NUNUKAN – Dua pelaku pengedar rokok Arrow dengan pita cukai palsu, SL (28), dan YT (38), dibebaskan, karena telah membayar sanski administrasi berupa denda sebesar tiga kali nilai cukai, yakni Rp. 111.028.000 kepada negara.
Kasi Pengawasan dan Penindakan (P2) Kantor Pelayanan dan Penindakan Bea Cukai (KPPBC) Nunukan, Kodratullah menjelaskan, sesuai UU Harmonisasi Perpajakan jo PMK nomor 237 tahun 2022, pelaku diberikan opsi untuk menyelesaikan dengan dikenakan pidana atau membayar sanksi administrasi berupa denda sebesar 3x nilai cukai.
“Nilai cukai Rp 37.009.080, denda yang dikenakan Rp 111.028.000,”ujarnya, Selasa (21/3/2023).
Dengan adanya pembayaran denda kerugian negara yang sudah disetorkan ke rekening penampungan pusat, maka kasus ini ditutup dan dua pelaku dibebaskan.
Namun demikian, barang bukti berupa rokok merk Arrow palsu, diamankan untuk dimusnahkan.
“Karena denda sudah dibayar, perkara kita selesaikan dan tidak dilanjutkan dengan penyidikan,” katanya. (Dzulviqor)