NUNUKAN – Unit Satreskoba Polres Nunukan menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu, seberat 100,26 gram, di Pulau Sebatik, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, Jumat (12/8) lalu.
Dalam operasi tersebut, Polisi menangkap dua emak-emak, RD (38) warga Jalan Kartini Rt. 015 Desa Tanjung Aru, dan SR (38), warga Jalan Jenderal Sudirman Rt. 001 Desa Padaidi, Pulau Sebatik.
‘’Kami mendapat informasi ada seorang penumpang wanita yang akan berangkat ke Tarakan dengan menumpangi SB. Sadewa Gemilang dan dicurigai memiliki atau menguasai sabu-sabu,’’ujar Kasat Resnarkoba Polres Nunukan, IPTU. Ibnu Robbany, Jumat (19/8).
Ibnu menuturkan, berbekal informasi dan ciri-ciri target, Polisi berhasil mengamankan RD, dengan barang bukti dua bungkus sabu dalam kemasan makanan ringan merk potato dan pringles.
‘’Pengakuan RD, barang tersebut diperoleh dari SR, dan akan dibawa ke Kota Tarakan untuk diserahkan kepada pemesannya yaitu KM,’’ jelasnya.
Selanjutnya, Polisi melakukan pengejaran terhadap SR di Jalan Pantai Indah Desa Tanjung Aru Sebatik Timur.
Di lokasi tersebut, SR diamankan tanpa perlawanan.
‘’Pengakuan SR, barang yang diduga sabu sabu tersebut, didapatkan dari seorang laki – laki yang bernama RD yang beralamat di Bergosong Sebatik Malaysia,’’ lanjutnya.
Dia menjelaskan, sabu-sabu tersebut dibeli oleh tersangka dengan cara urunan. RD mengeluarkan uang Rp. 10 juta, sementara SR Rp. 5 juta. Uang tersebut diberikan sebagai jaminan atau uang muka kepada RD, seorang bandar narkoba yang berdomisili di Malaysia.
Dari keduanya, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, masing-masing, 2 bungkus plastik diduga berisi sabu sabu seberat 100,26 gram, 2 kemasan snack merk Potato dan Pringles, 1 kantong plastik warna merah muda, 2 unit Hp warna hitam merk Oppo. (Dzulviqor)