NUNUKAN,KN – Yudi Chandra alias Yudi bin Atong Soedibyo, seorang pelatih Taekwondo yang dikenal berprestasi di tingkat nasional dan internasional, divonis 19 tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Nunukan menjatuhkan putusan ini pada Rabu, 16 Juli 2025, menyusul serangkaian kasus pelecehan seksual terhadap murid-muridnya, yang mayoritas masih di bawah umur.
Humas PN Nunukan, Al Amin Syayidin Ali Mustopa, menjelaskan bahwa vonis ini, meskipun lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menginginkan hukuman maksimal 20 tahun, tetap menyoroti keseriusan kejahatan yang seorang figur publik lakukan.
Amin juga menyebut, prestasi Yudi Chandra di dunia olahraga menjadi salah satu faktor yang meringankan putusan hakim.
“Prestasi dia di nasional dan internasional menjadi salah satu faktor yang meringankan hukuman,” ujar Amin pada Jumat (18/7/2025).
Kronologi Kasus dan Modus Pelaku
Kasus pelecehan ini mulai terungkap pada awal Desember 2024.
Saat itu, Polres Nunukan menerima laporan dari beberapa siswa yang mengaku menjadi korban.
Kepala Seksi Humas Polres Nunukan, Ipda Zainal Yusuf, mengungkapkan, dugaan tindakan asusila ini telah berlangsung selama bertahun-tahun.
“Dari dua laporan yang masuk, kami langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan. Setelah itu, banyak pengakuan dari para siswa Taekwondonya mulai bermunculan,” terang Zainal.
Penyidikan mendalam mengungkap modus operandi Yudi Chandra.
Sejak tahun 2018 hingga 2024, setidaknya sembilan murid Taekwondo laki-laki, dengan rentang usia 14 hingga 18 tahun saat kejadian, menjadi korban.
Yudi Chandra biasa memanggil korban secara pribadi setelah sesi latihan.
Ia kemudian meminta mereka mempraktikkan teknik tendangan dan memberikan instruksi sambil memijat area selangkangan dengan dalih untuk memperkuat tendangan.
Tindakan inilah yang kemudian mengarah pada pencabulan.
Proses Hukum dan Perlindungan Korban
Majelis Hakim Raden Narendra Mohni Iswoyokusumo, bersama hakim anggota Daniel Beltzar dan Mas Toha Wiku Aji, memimpin sidang putusan secara tertutup.
Keputusan ini diambil mengingat sensitivitas kasus dan usia korban yang masih anak-anak saat kejadian.
“Sidang kasus ini kami lakukan tertutup karena korbannya masih anak-anak. Meskipun beberapa korban sudah dewasa saat ini, pelecehan yang mereka alami terjadi ketika mereka masih kategori anak,” jelas Amin.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan Yudi Chandra Alias Yudi Bin Atong Soedibyo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “pendidik memaksa anak melakukan perbuatan cabul dengannya yang menimbulkan korban lebih dari satu, merupakan perbuatan berdiri sendiri, sehingga merupakan beberapa kejahatan.”
Atas perbuatannya, Yudi Chandra dijerat dengan sejumlah pasal, termasuk Pasal 82 Ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 jo Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), atau Pasal 6 huruf c jo Pasal 4 Ayat (2) huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Dengan vonis ini, kasus pelecehan yang melibatkan seorang pelatih berprestasi di Nunukan menemui titik terang hukum.
Hal ini juga menjadi pengingat pentingnya pengawasan dan perlindungan yang lebih ketat terhadap anak-anak dari ancaman predator, terutama yang bersembunyi di balik figur panutan dan prestasi. (Dzulviqor)

