buruh</h3>
<p dir="ltr">​Dua pria yang bekerja sebagai buruh harian lepas ini menyimpan bara konflik sejak lama. Insiden pelemparan batu ke kamar pelaku menjadi pemantik puncak perseteruan yang selama ini terpendam.</p>
<p dir="ltr">​Catatan kepolisian juga menunjukkan rekam jejak kelam sang adik di masa lalu.</p>
<p dir="ltr">​&#8221;Sebelumnya pelaku pernah terlibat kasus pidana terkait senjata tajam, sekitar 2021,&#8221; imbuh Sunarwan.</p>
<p dir="ltr">​Kini, polisi menyita barang bukti berupa selembar kemeja lengan panjang hijau dan celana panjang levis hitam. Polisi menjerat M dengan Pasal 44 Ayat (1) Jo Pasal 5 huruf a UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT, serta Pasal 466 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (Dzulviqor)</p>
<p>Artikel <a href="https://kabarnunukan.com/duel-berdarah-kakak-adik-nunukan/">Duel Berdarah Kakak-Adik di Nunukan: Masalah Sepele Berujung Penjara</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabarnunukan.com">Kabar Nunukan</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://kabarnunukan.com/duel-berdarah-kakak-adik-nunukan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pria Berpistol Jarah Toko Sembako di Sebatik, Polisi Buru Pelaku</title>
		<link>https://kabarnunukan.com/perampok-berpistol-toko-sembako-sebatik-nunukan/</link>
					<comments>https://kabarnunukan.com/perampok-berpistol-toko-sembako-sebatik-nunukan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[KN]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 18 Mar 2026 15:46:29 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum dan Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kaltara]]></category>
		<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Nunukan]]></category>
		<category><![CDATA[Penjarahan]]></category>
		<category><![CDATA[Pria Berpistol]]></category>
		<category><![CDATA[Sebatik]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kabarnunukan.com/?p=14394</guid>

					<description><![CDATA[<p>NUNUKAN, KN &#8211; Unit Reskrim Polres Nunukan mengerahkan personel untuk mengejar perampok bersenjata api di Pulau Sebatik, Kalimantan Utara. Kamera CCTV merekam jelas aksi pria tersebut. Gayanya menyerupai aktor film laga saat menodong korban. ​Pelaku mengenakan jaket hoodie hitam dan topi guna menyamarkan wajah. Ia mengarahkan benda serupa pistol tepat ke depan penjaga toko. Selain [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://kabarnunukan.com/perampok-berpistol-toko-sembako-sebatik-nunukan/">Pria Berpistol Jarah Toko Sembako di Sebatik, Polisi Buru Pelaku</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabarnunukan.com">Kabar Nunukan</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p dir="ltr"><strong>NUNUKAN, KN</strong> &#8211; Unit Reskrim Polres Nunukan mengerahkan personel untuk mengejar perampok bersenjata api di Pulau Sebatik, Kalimantan Utara. Kamera CCTV merekam jelas aksi pria tersebut. Gayanya menyerupai aktor film laga saat menodong korban.</p>
<p dir="ltr">​Pelaku mengenakan jaket <i>hoodie</i> hitam dan topi guna menyamarkan wajah. Ia mengarahkan benda serupa pistol tepat ke depan penjaga toko. Selain mengancam penjaga, pria ini juga mengincar pelanggan lain dengan moncong senjatanya. Unggahan video tersebut seketika memicu kegaduhan warga di wilayah perbatasan RI-Malaysia.</p>
<h3 dir="ltr">​Ancaman di Balik Masker Pembeli</h3>
<p dir="ltr">​Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Sunarwan, membenarkan peristiwa perampokan tersebut. Aksi kriminal ini menyasar sebuah toko di Jalan Jenderal Sudirman RT 01, Desa Sungai Manurung, Sebatik. Peristiwa berlangsung pada Selasa (17/3) pagi.</p>
<p dir="ltr">​&#8221;Laporan masyarakat menyebut kejadian berlangsung sekitar pukul 09.00 WITA,&#8221; ujar Sunarwan saat memberikan konfirmasi, Rabu (18/3).</p>
<p dir="ltr">​Saat itu, sang pemilik toko bernama Alimuddin sedang berada di Desa Sungai Pancang. Istri Alimuddin menjaga toko tersebut seorang diri. Awalnya, pelaku datang berpura-pura membeli air mineral.</p>
<p dir="ltr">​&#8221;Tiba-tiba saja, laki-laki tersebut mengeluarkan benda mirip pistol lalu mengancam ibu penjaga toko,&#8221; tutur Sunarwan.</p>
<h3 dir="ltr">​Pelaku Gasak Uang Laci</h3>
<p dir="ltr">​Istri Alimuddin menyerahkan seluruh uang tunai dari dalam laci meja toko karena merasa terancam. Perampok itu membawa lari uang sekitar satu juta rupiah. Sesaat setelah pelaku pergi, korban langsung menghubungi suaminya dan melaporkan kasus ini ke polisi.</p>
<p dir="ltr">​&#8221;Saat ini, polisi sedang memburu pelaku,&#8221; imbuh Sunarwan.</p>
<p dir="ltr">​Polres Nunukan meminta masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kejahatan. Sunarwan menyarankan pemilik usaha memasang lampu penerangan yang terang serta kamera pengawas (CCTV). Pemilik toko sebaiknya membawa pulang uang tunai daripada menyimpannya di tempat usaha.</p>
<p dir="ltr">​&#8221;Mari bersama-sama menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif selama bulan Ramadan. Waspada, Siaga, dan Peduli Lingkungan,&#8221; pungkas Sunarwan. (Dzulviqor)</p>
<p>Artikel <a href="https://kabarnunukan.com/perampok-berpistol-toko-sembako-sebatik-nunukan/">Pria Berpistol Jarah Toko Sembako di Sebatik, Polisi Buru Pelaku</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabarnunukan.com">Kabar Nunukan</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://kabarnunukan.com/perampok-berpistol-toko-sembako-sebatik-nunukan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Jaksa Gali Peran Rektor UPA dalam Pusaran Kasus Aplikasi Pariwisata Kaltara</title>
		<link>https://kabarnunukan.com/korupsi-asita-kaltara-rektor-upa-diperiksa/</link>
					<comments>https://kabarnunukan.com/korupsi-asita-kaltara-rektor-upa-diperiksa/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[KN]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 09 Mar 2026 14:00:50 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum dan Kriminal]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kabarnunukan.com/?p=14371</guid>

					<description><![CDATA[<p>Laporan Reporter Radio STI (Fajar) TANJUNG SELOR, KN &#8211; Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara memanggil Rektor Universitas Patria Artha (UPA), Bastian Lubis. Jaksa membutuhkan keterangan Bastian sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi belanja hibah Aplikasi Sistem Informasi Pariwisata (ASITA) pada Dinas Pariwisata Kaltara Tahun Anggaran 2021. Kendala Jam Pelayanan Ramadan Kepala Seksi [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://kabarnunukan.com/korupsi-asita-kaltara-rektor-upa-diperiksa/">Jaksa Gali Peran Rektor UPA dalam Pusaran Kasus Aplikasi Pariwisata Kaltara</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabarnunukan.com">Kabar Nunukan</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Laporan Reporter Radio STI (Fajar)</strong></p>
<p><strong>TANJUNG SELOR, KN</strong> &#8211; Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara memanggil Rektor Universitas Patria Artha (UPA), Bastian Lubis. Jaksa membutuhkan keterangan Bastian sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi belanja hibah Aplikasi Sistem Informasi Pariwisata (ASITA) pada Dinas Pariwisata Kaltara Tahun Anggaran 2021.</p>
<h2>Kendala Jam Pelayanan Ramadan</h2>
<p>Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kaltara, Andi Sugandi, membenarkan agenda pemanggilan tersebut. Namun, tim penyidik gagal memeriksa Bastian karena ia datang di luar jam pelayanan kantor.</p>
<p>“Penyidik menjadwalkan kehadiran yang bersangkutan pada Jumat (6/3) pukul 09.00 WITA. Namun, pemeriksaan urung berlangsung karena ia tiba di kantor Kejati Kaltara saat pelayanan sudah tutup,” kata Andi, Senin (9/3).</p>
<p>Andi menjelaskan aturan jam kerja selama Ramadan. Kantor Kejati Kaltara hanya melayani tamu hingga pukul 15.30 WITA. Saat Bastian menginjakkan kaki di kantor kejaksaan, para penyidik perkara sudah pulang.</p>
<p>“Selama Ramadan jam pelayanan hanya sampai pukul 15.30 WITA. Jadi penyidik yang akan memeriksa sudah tidak ada di kantor saat yang bersangkutan tiba,” ujarnya.</p>
<h3>Menelusuri Keterlibatan Nama</h3>
<p>Andi menyebut jaksa memanggil Bastian dalam kapasitas sebagai Rektor UPA di Sulawesi Selatan. Langkah ini merujuk keterangan saksi dan tersangka lain yang menyeret nama Bastian dalam proses penyidikan.</p>
<p>“Beberapa saksi dan tersangka menyebut nama yang bersangkutan mengetahui proses pelaksanaan kegiatan ASITA. Penyidik ingin mengonfirmasi hal itu,” ungkap Andi.</p>
<p>Selain jabatan rektor, jaksa menelusuri kemungkinan peran lain Bastian dalam proyek tersebut. Penyidik mendalami potensi jabatan tertentu yang Bastian duduki saat pengadaan aplikasi berlangsung.</p>
<p>“Kami akan mengonfirmasi apakah ia pernah menduduki jabatan lain yang berkaitan dengan kegiatan itu. Jika muncul hubungan dengan perkara, pasti ada dasar atau surat keputusannya,” jelas Andi.</p>
<h4>Dasar Pemanggilan Saksi</h4>
<p>Andi menegaskan timnya bekerja secara terukur. Munculnya nama saksi merupakan hasil telaah mendalam terhadap alat bukti yang sudah terkumpul.</p>
<p>“Penyidik biasanya menelaah keterhubungan dengan alat bukti lain seperti surat, petunjuk, serta keterangan saksi dan tersangka lainnya. Jadi nama seseorang tidak muncul secara tiba-tiba tanpa petunjuk sebelumnya,” tegas Andi.</p>
<p>Pihak Kejati Kaltara membuka peluang pemanggilan ulang jika keterangan Bastian masih kurang. Andi memastikan penyidikan terus bergerak dinamis guna menemukan fakta-fakta baru.</p>
<p>“Jika nanti tim memandang perlu penggalian keterangan lebih lanjut, kami akan menjadwalkan pemanggilan kembali,” tambahnya.</p>
<h4>Status Tiga Tersangka</h4>
<p>Sejauh ini, Kejati Kaltara menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara ASITA. Jaksa langsung menjebloskan dua orang, yakni SMDN dan SF, selama 20 hari ke Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Bulungan. Sementara itu, satu tersangka lain berinisial MI masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena terus mangkir.</p>
<p>Bastian Lubis pernah menjabat sebagai Ketua Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Kalimantan Utara. Hingga berita ini tayang, Bastian belum memberi tanggapan resmi terkait pemanggilan dirinya.</p>
<p>Artikel <a href="https://kabarnunukan.com/korupsi-asita-kaltara-rektor-upa-diperiksa/">Jaksa Gali Peran Rektor UPA dalam Pusaran Kasus Aplikasi Pariwisata Kaltara</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabarnunukan.com">Kabar Nunukan</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://kabarnunukan.com/korupsi-asita-kaltara-rektor-upa-diperiksa/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Residivis Nunukan Tilep Uang Motor Milik Nenek 61 Tahun</title>
		<link>https://kabarnunukan.com/penggelapan-motor-nunukan-residivis/</link>
					<comments>https://kabarnunukan.com/penggelapan-motor-nunukan-residivis/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[KN]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 07 Mar 2026 13:38:32 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum dan Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kaltara]]></category>
		<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Nunukan]]></category>
		<category><![CDATA[Polisi]]></category>
		<category><![CDATA[Residivis Penggelapan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kabarnunukan.com/?p=14368</guid>

					<description><![CDATA[<p>NUNUKAN, KN &#8211; Polisi meringkus WA (35), warga Jalan Pasar Sentral Inhutani, Nunukan, Kalimantan Utara. Pria ini menggelapkan uang hasil penjualan sepeda motor milik seorang nenek berusia 61 tahun, warga Jalan Pesantren RT 008, Nunukan Timur. ​Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Sunarwan, membedah kronologi kasus dalam keterangan pers, Sabtu (7/3/2026). ​‘’WA ini dipercaya korban untuk [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://kabarnunukan.com/penggelapan-motor-nunukan-residivis/">Residivis Nunukan Tilep Uang Motor Milik Nenek 61 Tahun</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabarnunukan.com">Kabar Nunukan</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p dir="ltr"><strong>NUNUKAN, KN</strong> &#8211; Polisi meringkus WA (35), warga Jalan Pasar Sentral Inhutani, Nunukan, Kalimantan Utara. Pria ini menggelapkan uang hasil penjualan sepeda motor milik seorang nenek berusia 61 tahun, warga Jalan Pesantren RT 008, Nunukan Timur.</p>
<p dir="ltr">​Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Sunarwan, membedah kronologi kasus dalam keterangan pers, Sabtu (7/3/2026).</p>
<p dir="ltr">​‘’WA ini dipercaya korban untuk menjualkan motor Scoopy miliknya seharga Rp 7 juta. Tapi begitu motor laku, uangnya ditilep sama dia, tidak diberikan ke korban,’’ ungkap Sunarwan.</p>
<h3 dir="ltr">​Janji Palsu Sang Residivis</h3>
<p dir="ltr">​Awal mula kasus menyentuh bulan Februari 2026. Kala itu, korban sangat memerlukan dana segar guna mencukupi kebutuhan mendesak. Ia menyerahkan urusan penjualan motor Scoopy miliknya kepada WA dengan harga Rp 7 juta.</p>
<p dir="ltr">​Sayangnya, WA justru menghilang tanpa kabar usai membawa motor tersebut. Korban berulang kali menghubungi pelaku guna menagih haknya. Pelaku terus menghindar lewat berbagai alasan.</p>
<p dir="ltr">​‘’Tapi pelaku ini selalu menjawab dengan janji akan segera menyerahkan uang hasil penjualan. Tapi janjinya tak pernah ditepati,’’ tutur Sunarwan.</p>
<p dir="ltr">​Merasa tertipu, korban akhirnya melaporkan WA ke kantor polisi. Ia kecewa karena WA menyalahgunakan kepercayaannya. Polisi bergerak cepat memburu WA dan menangkapnya tanpa perlawanan.</p>
<h3 dir="ltr">​Rekam Jejak Kriminal</h3>
<p dir="ltr">​Hasil pemeriksaan mengungkap motif utama pelaku. WA mengakui perbuatannya dan menghabiskan uang jutaan rupiah tersebut untuk kepentingan pribadi.</p>
<p dir="ltr">​‘’Pengakuan WA, motor sudah laku. Tapi uang hasil penjualan ia gunakan untuk kebutuhannya sendiri,’’ imbuh Sunarwan.</p>
<p dir="ltr">​Catatan kepolisian menunjukkan WA sebagai residivis kasus penggelapan pada 2024. Kini, polisi menyita satu unit motor Scoopy hitam lengkap dengan STNK dan BPKB, serta selembar celana pendek milik pelaku sebagai barang bukti.</p>
<p dir="ltr">​Penyidik menjerat WA dengan Pasal 486 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.</p>
<p dir="ltr">​‘’Perbuatan terlapor diduga memenuhi unsur tindak pidana Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,’’ tegasnya.</p>
<p dir="ltr">​Aturan tersebut mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda maksimal kategori IV senilai Rp 200 juta. (Dzulviqor)</p>
<p>Artikel <a href="https://kabarnunukan.com/penggelapan-motor-nunukan-residivis/">Residivis Nunukan Tilep Uang Motor Milik Nenek 61 Tahun</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kabarnunukan.com">Kabar Nunukan</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://kabarnunukan.com/penggelapan-motor-nunukan-residivis/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
