NUNUKAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Nunukan, menertibkan sejumlah spanduk reklame tak berizin, yang terpasang di pohon dan di pinggir jalan, Kamis (23/6).
Kepala Bidang Ketenraman dan Penertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Nunukan, Edy mengatakan, penertiban dilalukan dengan cara dilepas, karena dianggap menggangu pemandangan dan merusak pohon.
‘’Dasar penertiban adalah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2008 ,” ujar Edy.
Edy menegaskan, pemasangam spanduk reklame harus berizin dan mendapat rekomendasi dari Bupati Nunukan.
Adapun konsekuensi pelanggaran dari pemasangan reklame ilegal adalah dalam waktu 3×24 jam, penyelenggara reklame tanpa izin dapat mengambil hasil bongkaran reklame, dan mengganti biaya yang telah dikeluarkan Pemerintah Daerah, yang telah menghentikan dan mencabut reklame.
Dia menegaskan, Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk menerapkan ganti rugi biaya operasional atas pelanggaran yang terjadi.
‘’Namun untuk saat ini, kami masih lakukan sosialisasi dan edukasi. Sebagai shock therapy dan efek jera dulu. selanjutnya jika masih membandel, tentu sebagai penegak Perda, kami wajib melakukan eksekusi. Tidak ada alasan untuk dispensasi terhadap pelanggaran Perda yang berulang,’’ tegasnya.
Dari hasil operasi penertiban reklame kali ini, Satpol PP Nunukan telah menurunkan 19 spanduk dari sejumlah titik lokasi yakni, 5 spanduk di sekitar Kafe 93, 4 spanduk di jalan Lapter, 2 spanduk di Jalan Pembangunan, 2 spanduk di samping kantor PLN, 1 spanduk di jalan Pesantren, 2 spanduk di depan kantor Dinas Perhubungan dan 3 spanduk di depan kantor Disdukcapil Nunukan. (Dzulviqor)