Site icon Kabar Nunukan

Upaya Menyelundupkan 8 CPMI ke Malaysia Bocor, Calo Memilih Kabur Meninggalkan Para CPMI di Dermaga Lallo Sallo Sebatik

NUNUKAN – Aksi penyelundupan 8 orang Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) asal Sulawesi Selatan ke Malaysia, dari Pulau Sebatik, Kabupaten Nunukan, gagal total karena dipergoki petugas Kepolisian Sektor Sebatik Timur.

Para CPMI, diamankan Polisi, di dermaga tradisional Lallo Sallo, Jalan Sultan Hasanuddin RT 10 Desa Sungai Pancang, Sebatik Barat.

Kapolsek Sebatik Timur, Iptu Riko Veandra, mengatakan, pengungkapan berawal dari informasi adanya upaya pengiriman CPMI secara illegal dari jalur Desa Bambangan, Sebatik Barat, menuju dermaga Lallo Sallo, menggunakan mobil Innova warna hitam.

‘’Kami mendapati CPMI ini saat menunggu speedboat yang menyeberangkan mereka ke Malaysia. Sementara pelaku yang mengarahkan naik speed apa, jam berapa dan dimana, masih kami buru,’’ ujarnya, Minggu (26/2/2023).

Dijelaskan Riko, pengurus yang menangani CPMI tersebut, adalah warga Nunukan, berinisial HN dan H.

‘’Masing masing pengurus, HN dan H, bertanggung jawab terhadap 4 CPMI. Mereka meminta pembayaran RM.1000 sebagai biaya penyeberangan tersebut,’’ jelasnya.

Sementara, dari pengakuan para CPMI tersebut, mereka baru tiba di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan, pada Jumat (24/2/2023), menaiki kapal KM. Pantokrator.

Setibanya di Nunukan, mereka diarahkan oleh HN dan H, yang menawarkan penyeberangan cepat ke Malaysia tanpa prosedur yang rumit.

Pelaku menawarkan biaya Rp. 3,4 juta per orang, dengan jaminan bisa menyeberang ke Malaysia meski tidak memiliki dokumen keimigrasian.

‘’Polisi masih memburu HN dan H yang beralamat domisili di Nunukan,’’tegasnya.

Pelaku, terancam Pasal 120 Ayat (1) Jo Pasal 120 Ayat (2) Undang-Undang 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian dengan hukuman paling singkat 5 Tahun paling lama 15 Tahun. (Dzulviqor)

Exit mobile version