NUNUKAN – Seorang lelaki inisial HS alias GP (30) warga Jalan Tien Soeharto, Gang Kurau RT 12, Nunukan, Kalimantan Utara, diamankan polisi lantaran melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Zainal Yusuf, mengatakan, penganiayaan yang dilakukan HS, mengakibatkan sejumlah benjolan di bagian kepala dan memar memar pada punggung korban Siti Hajirah (31).
‘’Penganiayaan dilakukan dengan helm dan batu bata merah,’’ ujarnya, Selasa (21/5/2024).
Adapun pemicu kejadian tersebut, karena HS memergoki korban jalan berdua dengan teman pria nya, sehari sebelum kejadian KDRT.
‘’Saat kejadian kemarin, korban sedang duduk di teras menjelang magrib. Suaminya datang langsung memarahinya. Tak mau melayani kemarahan suaminya, korban memilih masuk rumah,’’ tutur Zainal.
Merasa diabaikan, pelaku menyusul masuk rumah. Ia yang melihat helm di dekat pintu, langsung menyambar helm, dan dipukulkan berkali kali ke tubuh istrinya.
Belum puas melampiaskan amarahnya, pelaku keluar rumah, mengambil batu bata merah.
Dalam kondisi kalap, pelaku juga memukulkan bata merah tersebut, ke kepala istrinya.
‘’Korban berusaha lari dan kabur ke Mapolsek KSKP untuk menyelamatkan diri,’’ imbuhnya.
Polisi langsung melakukan pencarian pelaku, dan mengamankannya di Mapolsek KSKP Nunukan, untuk dimintai keterangan.
Dari pengakuan pelaku yang belum memiliki pekerjaan ini, hubungan mereka diikat dengan pernikahan siri.
Rasa cemburu yang berujung KDRT, membuat korban mengalami luka luka lumayan parah, sehingga ia pun menolak ajakan berdamai.
Korban kukuh meminta polisi melakukan proses pidana bagi suami sirinya, sesuai hukum yang berlaku.
‘’Pelaku, kita sangkakan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 pasal 351 ayat (1) KUHP,’’ kata Zainal. (Dzulviqor)