NUNUKAN – Memasuki hari terakhir pendaftaran Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Nunukan merencanakan akan memperpanjang masa pendaftaran.
Hal ini ditempuh sebagai upaya affirmative action sebab masih belum terpenuhinya 30 persen jumlah pendaftar perempuan di tiap kecamatan.
Dalam SK 314/HK.01.00/K1/09/2022 tentang Pedoman Pembentukan Panwascam di atur perpanjangan dapat dilakukan sebanyak 1 kali untuk menuju ke tahap berikutnya yakni test tertulis dan wawancara yang direncanakan 14-23 Oktober 2022, jika di tiap Kecamatan tidak terpenuhi 30 persen pendaftar perempuan dari dua kali kebutuhan sebanyak 6 orang sehingga dibutuhkan paling tidak 2 orang pendaftar perempuan.
“Belum terpenuhi, kita perpanjang pendaftarannya satu kali lagi sebagai bentuk komitmen kita atas afirmatif action keterwakilan perempuan,” ujar Ketua Bawaslu Nunukan yang juga Kordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi, Selasa (27/9).
Dia menegaskan, perpanjangan rekrutmen hanya akan dilakukan satu kali, sehingga diharapkan kaukus perempuan di Kabupaten Nunukan dapat memenuhi kuota 30 persen, yakni paling sedikit 2 orang pendaftar pada tiap kecamatan.
“Perpanjangan khusus hanya pada Kecamatan yang belum terpenuhi kuota perempuan , kita coba bangun lagi komunikasi kepada komunitas kaukus perempuan semoga bisa ada pertambahan,” katanya.
Untuk diketahui, hingga hari ke 6 pendaftaran Panwascam di Kabupaten Nunukan, total pendaftar sudah sebanyak 92 orang.
Namun dari angka tersebut, jumlah pendaftar perempuan hanya berjumlah 16 orang dimana baru Kecamatan Nunukan pendaftar perempuan 4 orang, Sebatik Barat 2 orang, Krayan Timur 2 orang, Sebatik 3 orang dan Sebatik tengah 2 orang.
“Terakhir hari ini kita tunggu, besar harapan kita, semua kecamatan terpenuhi partisipasi 30 persen perempuan,” harapnya. (Hadi Trisno Nugroho).